Banding Putri Candrawathi Ditolak Pengadilan Tinggi, Isteri Eks Kadiv Propam Polri Tetap Divonis 20 Tahun

Purwokerto | Suara.com

Rabu, 12 April 2023 | 18:44 WIB
Banding Putri Candrawathi Ditolak Pengadilan Tinggi, Isteri Eks Kadiv Propam Polri Tetap Divonis 20 Tahun
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. ((Foto. PMJ News))

PURWOKERTO.SUARA.COM – Pengajuan banding dari pihak terdakwa Putri Candrawathi mendapatkan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dengan putusan menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 20 tahun penjara atas

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Ewit Soetriadi di PT DKI Jakarta hari ini Rabu (12/4/2023).

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomer 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” kata Ewit dikutip PMJ News, Rabu (12/4/2023).

Putusan Majelis Hakim PT DKI tersebut sama dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 20 tahun penjara.

Untuk diketahui Banding merupakan upaya hukum yang dilakukan oleh pihak yang merasa tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama.

Pada hal ini, tersangka atau terdakwa yang dianggap tidak bersalah oleh pihaknya dapat mengajukan banding untuk memperoleh putusan yang lebih baik.

Proses banding di Pengadilan Tinggi diatur dalam Pasal 251 KUHAP. Setelah menerima permohonan banding, Pengadilan Tinggi akan membentuk majelis hakim yang terdiri dari tiga orang.

Majelis hakim tersebut kemudian akan memeriksa kembali kasus tersebut dari awal dan mengambil keputusan yang berdasarkan fakta dan bukti yang ada.

Pihak yang mengajukan banding dapat mengajukan alasan-alasan tertentu yang menjadi dasar permohonan banding, seperti adanya kesalahan dalam penerapan hukum atau adanya kesalahan fakta dalam putusan pengadilan tingkat pertama.

Setelah mempertimbangkan argumen dari kedua belah pihak, majelis hakim Pengadilan Tinggi dapat memutuskan untuk mengabulkan atau menolak permohonan banding.

Apabila pengadilan tinggi mengabulkan permohonan banding, maka putusan pengadilan tingkat pertama akan dibatalkan dan kasus akan diadili ulang dengan majelis hakim yang baru.

Namun, apabila pengadilan tinggi menolak permohonan banding, maka putusan pengadilan tingkat pertama tetap berlaku dan tidak dapat diubah lagi.

Oleh karena itu, pihak yang merasa tidak puas dengan putusan pengadilan tinggi dapat mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Saat proses banding di Pengadilan Tinggi, tersangka atau terdakwa masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki argumen dan bukti yang telah disampaikan sebelumnya di pengadilan tingkat pertama.

Namun, proses ini juga membutuhkan biaya dan waktu yang cukup lama sehingga diperlukan pertimbangan yang matang sebelum mengajukan banding.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tanggapi Putusan PN Jakarta Pusat tentang Penundaan Pemilu, KPU RI Resmi Ajukan Banding

Tanggapi Putusan PN Jakarta Pusat tentang Penundaan Pemilu, KPU RI Resmi Ajukan Banding

| Jum'at, 10 Maret 2023 | 19:43 WIB

Terbuka untuk Umum, Sidang Putusan Banding Geng Ferdy Sambo Digelar 12 April

Terbuka untuk Umum, Sidang Putusan Banding Geng Ferdy Sambo Digelar 12 April

| Rabu, 08 Maret 2023 | 20:19 WIB

Respon Putusan PN Jakarta Pusat, KPU Siapkan Berkas Banding : Begini Kata Presiden

Respon Putusan PN Jakarta Pusat, KPU Siapkan Berkas Banding : Begini Kata Presiden

| Senin, 06 Maret 2023 | 21:00 WIB

Ferdy Sambo Bisa Lolos Eksekusi, Namun akan Meninggal di Penjara

Ferdy Sambo Bisa Lolos Eksekusi, Namun akan Meninggal di Penjara

| Senin, 20 Februari 2023 | 21:16 WIB

Terkini

Bapak-Bapak Wajib Tahu! 7 Daftar Sepeda Budget Pelajar Kualitas Juara untuk Olahraga Pagi

Bapak-Bapak Wajib Tahu! 7 Daftar Sepeda Budget Pelajar Kualitas Juara untuk Olahraga Pagi

Bogor | Selasa, 12 Mei 2026 | 23:34 WIB

5 Sepatu Lari Lokal yang Paling Sering Muncul di FYP TikTok Mei 2026, Nomor 3 Paling Viral

5 Sepatu Lari Lokal yang Paling Sering Muncul di FYP TikTok Mei 2026, Nomor 3 Paling Viral

Jakarta | Selasa, 12 Mei 2026 | 23:26 WIB

7 Rekomendasi Sepatu Lokal 2026 yang Kualitasnya Geser Brand Luar Negeri

7 Rekomendasi Sepatu Lokal 2026 yang Kualitasnya Geser Brand Luar Negeri

Banten | Selasa, 12 Mei 2026 | 23:19 WIB

Adera Immunity Tour Terus Perkuat Sinergi dengan Pemkot Solo

Adera Immunity Tour Terus Perkuat Sinergi dengan Pemkot Solo

Surakarta | Selasa, 12 Mei 2026 | 23:18 WIB

ASN Kemenkumham Sumsel Meninggal Mendadak di Kos Palembang, Sempat Minta Diantar Pulang

ASN Kemenkumham Sumsel Meninggal Mendadak di Kos Palembang, Sempat Minta Diantar Pulang

Sumsel | Selasa, 12 Mei 2026 | 23:10 WIB

6 Fakta Wacana Pajak Kendaraan Dihapus di Jabar: Ganti Sistem Jalan Berbayar ala Dedi Mulyadi

6 Fakta Wacana Pajak Kendaraan Dihapus di Jabar: Ganti Sistem Jalan Berbayar ala Dedi Mulyadi

Jabar | Selasa, 12 Mei 2026 | 23:08 WIB

Gaya Hidup Aktif Jadi Makin Stylish, Ini Cara Baru Olahraga yang Sekaligus Fashionable

Gaya Hidup Aktif Jadi Makin Stylish, Ini Cara Baru Olahraga yang Sekaligus Fashionable

Lifestyle | Selasa, 12 Mei 2026 | 23:07 WIB

Sneakers Running Retro: 5 Brand Lokal yang Bangkitkan Gaya 90-an di Tahun 2026

Sneakers Running Retro: 5 Brand Lokal yang Bangkitkan Gaya 90-an di Tahun 2026

Jakarta | Selasa, 12 Mei 2026 | 23:03 WIB

Ngapel Berujung Sel! Pemuda Lebak Banten Diciduk Polisi Usai Kepergok Kakak Pacar

Ngapel Berujung Sel! Pemuda Lebak Banten Diciduk Polisi Usai Kepergok Kakak Pacar

Banten | Selasa, 12 Mei 2026 | 22:58 WIB

Kisah Nenek Ikah di Sukabumi, Selamat dari Dentuman Mencekam Saat Hendak Salat Magrib

Kisah Nenek Ikah di Sukabumi, Selamat dari Dentuman Mencekam Saat Hendak Salat Magrib

Jabar | Selasa, 12 Mei 2026 | 22:52 WIB