Skandal Ekspor Emas Senilai Rp189 T, Berikut Fakta-fakta yang Dibongkar Sri Mulyani

Agatha Vidya Nariswari

Rabu, 12 April 2023 | 11:29 WIB
Skandal Ekspor Emas Senilai Rp189 T, Berikut Fakta-fakta yang Dibongkar Sri Mulyani
Sri Mulyani

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membongkar skandal ekspor emas batangan di Direktorat Jenderal Bea Cukai senilai Rp189 triliun. Hal itu diungkapkan Sri Mulyani dalam rapat dengan DPR RI dan Menko Polhukam Mahfud MD, di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Dalam rapat tersebut, Sri Mulyani mengungkapkan dengan jelas kronologi kasus tersebut hingga penindakan yang telah diambil.

Bagaimana duduk perkara kasus ekspor emas tersebut? Berikut ulasannya.

Terjadi pada 2016

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, ekspor emas senilai Rp189 triliun itu terjadi pada 2016 lalu. Menurut dia, ketika itu Ditjen Bea Cukai menangkap sebuah perusahaan yang akan melakukan ekspor emas melalui Bandara Soekarno Hatta.

"Di tahun 2016, tepatnya tanggal 21 Januari, pihak Dirjen Bea Cukai sudah menangkap dan menindak atas ekspor emas yang dilakukan PT X melalui kargo Bandara Soekarno-Hatta," ujar Sri Mulyani dalam rapat tersebut.

Berawal dari surat PPATK

Skandal ekspor emas ini, menurut Sri Mulyani, terungkap berkat dari salah satu surat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menkeu mengatakan, PPATK transaksi emas itu masuk dalam salah satu dari 65 surat PPATK yang masuk dalam kategori transaksi perusahaan/korporasi.

"Dari 65 surat, ada satu surat yang menonjol, yang berisi transaksi Rp 189 triliun yang menyangkut transaksi bea cukai dan pajak. Surat ini nomornya SR-205," ungkap Sri Mulyani.

Pelaku palsukan surat izin ekspor

Menteri Keuangan melanjutkan, dalam menjalankan aksinya, pelaku memalsukan surat izin ekspor agar bisa meloloskan emas tersebut ke luar negeri.

Dalam surat izin yang diajukan pelaku, tertera barang yang akan diekspor adalah emas perhiasan. Namun di dalam kargo, Bea Cukai malah menemukan emas batangan.

Pelaku langsung ditindak

Menurut Menkeu, setelah menangkap pelaku di perusahaan tersebut, Ditjen Pajak langsung menindak yang bersangkutan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sri Mulyani Sebut Tak Ada Perbedaan Data di Transaksi Janggal Rp 349 T

Sri Mulyani Sebut Tak Ada Perbedaan Data di Transaksi Janggal Rp 349 T

Bisnis | Rabu, 12 April 2023 | 11:23 WIB

Komisi III: Usut Transaksi Janggal Rp349 T, Usulan Hak Angket Akan Dibahas Per Fraksi

Komisi III: Usut Transaksi Janggal Rp349 T, Usulan Hak Angket Akan Dibahas Per Fraksi

DPR | Rabu, 12 April 2023 | 11:00 WIB

Antisipasi Modus Penipuan QRIS Palsu, Bukhori Dorong Kemenag Terbitkan Maklumat

Antisipasi Modus Penipuan QRIS Palsu, Bukhori Dorong Kemenag Terbitkan Maklumat

DPR | Rabu, 12 April 2023 | 10:55 WIB

CEK FAKTA: Singa Parlemen Arteria Dahlan Gunakan Ijazah Palsu?

CEK FAKTA: Singa Parlemen Arteria Dahlan Gunakan Ijazah Palsu?

Denpasar | Rabu, 12 April 2023 | 10:45 WIB

9 Poin Pernyataan Sri Mulyani Soal Transaksi Rp349 T di Tubuh Kemenkeu

9 Poin Pernyataan Sri Mulyani Soal Transaksi Rp349 T di Tubuh Kemenkeu

News | Rabu, 12 April 2023 | 10:46 WIB

Terkini

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 23:15 WIB

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

News | Senin, 15 Juni 2026 | 22:14 WIB

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:55 WIB

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:37 WIB

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:20 WIB

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:07 WIB

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:04 WIB

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:43 WIB

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:40 WIB

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:28 WIB