Rekam Jejak Karier Singgih Budi Prakoso, Hakim yang Putuskan Tolak Banding Ferdy Sambo

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Rabu, 12 April 2023 | 16:49 WIB
Rekam Jejak Karier Singgih Budi Prakoso, Hakim yang Putuskan Tolak Banding Ferdy Sambo
Rekam Jejak Karier Singgih Budi Prakoso, Hakim yang Putuskan Tolak Banding Ferdy Sambo [Suara.com/Rakha]

Suara.com - Singgih Budi Prakoso selaku Ketua Majelis Hakim putusan banding Ferdy Sambo membacakan putusannya pada Rabu (12/4/23). Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Putusan upaya hukum banding tersebut bukan hanya atas nama Ferdy Sambo tetapi juga terdakwa lain yakni Kuat Ma’ruf, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal.

Putusan yang diberikan yakni menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Ferdy Sambo. Oleh sebab itu, Ferdy Sambo tetap dikenakan sanksi pidana mati.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam putusannya yang dibacakan pada Rabu (12/4/2023).

Berkenaan dengan itu, berikut rekam jejak karier Singgih Budi Prakoso.

Singgih Budi Prakoso merupakan sosok kelahiran Semarang, 31 Januari 1957. Pendidikan S1-nya ditempuh di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dengan konsentrasi Hukum Perdata. Pendidikan jenjang magisternya diperoleh dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM dengan konsentrasi Hukum Bisnis. 

Kini, Singgih menjabat sebagai hakim tinggi dengan golongan Pembina utama (IV/e). Singguh Budi Prakoso sebelumnya adalah hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Tak hanya itu, Singgih juga pernah menjadi hakim dan sekaligus Wakil ketua Pengadilan Negeri Bandung.

Singgih juga pernah menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Semarang. Namanya sempat menjadi sorotan ketika memberikan putusan yang meringankan vonis terpidana kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung atas nama Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Hakim Singguh Budi Prakoso memberikan potongan sanksi pidana Djoko Tjandra dari 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun 6 bulan. Putusan tersebut ditentukan bersama Hakim Muhammad Yusuf Haryono, Rusydi, dan Reny Halida Ilham Malik.

Kemudian, Jaksa Pinangki Sirna Malasari diberikan potongan sanksi pidana sebesar 4 tahun dari 6 tahun. Besaran potongan tersebut pun menuai kontroversi di masyarakat.

Putusan Terhadap Terdakwa Pembunuhan Brigadir J

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan putusan terhadap para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo dikenakan sanksi pidana mati, Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara dan Richard Eliezer 1,5 tahun penjara.

Richard Eliezer adalah satu-satunya terdakwa yang tidak mengajukan upaya hukum banding dan menerima sanksi yang diperolehnya. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati Meskipun Banding Tolak

Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati Meskipun Banding Tolak

Video | Rabu, 12 April 2023 | 16:20 WIB

Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati di Tingkat Banding, Trisha si Anak Sulung Sempat Tulis Pesan Menyentuh

Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati di Tingkat Banding, Trisha si Anak Sulung Sempat Tulis Pesan Menyentuh

| Rabu, 12 April 2023 | 16:45 WIB

Sidang Putusan Banding, Pengacara Harap Ricky Rizal Dapat Keringanan Hukuman Seringan Eliezer

Sidang Putusan Banding, Pengacara Harap Ricky Rizal Dapat Keringanan Hukuman Seringan Eliezer

| Rabu, 12 April 2023 | 16:35 WIB

Banding Ditolak, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Banding Ditolak, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

| Rabu, 12 April 2023 | 16:21 WIB

Ferdy Sambo Tetap Akan Dihukum Mati Setelah Bandingnya Ditolak, Warganet Penasaran Kapan Eksekusinya

Ferdy Sambo Tetap Akan Dihukum Mati Setelah Bandingnya Ditolak, Warganet Penasaran Kapan Eksekusinya

| Rabu, 12 April 2023 | 16:14 WIB

Vonis Sidang Banding: Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Vonis Sidang Banding: Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

News | Rabu, 12 April 2023 | 15:30 WIB

Terkini

Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir

Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:05 WIB

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:44 WIB

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:15 WIB

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 07:24 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB