Membaca Peluang Ferdy Sambo Bebas dari Hukuman Mati usai Banding Ditolak, Pengamat Ungkap Hal Ini

Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 13 April 2023 | 17:07 WIB
Membaca Peluang Ferdy Sambo Bebas dari Hukuman Mati usai Banding Ditolak, Pengamat Ungkap Hal Ini
Membaca Peluang Ferdy Sambo Bebas dari Hukuman Mati usai Banding Ditolak, Pengamat Ungkap Hal Ini(Tangkap layar)

Suara.com - Hukuman mati kini kembali menghantui tersangka kasus penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo. Sejak awal persidangan tuntutan dari jaksa penuntut hukum hingga sidang vonis , hukuman yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo tetap sama, yaitu hukuman mati.

Keputusan para hakim ini pun tak membuat pihak Ferdy Sambo gentar. Ia langsung mengajukan banding usai sidang vonis yang dipimpin oleh Hakim Iman Wahyu Santosa tersebut masih menjatuhkannya hukuman mati. 

Sidang putusan banding  telah dilaksanakan pada Rabu, (12/04/2023) Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hakim Ketua Singgih Budi akhirnya membacakan putusan banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," ungkap hakim ketua.

Dalam hal ini, pihak majelis hakim memutuskan untuk tetap menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo. "Memutuskan untuk memperkuat putusan sebelumnya dan memerintahkan Ferdy Sambo untuk tetap di dalam tahanan." lanjut hakim ketua.

Penolakan dengan menguatkan putusan sebelumnya ini menunjukkan bahwa tidak ada ruang sedikit pun bagi Ferdy Sambo untuk mendapatkan keringanan hukuman.  Namun, Ferdy Sambo sendiri masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan keringanan hukuman melalui kasasi, dengan catatan jika pihaknya mengajukan kasasi. Langkah selanjutnya setelah banding ini pun juga diungkap oleh hakim Singgih.

"Putusan bandng ini akan segera kita sampaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk nantinya diberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang dijatuhkan (hukuman) untuk mengajukan upaya hukum berupa kasasi," ungkap hakim Singgih.

Pihak Ferdy Sambo sendiri hingga kini belum buka suara soal apakah mereka akan mengajukan kasasi untuk memohon keringanan atau tidak.

Pengamat hukum sekaligus mantan hakim, Asep Iwan Iriawan pun ikut mengungkap pendapatnya soal hukuman Ferdy Sambo ini.

baca juga

Dikutip dari kanal YouTube Metro TV News bertajuk Top News, Asep mengungkap bahwa langkah Pengadilan Negeri untuk tetap menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo adalah langkah yang benar dan tepat.

"Iya langkah yang diambil sudah tepat dan benar. Makanya hakim mengambil pertimbangan PN dan menambahkan hal lainnya. Yang paling penting amarnya adalah menguatkan, dalam hal ini ya menolak banding" ungkap Asep.

Tak hanya itu, Asep pun mengungkap Sambo akan sulit mendapat keringanan hukuman karena hukuman yang ia terima adalah hukuman maksimal.

"Menurut saya silahkan saja mas Sambo ajukan kasasi. Karena menurut saya sama saja, hukuman yang dijatuhkan sudah hukuman maksimal. Jika sudah dijatuhkan hukuman maksimal, itu artinya tidak ada hal yang meringankan. Jika hukuman maksimal masih ada yang meringankan, berarti orangnya tidak mengerti asas hukum," lanjut Asep.

Hal inilah yang membuat banyak pihak pun yakin hukuman Sambo tidak akan diringankan dan tetap pada hukuman mati.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CEK FAKTA: Tinggal Hitungan Hari! Banding Ferdy Sambo Ditolak, Hakim Sudah Tetapkan Tanggal Eksekusi Mati FS

CEK FAKTA: Tinggal Hitungan Hari! Banding Ferdy Sambo Ditolak, Hakim Sudah Tetapkan Tanggal Eksekusi Mati FS

