Perjalanan Kasus Merri Utami: Terpidana Mati Kasus Narkotika Dapat Grasi dari Presiden

Agatha Vidya Nariswari

Jum'at, 14 April 2023 | 10:40 WIB
Perjalanan Kasus Merri Utami: Terpidana Mati Kasus Narkotika Dapat Grasi dari Presiden
Relawan melakukan aksi solidaritas di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Senin (1/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Merri Utami yang merupakan terpidana mati kasus peredaran narkotika mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo. Kabar grasi itu diterima langsung dari Merri pada 24 Maret 2023 oleh sang pengacara, Aisyah Humaida Musthafa. Surat grasi melalui Keputusan Presiden (Keppres) itu tentu merupakan kabar gembira bagi Merri dan keluarganya. 

Setelah mendekam lebih dari 20 tahun di penjara untuk menunggu eksekusi mati, akhirnya ada kepastian Merri batal dieksekusi dengan grasi tersebut sehingga hukumannya kini menjadi seumur hidup. Simak kasus Merri Utami, terpidana mati yang diberi grasi oleh Presiden Jokowi berikut ini. 

Ditangkap 31 Oktober 2001

Merri Utami merupakan terpidana mati dalam kasus 1,1 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Soekarno Hatta pada tahun 2001 silam. Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman mati pada Merri karena kedapatan membawa heroin sepulang dari Taiwan.

Komnas Perempuan ketika itu menyebut Merri sebagai korban perdagangan orang. Pasalnya, Merri hanya mengetahui dititipkan tas di Nepal oleh kekasihnya Jerry, melalui Muhammad dan Badru. 

Ketika itu, Merri sempat curiga karena tas itu lebih berat dari biasanya. Namun, pemberi tas beralasan tas itu berat sangat karena kualitas kulit yang bagus. 

Alhasil, Merri seorang diri membawa tas itu ke Jakarta pada 31 Oktober 2001 melewati Bandara Soekarno-Hatta. Dia kemudian ditangkap karena ketahuan membawa 1,1 kilogram heroin yang terdapat di dinding tas.

Diadili Mei 2002

Merri kemudian diadili di Pengadilan Negeri Tangerang pada Mei 2002. Dia divonis hukuman mati sesuai tuntutan jaksa. Merri yang tak terima kemudian mengajukan banding.

baca juga

Namun, Pengadilan Tinggi Tangerang tetap menguatkan putusan PN Tangerang soal vonis mati Merri. Kekeuh ingin menghindari hukuman mati, Merri kemudian mengajukan kasasi. Di tingkat kasasi, permohonan Merri juga ditolak.

Lolos Eksekusi Mati Tahap III

Jelang eksekusi mati tahap III di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Minggu (24/7/2016), terpidana mati Merri Utami dipindah ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan. Merri sebelumnya mendekam di Lapas Kelas II A Wanita Kota Tangerang. 

Setiba di Nusakambangan, Merri langsung menempati ruang isolasi Lapas Besi yang berada di pulau tersebut. Namun entah mengapa kemudian, jaksa eksekutor menunda pelaksanaan eksekusi 10 terpidana yang salah satunya Merri Utami. 

Jokowi Terima Surat Permohonan Grasi

Surat permohonan grasi Merri Utami masuk ke Kementerian Sekretariat Negara pada 29 Juli 2016. Namun Presiden kala itu belum memberikan sikap terhadap permohonan Merri. Hal itu karena Jokowi masih menunggu surat pertimbangan dari Mahkamah Agung terkait permohonan grasi Merri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan 9,1 kg Ganja, 2 Orang Terduga Pelaku Diringkus

Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan 9,1 kg Ganja, 2 Orang Terduga Pelaku Diringkus

Video | Jum'at, 14 April 2023 | 10:00 WIB

Isi Surat Kepala BNN Tasikmalaya Minta THR ke PO Budiman: Mohon Partisipasi dan Apresiasi Bapak...

