Banding Putri Candrawathi Ditolak Pengadilan Tinggi, Isteri Eks Kadiv Propam Polri Tetap Divonis 20 Tahun

Purwokerto

Rabu, 12 April 2023 | 18:44 WIB
Banding Putri Candrawathi Ditolak Pengadilan Tinggi, Isteri Eks Kadiv Propam Polri Tetap Divonis 20 Tahun
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. ((Foto. PMJ News))

PURWOKERTO.SUARA.COM – Pengajuan banding dari pihak terdakwa Putri Candrawathi mendapatkan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dengan putusan menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 20 tahun penjara atas

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Ewit Soetriadi di PT DKI Jakarta hari ini Rabu (12/4/2023).

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomer 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” kata Ewit dikutip PMJ News, Rabu (12/4/2023).

Putusan Majelis Hakim PT DKI tersebut sama dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 20 tahun penjara.

Untuk diketahui Banding merupakan upaya hukum yang dilakukan oleh pihak yang merasa tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama.

Pada hal ini, tersangka atau terdakwa yang dianggap tidak bersalah oleh pihaknya dapat mengajukan banding untuk memperoleh putusan yang lebih baik.

Proses banding di Pengadilan Tinggi diatur dalam Pasal 251 KUHAP. Setelah menerima permohonan banding, Pengadilan Tinggi akan membentuk majelis hakim yang terdiri dari tiga orang.

Majelis hakim tersebut kemudian akan memeriksa kembali kasus tersebut dari awal dan mengambil keputusan yang berdasarkan fakta dan bukti yang ada.

Pihak yang mengajukan banding dapat mengajukan alasan-alasan tertentu yang menjadi dasar permohonan banding, seperti adanya kesalahan dalam penerapan hukum atau adanya kesalahan fakta dalam putusan pengadilan tingkat pertama.

baca juga

Setelah mempertimbangkan argumen dari kedua belah pihak, majelis hakim Pengadilan Tinggi dapat memutuskan untuk mengabulkan atau menolak permohonan banding.

Apabila pengadilan tinggi mengabulkan permohonan banding, maka putusan pengadilan tingkat pertama akan dibatalkan dan kasus akan diadili ulang dengan majelis hakim yang baru.

Namun, apabila pengadilan tinggi menolak permohonan banding, maka putusan pengadilan tingkat pertama tetap berlaku dan tidak dapat diubah lagi.

Oleh karena itu, pihak yang merasa tidak puas dengan putusan pengadilan tinggi dapat mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Saat proses banding di Pengadilan Tinggi, tersangka atau terdakwa masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki argumen dan bukti yang telah disampaikan sebelumnya di pengadilan tingkat pertama.

Namun, proses ini juga membutuhkan biaya dan waktu yang cukup lama sehingga diperlukan pertimbangan yang matang sebelum mengajukan banding.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tanggapi Putusan PN Jakarta Pusat tentang Penundaan Pemilu, KPU RI Resmi Ajukan Banding

Tanggapi Putusan PN Jakarta Pusat tentang Penundaan Pemilu, KPU RI Resmi Ajukan Banding

Purwokerto | Jum'at, 10 Maret 2023 | 19:43 WIB

Terbuka untuk Umum, Sidang Putusan Banding Geng Ferdy Sambo Digelar 12 April

Terbuka untuk Umum, Sidang Putusan Banding Geng Ferdy Sambo Digelar 12 April

Purwokerto | Rabu, 08 Maret 2023 | 20:19 WIB

Respon Putusan PN Jakarta Pusat, KPU Siapkan Berkas Banding : Begini Kata Presiden

Respon Putusan PN Jakarta Pusat, KPU Siapkan Berkas Banding : Begini Kata Presiden

Purwokerto | Senin, 06 Maret 2023 | 21:00 WIB

Ferdy Sambo Bisa Lolos Eksekusi, Namun akan Meninggal di Penjara

Ferdy Sambo Bisa Lolos Eksekusi, Namun akan Meninggal di Penjara

Purwokerto | Senin, 20 Februari 2023 | 21:16 WIB

Terkini

Bukan Cuma untuk Umat Islam, MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama

Bukan Cuma untuk Umat Islam, MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama

Jawa Tengah | Sabtu, 12 September 2026 | 08:17 WIB

Contoh Energi Alternatif dan Pemanfaatannya dalam Kehidupan Sehari-hari

Contoh Energi Alternatif dan Pemanfaatannya dalam Kehidupan Sehari-hari

News | Sabtu, 12 September 2026 | 08:05 WIB

Karhutla Siak Capai 273 Hektare, Keterbatasan Anggaran Jadi Tantangan

Karhutla Siak Capai 273 Hektare, Keterbatasan Anggaran Jadi Tantangan

Riau | Sabtu, 12 September 2026 | 08:04 WIB

Tak Butuh Internet, AC Polytron Ubah Suara Jadi Perintah dengan Voice Sense

Tak Butuh Internet, AC Polytron Ubah Suara Jadi Perintah dengan Voice Sense

Tekno | Sabtu, 12 September 2026 | 08:03 WIB

Jurnalis Hilang Kontak saat Meliput Anak Krakatau, Kerabat Kisahkan Kegigihan Arie Basuki

Jurnalis Hilang Kontak saat Meliput Anak Krakatau, Kerabat Kisahkan Kegigihan Arie Basuki

News | Sabtu, 12 September 2026 | 08:00 WIB

Warga Carita Gelar Doa untuk 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal

Warga Carita Gelar Doa untuk 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal

Foto | Sabtu, 12 September 2026 | 08:00 WIB

Horor Tol Jomo KM 687: Diduga Sopir Mengantuk, Hiace Hantam Truk, 4 Nyawa Melayang

Horor Tol Jomo KM 687: Diduga Sopir Mengantuk, Hiace Hantam Truk, 4 Nyawa Melayang

Jatim | Sabtu, 12 September 2026 | 07:56 WIB

Cara Mengatasi Tombol Cook Magic Com Jeglek Sendiri, padahal Nasi Belum Matang

Cara Mengatasi Tombol Cook Magic Com Jeglek Sendiri, padahal Nasi Belum Matang

Lifestyle | Sabtu, 12 September 2026 | 07:45 WIB

Detective Conan The Movie: Petaka Maut di Jalur Cepat Menuju Kota Kanagawa!

Detective Conan The Movie: Petaka Maut di Jalur Cepat Menuju Kota Kanagawa!

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 07:40 WIB

Posisi Nomor Rumah Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Benarkah Ada Angka Tertentu?

Posisi Nomor Rumah Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Benarkah Ada Angka Tertentu?

Lifestyle | Sabtu, 12 September 2026 | 07:35 WIB

×