Tak butuh waktu lama, setelah ditangkap, pelaku langsung ditindak. Pelaku langsung menjalani proses penyidikan hingga ke pengadilan.
"Sudah dari pengadilan negeri sampai turun putusan Mahkamah Agung (MA)," ucap Sri Mulyani.
Perusahaan eskportir emas dijatuhi hukuman
Sri Mulyani melanjutkan, setelah bergulir di pengadilan, dua pelaku dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Meski begitu, dalam putusan akhir, pengadilan mentapkan PT X sebagai pelaku korporasi dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana dan denda sebesar Rp500 juta.
"Maka dari itu, PT X dijatuhi pidana sebesar Rp500 juta, sesuai kasasi. Di MA kami masih menang," kata Sri Mulyani.
DItjen Bea Cukai gandeng PPATK
Setelah kejadian itu, DItjen Bea Cukai langsung mengetatkan pengawasan ekspor emas melalui jalur merah, sebagai bentuk pencegahan.
Menurut Sri Mulyani, setelah proses pengadilan selesai, Bea Cukan menggandeng PPATK melakukan case- building atau mendalami perusahaan-perusahaan yang diduga terafiliasi dengan PT X.
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Tak Ada Perbedaan Data di Transaksi Janggal Rp 349 T
Kontributor : Damayanti Kahyangan