Perjalanan Kasus Merri Utami: Terpidana Mati Kasus Narkotika Dapat Grasi dari Presiden

Jum'at, 14 April 2023 | 10:40 WIB
Perjalanan Kasus Merri Utami: Terpidana Mati Kasus Narkotika Dapat Grasi dari Presiden
Relawan melakukan aksi solidaritas di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Senin (1/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Anak Merri Utami Temui KSP

Pada November 2021, anak Merri Utami, Devy Christa mendatangi Kantor Staf Presiden (KSP) Jakarta. Devy datang untuk menyerahkan surat permohonan pada Presiden Jokowi agar mengabulkan grasi sang ibunda.

Selain surat, Devy juga membawa beberapa kerajinan tangan karya Merri berupa lukisan rajut dan tempat tisu terbuat dari mote. Dia mengatakan karya-karya itu dibuat sang ibu semasa mendekam di penjara.

Karya-karya milik Merri itu diserahkan Devy dengan harapan dapat menjadi pertimbangan dalam mengabulkan permohonan grasi. Karya-karya itu bisa menjadi bukti Merri berkelakuan baik selama menjalani hukuman di penjara.

Jokowi Kabulkan Grasi Merri Utami

Pengacara menyebut Merri Utami telah mendapatkan grasi dari Presiden Jokowi. Merri Utami mendapat pengampunan menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Tim pengacara mendapat informasi pengabulan grasi itu dari Merri pada akhir Maret lalu, sementara surat diterbitkan pada 13 Maret 2023. Mereka mengapresiasi pengurangan hukuman Merri Utami menjadi penjara seumur hidup. Namun ada harapan masa tahanan yang telah dijalani Merri selama 22 tahun juga turut dipertimbangkan.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Baca Juga: Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan 9,1 kg Ganja, 2 Orang Terduga Pelaku Diringkus

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI