Banding Putri Candrawathi Ditolak Pengadilan Tinggi, Isteri Eks Kadiv Propam Polri Tetap Divonis 20 Tahun

Purwokerto

Rabu, 12 April 2023 | 18:44 WIB
Banding Putri Candrawathi Ditolak Pengadilan Tinggi, Isteri Eks Kadiv Propam Polri Tetap Divonis 20 Tahun
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. ((Foto. PMJ News))

PURWOKERTO.SUARA.COM – Pengajuan banding dari pihak terdakwa Putri Candrawathi mendapatkan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dengan putusan menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 20 tahun penjara atas

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Ewit Soetriadi di PT DKI Jakarta hari ini Rabu (12/4/2023).

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomer 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” kata Ewit dikutip PMJ News, Rabu (12/4/2023).

Putusan Majelis Hakim PT DKI tersebut sama dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 20 tahun penjara.

Untuk diketahui Banding merupakan upaya hukum yang dilakukan oleh pihak yang merasa tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama.

Pada hal ini, tersangka atau terdakwa yang dianggap tidak bersalah oleh pihaknya dapat mengajukan banding untuk memperoleh putusan yang lebih baik.

Proses banding di Pengadilan Tinggi diatur dalam Pasal 251 KUHAP. Setelah menerima permohonan banding, Pengadilan Tinggi akan membentuk majelis hakim yang terdiri dari tiga orang.

Majelis hakim tersebut kemudian akan memeriksa kembali kasus tersebut dari awal dan mengambil keputusan yang berdasarkan fakta dan bukti yang ada.

Pihak yang mengajukan banding dapat mengajukan alasan-alasan tertentu yang menjadi dasar permohonan banding, seperti adanya kesalahan dalam penerapan hukum atau adanya kesalahan fakta dalam putusan pengadilan tingkat pertama.

baca juga

Setelah mempertimbangkan argumen dari kedua belah pihak, majelis hakim Pengadilan Tinggi dapat memutuskan untuk mengabulkan atau menolak permohonan banding.

Apabila pengadilan tinggi mengabulkan permohonan banding, maka putusan pengadilan tingkat pertama akan dibatalkan dan kasus akan diadili ulang dengan majelis hakim yang baru.

Namun, apabila pengadilan tinggi menolak permohonan banding, maka putusan pengadilan tingkat pertama tetap berlaku dan tidak dapat diubah lagi.

Oleh karena itu, pihak yang merasa tidak puas dengan putusan pengadilan tinggi dapat mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Saat proses banding di Pengadilan Tinggi, tersangka atau terdakwa masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki argumen dan bukti yang telah disampaikan sebelumnya di pengadilan tingkat pertama.

Namun, proses ini juga membutuhkan biaya dan waktu yang cukup lama sehingga diperlukan pertimbangan yang matang sebelum mengajukan banding.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tanggapi Putusan PN Jakarta Pusat tentang Penundaan Pemilu, KPU RI Resmi Ajukan Banding

Tanggapi Putusan PN Jakarta Pusat tentang Penundaan Pemilu, KPU RI Resmi Ajukan Banding

Purwokerto | Jum'at, 10 Maret 2023 | 19:43 WIB

Terbuka untuk Umum, Sidang Putusan Banding Geng Ferdy Sambo Digelar 12 April

Terbuka untuk Umum, Sidang Putusan Banding Geng Ferdy Sambo Digelar 12 April

Purwokerto | Rabu, 08 Maret 2023 | 20:19 WIB

Respon Putusan PN Jakarta Pusat, KPU Siapkan Berkas Banding : Begini Kata Presiden

Respon Putusan PN Jakarta Pusat, KPU Siapkan Berkas Banding : Begini Kata Presiden

Purwokerto | Senin, 06 Maret 2023 | 21:00 WIB

Ferdy Sambo Bisa Lolos Eksekusi, Namun akan Meninggal di Penjara

Ferdy Sambo Bisa Lolos Eksekusi, Namun akan Meninggal di Penjara

Purwokerto | Senin, 20 Februari 2023 | 21:16 WIB

Terkini

Kisah Diana 30 Jam Terjebak Timbunan Bangunan Pasca Gempa Bumi Besar Kolombia

Kisah Diana 30 Jam Terjebak Timbunan Bangunan Pasca Gempa Bumi Besar Kolombia

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 10:28 WIB

Sambut HUT PPAD dan RI, 131 Purnawirawan TNI AD Ikuti Turnamen Golf Bareng di Cilangkap

Sambut HUT PPAD dan RI, 131 Purnawirawan TNI AD Ikuti Turnamen Golf Bareng di Cilangkap

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 10:23 WIB

Drama Remaja Berubah Arah, Sterling Point Tahu Caranya Jadi Lebih Menarik

Drama Remaja Berubah Arah, Sterling Point Tahu Caranya Jadi Lebih Menarik

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 10:21 WIB

Harga Pangan 12 Agustus: Beras hingga Minyak Goreng Naik, Cabai Rawit Hijau Anjlok

Harga Pangan 12 Agustus: Beras hingga Minyak Goreng Naik, Cabai Rawit Hijau Anjlok

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 10:20 WIB

Font Buku Terlalu Kecil, Buku Ajar Dirombak: Gaji Guru Kapan Menyusul?

Font Buku Terlalu Kecil, Buku Ajar Dirombak: Gaji Guru Kapan Menyusul?

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 10:17 WIB

30 Ucapan Hari Pramuka dari Kakak Pembina ke Siswa Penuh Motivasi, Singkat tapi Berkesan

30 Ucapan Hari Pramuka dari Kakak Pembina ke Siswa Penuh Motivasi, Singkat tapi Berkesan

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 10:14 WIB

10 Tahun Hiidup Bersama Cristiano Ronaldo Resmi Nikahi Georgina Rodrguez

10 Tahun Hiidup Bersama Cristiano Ronaldo Resmi Nikahi Georgina Rodrguez

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 10:09 WIB

5 Rice Cooker Kecil yang Bagus dan Tahan Lama, Harga Mulai Rp200 Ribuan

5 Rice Cooker Kecil yang Bagus dan Tahan Lama, Harga Mulai Rp200 Ribuan

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 10:06 WIB

Sakit Hati Sering Diolok-olok, Pegawai Bakar Ruang Rapat Diskominfo Kukar

Sakit Hati Sering Diolok-olok, Pegawai Bakar Ruang Rapat Diskominfo Kukar

Kaltim | Rabu, 12 Agustus 2026 | 10:05 WIB

Indeks CFX10 Naik Hari Ini, Dogecoin Melesat 3,65 Persen

Indeks CFX10 Naik Hari Ini, Dogecoin Melesat 3,65 Persen

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 10:05 WIB

×