9 Poin Pernyataan Sri Mulyani Soal Transaksi Rp349 T di Tubuh Kemenkeu

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Rabu, 12 April 2023 | 10:46 WIB
9 Poin Pernyataan Sri Mulyani Soal Transaksi Rp349 T di Tubuh Kemenkeu
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, Menkopolhukam Mahfud MD dan Menteri keuangan Sri Mulyani rapat bareng Komisi III DPR membahas perihal transaksi janggal Rp 349 triliun pada hari ini, Selasa (11/4/2023). (tangkap layar)

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap transaksi janggal Rp 349 triliun dari 300 surat laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pihaknya telah menindaklanjuti beberapa laporan PPATK periode 2009 sampai 2023. Hal itu diungkap Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Selasa (11/4/2023) kemarin.

Belakangan ini transaksi Rp349 triliun terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di tubuh Kemenkeu memang banyak mendapat sorotan dari berbagai pihak. Simak poin-poin pernyataan Sri Mulyani soal transaksi Rp349 triliun berikut ini.

1. Transaksi Mencurigakan Rp 22 Triliun

Sri Mulyani mengungkap ada nilai transaksi Rp22 triliun terkait akumulasi transaksi debit kredit terkait pegawai Kemenkeu serta operasional korporasi dan orang pribadi yang tidak ada kaitannya dengan pegawai Kemenkeu. Dari Rp 22 triliun itu, Rp 3,3 triliun adalah terkait transaksi pegawai Kemenkeu.

Sementara itu, Rp 18,7 triliun merupakan akumulasi transaksi debit kredit, terkait operasional korporasi dan orang pribadi yang tidak ada kaitannya dengan pegawai Kemenkeu. 

Selain itu ada juga transaksi mencurigakan Rp 253 triliun yang tidak terkait pegawai Kemenkeu. Namun, ada satu transaksi besar senilai Rp 189 triliun yang terkait dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

2. Transaksi Janggal Rp3,3 Triliun oleh Pegawai Kemenkeu

Sri Mulyani mengungkap ada nilai transaksi janggal sebesar Rp 3,3 triliun oleh 348 pegawai Kemenkeu yang merupakan akumulasi transaksi debit kerdit. Hal itu terbongkar dari 129 laporan PPATK. Sri Mulyani telah menjatuhkan hukuman disiplin terhadap 164 pegawai dari 384 pegawai yang terlibat. 

3. Transaksi Janggal Rp18,7 Tak Terkait Pegawai Kemenkeu

Selanjutnya Menteri Keuangan ini menjelaskan secara umum transaksi janggal Rp 18,7 triliun tidak berhubungan dengan pegawai. Namun transaksi itu adalah operasional perusahaan atau korporasi dan orang pribadi periode 2015 sampai 2022.

Dari transaksi janggal Rp 18,7 triliun itu, ada beberapa perusahaan yakni PT A, PT B, PT C, dan PT F yang merupakan laporan dari PPATK berdasarkan permintaan Itjen Kementerian Keuangan. Ada juga transaksi orang pribadi, berinisial D dan E yang merupakan laporan inisiatif dari PPATK.

4. Transaksi PT A Rp 11,38 Triliun

Dijelaskan bahwa PT A adalah grup dari 3 perusahaan dengan total transaksi sebesar Rp 11,38 triliun dengan periode transaksi 2017-2019 untuk lima rekening. Berdasarkan temuan PPATK, lima rekening transaksi dari PT A itu tidak ditemukan aliran dana ke pegawai Kemenkeu dan keluarga.

5. Transaksi PT B Rp 2,76 Triliun

Sri Mulyani kemudian menjelaskan laporan transaksi senilai Rp 2,76 triliun dari PT B untuk periode 2015-2017 yang berasal dari dua rekening.  Dari temuan PPATK, rekening itu aktif digunakan sebagai rekening operasional perusahaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahfud MD akan Buat Satgas untuk Menanggulangi Transaksi Janggal di Kemenkeu, Yakin Berhasil?