Isi Surat Kepala BNN Tasikmalaya Minta THR ke PO Budiman: Mohon Partisipasi dan Apresiasi Bapak...

Sukabumi | Kamis, 13 April 2023 | 21:11 WIB

Minta THR ke PO Budiman, Segini Kekayaan Kepala BNN Tasikmalaya Iwan Kurniawan Hasyim

Minta THR ke PO Budiman, Segini Kekayaan Kepala BNN Tasikmalaya Iwan Kurniawan Hasyim

Sukabumi | Kamis, 13 April 2023 | 16:50 WIB

Bakal Disetarakan dengan Narkotika, Gimana Nasib Industri Tembakau?

Bakal Disetarakan dengan Narkotika, Gimana Nasib Industri Tembakau?

Bisnis | Jum'at, 14 April 2023 | 05:31 WIB

Jadi Kurir 4,4 Kilo Ganja, Pemuda di Cimahi Terancam Hukuman Mati

Jadi Kurir 4,4 Kilo Ganja, Pemuda di Cimahi Terancam Hukuman Mati

Jabar | Rabu, 12 April 2023 | 19:14 WIB

Terkini

Perampok Emas 500 Gram di Menteng Ditangkap usai Tikam Korban 7 Kali

Perampok Emas 500 Gram di Menteng Ditangkap usai Tikam Korban 7 Kali

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:22 WIB

Warga Rusia Dibatasi Beli Bensin Usai Serangan Drone Ukraina Bakar Kilang Minyak Moskow

Warga Rusia Dibatasi Beli Bensin Usai Serangan Drone Ukraina Bakar Kilang Minyak Moskow

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:18 WIB

Misteri 1 Hektare Tanah Fadia Arafiq, KPK Telusuri Aset Tersembunyi di Berbagai Titik

Misteri 1 Hektare Tanah Fadia Arafiq, KPK Telusuri Aset Tersembunyi di Berbagai Titik

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:18 WIB

Respons Kunker Gibran Bareng Mahasiswa: Buktikan Bisa Bawa Perubahan untuk Rakyat

Respons Kunker Gibran Bareng Mahasiswa: Buktikan Bisa Bawa Perubahan untuk Rakyat

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:15 WIB

KPK Cecar Silmy Karim terkait Dugaan Gratifikasi Izin Tinggal WNA

KPK Cecar Silmy Karim terkait Dugaan Gratifikasi Izin Tinggal WNA

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:10 WIB

Awas Macet! Ada Haul Akbar di Monas Malam Ini, Cek 8 Rute Alternatif dan Lokasi Parkir

Awas Macet! Ada Haul Akbar di Monas Malam Ini, Cek 8 Rute Alternatif dan Lokasi Parkir

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:07 WIB

Ratusan Mahasiswa Trisakti Kepung DPR Siang Ini, Bawa Tritura Baru dan Kritik Kinerja Pemerintah

Ratusan Mahasiswa Trisakti Kepung DPR Siang Ini, Bawa Tritura Baru dan Kritik Kinerja Pemerintah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:06 WIB

Bomber Andalan Persib Jagokan Cristiano Ronaldo Angkat Trofi Piala Dunia 2026, Selain Brasil

Bomber Andalan Persib Jagokan Cristiano Ronaldo Angkat Trofi Piala Dunia 2026, Selain Brasil

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:05 WIB

Akhir Pelarian Paulus Tannos? Agustus Jadi Penentu Kepulangan Buron e-KTP

Akhir Pelarian Paulus Tannos? Agustus Jadi Penentu Kepulangan Buron e-KTP

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:04 WIB

Ketum TMI Klaim Program MBG Bikin Anak Sekolah Lebih Percaya Diri, Bentuk Satgas Awasi SPPG

Ketum TMI Klaim Program MBG Bikin Anak Sekolah Lebih Percaya Diri, Bentuk Satgas Awasi SPPG

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:55 WIB