Metro | Kamis, 13 April 2023 | 13:35 WIB

CEK FAKTA: Banding Ditolak! Tanggal Eksekusi Mati Ferdy Sambo Sudah Ditetapkan

CEK FAKTA: Banding Ditolak! Tanggal Eksekusi Mati Ferdy Sambo Sudah Ditetapkan

Metro | Kamis, 13 April 2023 | 12:39 WIB

Tetap Tak Sudi Divonis 15 Tahun Bui, Kuat Maruf Siap Ajukan Kasasi usai Banding Ditolak

Tetap Tak Sudi Divonis 15 Tahun Bui, Kuat Maruf Siap Ajukan Kasasi usai Banding Ditolak

News | Kamis, 13 April 2023 | 11:42 WIB

Bacakan Pleidoi Kasus Tilap Sabu, Teddy Minahasa Kutip Surah Al-Baqarah Tentang Kewajiban Muslim Berpuasa

Bacakan Pleidoi Kasus Tilap Sabu, Teddy Minahasa Kutip Surah Al-Baqarah Tentang Kewajiban Muslim Berpuasa

News | Kamis, 13 April 2023 | 11:20 WIB

Perjalanan Ricky Rizal: Divonis 13 Tahun Penjara, Banding Ditolak, Kini Ajukan Kasasi

Perjalanan Ricky Rizal: Divonis 13 Tahun Penjara, Banding Ditolak, Kini Ajukan Kasasi

News | Kamis, 13 April 2023 | 10:43 WIB

Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Seperti Sambo Cs, Kuat Maruf Tetap Divonis 15 Tahun Bui

Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Seperti Sambo Cs, Kuat Maruf Tetap Divonis 15 Tahun Bui

News | Rabu, 12 April 2023 | 19:44 WIB

Terkini

Tak Sanggup Bayar Kontrakan, Janda di Tangsel Terpaksa Tinggal di Tenda Kebun Bersama Anak-Cucu

Tak Sanggup Bayar Kontrakan, Janda di Tangsel Terpaksa Tinggal di Tenda Kebun Bersama Anak-Cucu

Banten | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:52 WIB

Gugatan Karhutla Kalbar Masuk Pengadilan, Warga Soroti Data dan Penanganan Asap

Gugatan Karhutla Kalbar Masuk Pengadilan, Warga Soroti Data dan Penanganan Asap

Kalbar | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:38 WIB

Jualan Pakai QRIS Makin Untung, Biaya Admin Dipangkas Habis oleh BRI!

Jualan Pakai QRIS Makin Untung, Biaya Admin Dipangkas Habis oleh BRI!

Bri | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:33 WIB

Pembangunan PSEL di Kota Tangsel Mandek, DLH Ungkap Masih Ada Warga Tolak Pembebasan Lahan

Pembangunan PSEL di Kota Tangsel Mandek, DLH Ungkap Masih Ada Warga Tolak Pembebasan Lahan

Banten | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:19 WIB

Promo Tiket Bioskop The Premiere Buy 1 Get 2 Khusus Nasabah BRI, Begini Caranya!

Promo Tiket Bioskop The Premiere Buy 1 Get 2 Khusus Nasabah BRI, Begini Caranya!

Bri | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:11 WIB

33 Tahun Kayuh Becak, Kini Acep Beralih ke Becak Listrik Bantuan Prabowo

33 Tahun Kayuh Becak, Kini Acep Beralih ke Becak Listrik Bantuan Prabowo

Bogor | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:10 WIB

Dari Subuh hingga Sore, Begini Perubahan Udara Palembang yang Masih Dikepung Asap

Dari Subuh hingga Sore, Begini Perubahan Udara Palembang yang Masih Dikepung Asap

Sumsel | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:05 WIB

BRI Beri Karpet Merah dan Cashback Fantastis di Event Burberry

BRI Beri Karpet Merah dan Cashback Fantastis di Event Burberry

Bri | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Meski Tak Temukan Bukti Gibran Lulus Setara SMA, MK Tak Berwenang Copot Wapres

Meski Tak Temukan Bukti Gibran Lulus Setara SMA, MK Tak Berwenang Copot Wapres

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 21:51 WIB

Kapolda Jateng Tegaskan Tiga Fokus: Berantas Kejahatan, Layani Warga, Respons Cepat

Kapolda Jateng Tegaskan Tiga Fokus: Berantas Kejahatan, Layani Warga, Respons Cepat

Jawa Tengah | Selasa, 06 Oktober 2026 | 21:32 WIB

×