Pengadilan Tinggi DKI Sebut Putri Candrawathi Jadi Pemicu Pembunuhan Brigadir Yosua

Rabu, 12 April 2023 | 16:52 WIB
Pengadilan Tinggi DKI Sebut Putri Candrawathi Jadi Pemicu Pembunuhan Brigadir Yosua
Putri Candrawathi tetap dijatuhi 20 tahun penajra. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," katanya menambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI