purwokerto

Banding Putri Candrawathi Ditolak Pengadilan Tinggi, Isteri Eks Kadiv Propam Polri Tetap Divonis 20 Tahun

Purwokerto Suara.Com
Rabu, 12 April 2023 | 18:44 WIB
Banding Putri Candrawathi Ditolak Pengadilan Tinggi, Isteri Eks Kadiv Propam Polri Tetap Divonis 20 Tahun
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. ((Foto. PMJ News))

PURWOKERTO.SUARA.COM – Pengajuan banding dari pihak terdakwa Putri Candrawathi mendapatkan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dengan putusan menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 20 tahun penjara atas

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Ewit Soetriadi di PT DKI Jakarta hari ini Rabu (12/4/2023).

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomer 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” kata Ewit dikutip PMJ News, Rabu (12/4/2023).

Putusan Majelis Hakim PT DKI tersebut sama dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 20 tahun penjara.

Untuk diketahui Banding merupakan upaya hukum yang dilakukan oleh pihak yang merasa tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama.

Pada hal ini, tersangka atau terdakwa yang dianggap tidak bersalah oleh pihaknya dapat mengajukan banding untuk memperoleh putusan yang lebih baik.

Proses banding di Pengadilan Tinggi diatur dalam Pasal 251 KUHAP. Setelah menerima permohonan banding, Pengadilan Tinggi akan membentuk majelis hakim yang terdiri dari tiga orang.

Majelis hakim tersebut kemudian akan memeriksa kembali kasus tersebut dari awal dan mengambil keputusan yang berdasarkan fakta dan bukti yang ada.

Pihak yang mengajukan banding dapat mengajukan alasan-alasan tertentu yang menjadi dasar permohonan banding, seperti adanya kesalahan dalam penerapan hukum atau adanya kesalahan fakta dalam putusan pengadilan tingkat pertama.

Baca Juga: Perut Keroncongan saat Puasa Ramadhan, Ternyata Bukan Hanya karena Lapar : Ini Penyebabnya Menurut Pakar

Setelah mempertimbangkan argumen dari kedua belah pihak, majelis hakim Pengadilan Tinggi dapat memutuskan untuk mengabulkan atau menolak permohonan banding.

Apabila pengadilan tinggi mengabulkan permohonan banding, maka putusan pengadilan tingkat pertama akan dibatalkan dan kasus akan diadili ulang dengan majelis hakim yang baru.

Namun, apabila pengadilan tinggi menolak permohonan banding, maka putusan pengadilan tingkat pertama tetap berlaku dan tidak dapat diubah lagi.

Oleh karena itu, pihak yang merasa tidak puas dengan putusan pengadilan tinggi dapat mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Saat proses banding di Pengadilan Tinggi, tersangka atau terdakwa masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki argumen dan bukti yang telah disampaikan sebelumnya di pengadilan tingkat pertama.

Namun, proses ini juga membutuhkan biaya dan waktu yang cukup lama sehingga diperlukan pertimbangan yang matang sebelum mengajukan banding.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI