Setelah vonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun, hari ini, Rabu (12/4/2023), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Ferdy Sambo.
Dengan demikian, hukuman yang diberikan kepada mantan Kadiv Propam Polri tersebut tidak berubah, yaitu tetap hukuman mati.
Majelis hakim banding menilai putusan pengadilan tingkat pertama sudah benar, dan menguatkan putusan hukuman mati yang diterima Ferdy Sambo.
Diunggah oleh akun Instagram @nyinyir_update_official, Rabu (12/4/2023), sejumlah warganet memberi komentar mengenai penolakan banding terhadap Ferdy Sambo.
Tak sedikit warganet yang penasaran dengan waktu eksekusi. Warganet memprediksi, semakin lama waktu eksekusi, semakin besar peluang Ferdy Sambo untuk mendapatkan remisi dan pengurangan hukuman, sehingga ada celah untuk terhindar dari hukuman mati.
"Kapan?" warganet mempertanyakan waktu eksekusi.
"Lamaaa. Sat set dong," komentar warganet.
"Hukuman matinya kalo nggak salah berdasar UU yang baru masih harus nunggu 10 tahun lagi ya.. Itu pun kalo berkelakuan baik akan mendapat keringanan hukuman," kata warganet yang lain.
"Kita liat saja apa bener dihukum mati apa tidak," timpal warganet.
Baca Juga: 3 Alasan Kamu Perlu Merantau, Keluarga Sudah Sangat Toksik!