Mahfud MD akan Buat Satgas untuk Menanggulangi Transaksi Janggal di Kemenkeu, Yakin Berhasil?

| Rabu, 12 April 2023 | 10:29 WIB

Anggota DPR Ingatkan Kasus Rp 349 Triliun Tak Timbul Tenggelam, Apalagi Hanya untuk Naikkan Pamor Seseorang

Anggota DPR Ingatkan Kasus Rp 349 Triliun Tak Timbul Tenggelam, Apalagi Hanya untuk Naikkan Pamor Seseorang

News | Rabu, 12 April 2023 | 10:17 WIB

Dibongkar Menkeu, Ini Daftar Perusahaan dan Orang yang Diduga Terlibat TPPU Rp18,7 T

Dibongkar Menkeu, Ini Daftar Perusahaan dan Orang yang Diduga Terlibat TPPU Rp18,7 T

News | Rabu, 12 April 2023 | 10:06 WIB

Ketua Komisi III Setuju Pembentukan Satgas Rp 349 T, Ini Bedanya Dengan Komite TPPU

Ketua Komisi III Setuju Pembentukan Satgas Rp 349 T, Ini Bedanya Dengan Komite TPPU

News | Rabu, 12 April 2023 | 10:04 WIB

Transaksi Janggal Triliuan Rupiah Di Kemenkeu Terjadi Sejak 2009, Kok Dari Dulu Tak Ditindak?

Transaksi Janggal Triliuan Rupiah Di Kemenkeu Terjadi Sejak 2009, Kok Dari Dulu Tak Ditindak?

News | Rabu, 12 April 2023 | 07:56 WIB

Terkini

Penyidikan Dinilai Stagnan Jadi Alasan TAUD Ajukan Praperadilan Kasus Andrie Yunus

Penyidikan Dinilai Stagnan Jadi Alasan TAUD Ajukan Praperadilan Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 13:37 WIB

Kejagung Usut Prosedur Ekspor POME, Eks Dirjen Bea Cukai Askolani Turut Diperiksa

Kejagung Usut Prosedur Ekspor POME, Eks Dirjen Bea Cukai Askolani Turut Diperiksa

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 13:37 WIB

Sidang Praperadilan Kasus Andrie Yunus Digelar, Kuasa Hukum Tuding Polda Metro Telantarkan Perkara

Sidang Praperadilan Kasus Andrie Yunus Digelar, Kuasa Hukum Tuding Polda Metro Telantarkan Perkara

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 13:30 WIB

Andrie Yunus Rawat Jalan Sejak 16 April, Dokter RSCM: Bukan Tanda Sudah Pulih

Andrie Yunus Rawat Jalan Sejak 16 April, Dokter RSCM: Bukan Tanda Sudah Pulih

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 13:29 WIB

Prabowo Singgung Oknum Berseragam Hijau dan Cokelat yang Kerap Jadi Beking

Prabowo Singgung Oknum Berseragam Hijau dan Cokelat yang Kerap Jadi Beking

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 13:10 WIB

Belum Bisa Selamatkan 9 WNI Diculik Tentara Israel, Begini Update Usaha Indonesia

Belum Bisa Selamatkan 9 WNI Diculik Tentara Israel, Begini Update Usaha Indonesia

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 13:07 WIB

Anies Baswedan ke Wisudawan UGM: Lulusan di Masa Sulit, Cari Kerja Sedang Menantang

Anies Baswedan ke Wisudawan UGM: Lulusan di Masa Sulit, Cari Kerja Sedang Menantang

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 13:05 WIB

Rasa Aman Bukan Bonus! Kevin Wu PSI Sentil Lemahnya Keamanan di Jakarta Barat

Rasa Aman Bukan Bonus! Kevin Wu PSI Sentil Lemahnya Keamanan di Jakarta Barat

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 13:00 WIB

PBB Sebut Penangkapan Aktivis Sumud Flotilla oleh Israel Tabrak Hukum Internasional

PBB Sebut Penangkapan Aktivis Sumud Flotilla oleh Israel Tabrak Hukum Internasional

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 12:51 WIB

Prabowo ke Menkeu Purbaya: Kalau Pimpinan Bea Cukai Tak Mampu, Segera Ganti!

Prabowo ke Menkeu Purbaya: Kalau Pimpinan Bea Cukai Tak Mampu, Segera Ganti!

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 12:50 WIB