Perjalanan Kasus Serda Sahat Dibunuh Komandan, Pelaku Cuma Dihukum 1,5 Tahun

Chyntia Sami Bhayangkara

Jum'at, 14 April 2023 | 15:54 WIB
Perjalanan Kasus Serda Sahat Dibunuh Komandan, Pelaku Cuma Dihukum 1,5 Tahun
Ilustrasi TNI. Perjalanan Kasus Serda Sahat Dibunuh Komandan, Pelaku Cuma Dihukum 1,5 Tahun [ANTARA]

Suara.com - Kasus kematian Serda Sahat Wira Anugrah Sitorus sejak empat lalu, masih membuat keluarganya resah. Korban tewas di tangan atasannya pada 10 November 2018. Ibu korban, Tioma Tambunan, bahkan menangis histeris dan berharap Panglima TNI bisa mengusut perkara sang anak. 

Kekinian, salah satu pelakunya sudah diadili. Namun, vonis yang dijatuhkan hanya 1,5 tahun penjara. Jika melihat dari akibat yang diterima korban, yakni sampai tewas, hukuman ini bisa dibilang tak sepadan. Lalu, seperti apa perjalanan kasus meninggalnya Serda Sahat Wira Anugrah Sitorus?

Keluarga Korban Menuntut

Pihak keluarga sempat menuntut pengusutan kasus kematian Serda Sahat Wira Anugrah Sitorus di depan Pengadilan Militer Medan Sumatera Utara, Selasa (20/12/2022). Anggota Detasemen Arhanud Rudal 004/Dumai itu dihabisi nyawanya oleh atasan. Sehingga, keluarga mendesak agar mantan komandan yang terlibat dapat diproses secara hukum. 

Kuasa Hukum Ungkap Kronologi

Poltak Silitonga selaku kuasa hukum korban, membeberkan bagaimana Serda Sahat bisa tewas. Saat mengikuti latihan pada November 2018, Sahat dinyatakan lulus. Lalu, ia dilatih di Resimen Induk Kodam I/Bukit Barisan di Pematang Siantar.

Selang enam bulan, Sahat dikirim ke Kota Malang untuk menjalani pendidikan Arhanud. Setelahnya, ia ditempatkan di Detasemen Arhanud Rudal 004/Dumai. Di sanalah, dirinya diduga dianiaya atasan, tepatnya pada 8 November 2018 lalu.

Besoknya, korban yang sedang tidak sehat, dipaksa menjalani latihan berat. Ia bahkan, dikatakan kuasa hukumnya, diperintahkan untuk masuk ke dalam kanal. Hal ini menyebabkan air dan gambut masuk ke paru-paru yang membuatnya tidak sadarkan diri.

Setelah tenggelam, korban dibawa ke RSUD Dumai. Pada 10 November 2018. Sayangnya, ia dinyatakan meninggal dunia. Di sisi lain, disampaikan kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak, Serda Sehat sempat dihajar oleh pelaku.

baca juga

"Korban (Sahat) disiksa dengan cara ditenggelamkan, dihajar, dipaksa berlari, dipaksa berdiri, dan seterusnya," ujar Kamaruddin.

Ditetapkan Para Tersangka

Dalam kasus kematian Serda Sahat, ada tiga orang yang diadili. Dua pelaku, yakni Sertu Simson Candra Aritonang dan Serda Lulut Sapta Hendrawan sudah dipenjara dan dipecat. Sementara satu orang lagi, Letda Yhonrotua Rajagukguk masih berdinas, usai ia mengajukan banding.

Pihak keluarga pun mendesak Dilmilti I Medan untuk mengadili Letda Yhonrotua Rajagukguk. Mereka bersama Horas Bangso Batak (HBB) juga meminta Kodam I/Bukit Barisan agar Mayor Arh Gede Henry Widyastana selaku eks Komandan Detasemen Arhanud Rudal 004/Dumai ikut diproses hukum.

Sebab menurut mereka, Mayor Widyastana yang kini menjabat sebagai Pabandyabinkar Spersdam Kasuari ikut bertanggungjawab. Pihak korban menilai, para pelaku perlu didakwa Pasal 338 dan Pasal 340 junto Pasal 55 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Salah Satu Tersangka Divonis 1,5 Tahun Penjara

Mayor Widyastana selaku salah satu tersangka kematian Serda Sahat Wira, menjalani sidang di Pengadilan Militer I-02 Medan, Kamis (13/4/2023). Dalam persidangan yang dipimpin Kolonel Sus Mustofa itu, ia divonis 1 tahun 6 bulan dan dipecat dari kesatuan TNI.

"Menjatuhkan pidana pokok penjara selama 1 tahun 6 bulan, pidana tambahan pecat dari dinas militer," ujar Kolonel Sus Mustofa dalam persidangan tersebut.

Widyastana dianggap melanggar Pasal 103 Kitab UU Hukum Pidana Militer. Adapun hal yang meringankan hukumannya meski membuat nyawa orang lain melayang, yakni karena bersikap sopan. Sementara yang memberatkan adalah tidak adanya simpati kepada keluarga korban.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

'Langit dan Bumi' Beda Nasib Hukuman Mayor Widyastana dan Sambo yang Kompak Bunuh Anak Buah

'Langit dan Bumi' Beda Nasib Hukuman Mayor Widyastana dan Sambo yang Kompak Bunuh Anak Buah

News | Jum'at, 14 April 2023 | 14:15 WIB

TPNPB-OPM Ancam Bakal Targetkan Pilot Kalau Pemerintah Nekat Bawa Pesawat ke Zona Perang di Papua

TPNPB-OPM Ancam Bakal Targetkan Pilot Kalau Pemerintah Nekat Bawa Pesawat ke Zona Perang di Papua

News | Jum'at, 14 April 2023 | 14:02 WIB

Laporkan Teror, Nindy Ayunda: Kami Tidak Menyerang TNI AD

Laporkan Teror, Nindy Ayunda: Kami Tidak Menyerang TNI AD

Sumatera | Jum'at, 14 April 2023 | 13:33 WIB

Kuasa Hukum Update Kondisi Terbaru David Ozora: Kondisi Otaknya

Kuasa Hukum Update Kondisi Terbaru David Ozora: Kondisi Otaknya

Bandung | Jum'at, 14 April 2023 | 13:15 WIB

Mudik Gratis 2023 Naik Kapal Perang TNI AL Bagi Pengguna Sepada Motor, Cek Syarat dan Jadwalnya

Mudik Gratis 2023 Naik Kapal Perang TNI AL Bagi Pengguna Sepada Motor, Cek Syarat dan Jadwalnya

News | Jum'at, 14 April 2023 | 13:04 WIB

Tanpa Penjelasan, Mario Dandy Mendadak Copot Dua Pengacaranya di Kasus Penganiayaan David Ozora

Tanpa Penjelasan, Mario Dandy Mendadak Copot Dua Pengacaranya di Kasus Penganiayaan David Ozora

News | Jum'at, 14 April 2023 | 10:18 WIB

Terkini

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:40 WIB

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:09 WIB

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:01 WIB

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:50 WIB

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:00 WIB

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:10 WIB

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:55 WIB

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:34 WIB

Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa

Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:30 WIB

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:39 WIB