'Langit dan Bumi' Beda Nasib Hukuman Mayor Widyastana dan Sambo yang Kompak Bunuh Anak Buah

Chyntia Sami Bhayangkara

Jum'at, 14 April 2023 | 14:15 WIB
'Langit dan Bumi' Beda Nasib Hukuman Mayor Widyastana dan Sambo yang Kompak Bunuh Anak Buah
'Langit dan Bumi' Beda Nasib Hukuman Mayor Widyastana dan Sambo yang Kompak Bunuh Anak Buah [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Beda nasib Mayor Arh Gede Henry Widyastana dan Ferdy Sambo, meski keduanya kompak dalam menghabisi nyawa anak buahnya masing-masing. Ketidaksamaan bak langit dan bumi ini terletak pada vonis yang dijatuhkan. Namun, baik Mayor Widyastana dan Sambo sudah dipecat dari TNI serta Polri.

Ferdy Sambo harus menerima takdir hukuman mati akibat dari perbuatannya menembak sang anak buah. Beda halnya dengan Mayor Widyastana yang hanya divonis 1,5  tahun penjara. Padahal, anggota TNI ini juga sama-sama membuat bawahannya kehilangan nyawa.

Kasus Ferdy Sambo

Penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Awalnya, narasi polisi tembak polisi digaungkan hingga menyeret Richard Eliezer (Bharada E) menjadi tersangka tunggal.

Setelah ditahan, Richard berstatus justice collaborator. Saat itu lah, satu per satu fakta kasus penembakan terhadap Brigadir J mulai terungkap. Salah satunya, Ferdy Sambo yang disebut sebagai dalang pembunuhan berencana anak buahnya. Eks Kadiv Propam ini pun dipecat dan menjadi tersangka.

Bagi sejumlah pihak, kasus ini sangat menguras emosi karena penuh drama. Hingga akhirnya pada sidang vonis 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Ferdy Sambo dijatuhkan hukuman mati. Adapun hal yang memberatkan, yakni dirinya seringkali tidak mengaku selama proses persidangan.

"Menjatuhkan pidana hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo," ujar hakim dalam membacakan putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati. Setelah menerima vonis ini, ia ajukan banding dan ditolak. Maknanya, ia tetap akan dipidana mati atas kasus Brigadir J.

Kasus Mayor Widyastana

baca juga

Kasus yang menyangkakan Mayor Arh Gede Henry Widyastana terkait penganiayaan terhadap Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus. Akibat perbuatan yang dilakukannya saat orientasi di Denrudal 004 Dumai ini, anak buahnya pun meninggal dunia. 

Kuasa hukum korban juga sama dengan yang membela keluarga Brigadir J di kasus Sambo, yakni Kamaruddin Simanjuntak. Dalam peristiwa itu, korban diduga mengalami penyiksaan berat. Mulai dari dihajar hingga ditenggelamkan. .

"Korban disiksa (oleh Mayor Widyastana) dengan cara ditenggelamkan, dihajar, dipaksa berlari, dipaksa berdiri, dan seterusnya," ujar Kamaruddin.

Widyastana kemudian menjalani sidang di Pengadilan Militer I-02 Medan, Kamis (13/4/2023). Hasilnya, ia dijatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Melalui persidangan yang dipimpin Kolonel Sus Mustofa itu juga ada pidana lain, yakni berupa pemecatan sang mayor dari TNI.

"Menjatuhkan pidana pokok penjara selama 1 tahun 6 bulan, pidana tambahan pecat dari dinas militer," ujar Kolonel Sus Mustofa dalam sidang tersebut.

Widyastana dianggap melanggar Pasal 103 Kitab UU Hukum Pidana Militer. Adapun hal yang meringankan hukumannya meski membuat nyawa orang lain melayang, yakni karena bersikap sopan. Sementara yang memberatkan adalah tidak adanya simpati kepada keluarga korban.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Membaca Peluang Ferdy Sambo Bebas dari Hukuman Mati usai Banding Ditolak, Pengamat Ungkap Hal Ini

Membaca Peluang Ferdy Sambo Bebas dari Hukuman Mati usai Banding Ditolak, Pengamat Ungkap Hal Ini

News | Kamis, 13 April 2023 | 17:07 WIB

Bacakan Pleidoi Kasus Tilap Sabu, Teddy Minahasa Kutip Surah Al-Baqarah Tentang Kewajiban Muslim Berpuasa

Bacakan Pleidoi Kasus Tilap Sabu, Teddy Minahasa Kutip Surah Al-Baqarah Tentang Kewajiban Muslim Berpuasa

News | Kamis, 13 April 2023 | 11:20 WIB

Perjalanan Ricky Rizal: Divonis 13 Tahun Penjara, Banding Ditolak, Kini Ajukan Kasasi

Perjalanan Ricky Rizal: Divonis 13 Tahun Penjara, Banding Ditolak, Kini Ajukan Kasasi

News | Kamis, 13 April 2023 | 10:43 WIB

Pengadilan Tinggi Jakarta Terima Banding Ferdy Sambo Cs, Tapi Vonis Tak Berubah

Pengadilan Tinggi Jakarta Terima Banding Ferdy Sambo Cs, Tapi Vonis Tak Berubah

Metro | Rabu, 12 April 2023 | 23:02 WIB

Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Seperti Sambo Cs, Kuat Maruf Tetap Divonis 15 Tahun Bui

Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Seperti Sambo Cs, Kuat Maruf Tetap Divonis 15 Tahun Bui

News | Rabu, 12 April 2023 | 19:44 WIB

Banding Tegas Ditolak Hakim, Adakah Harapan Terakhir buat Sambo dan Putri?

Banding Tegas Ditolak Hakim, Adakah Harapan Terakhir buat Sambo dan Putri?

News | Rabu, 12 April 2023 | 19:28 WIB

Terkini

Promo Cashback Rp25.000 BRI Berlaku Setiap Hari Selama September-Oktober 2026

Promo Cashback Rp25.000 BRI Berlaku Setiap Hari Selama September-Oktober 2026

Bri | Minggu, 20 September 2026 | 19:51 WIB

Hujan Gol dan Drama Adu Penalti Warnai Final MLSC 2026 Seri Jakarta dan Yogyakarta

Hujan Gol dan Drama Adu Penalti Warnai Final MLSC 2026 Seri Jakarta dan Yogyakarta

Bola | Minggu, 20 September 2026 | 19:51 WIB

Tiket Konser dan Festival Terbesar 2026 Bisa Dibeli Semudah Ini dengan BRI

Tiket Konser dan Festival Terbesar 2026 Bisa Dibeli Semudah Ini dengan BRI

Bri | Minggu, 20 September 2026 | 19:48 WIB

Cuaca Terik? Ini 4 Opsi Jaket Anti UV 300 Ribuan dari Uniqlo untuk Motoran, Biar Kulit Nggak Gosong

Cuaca Terik? Ini 4 Opsi Jaket Anti UV 300 Ribuan dari Uniqlo untuk Motoran, Biar Kulit Nggak Gosong

Otomotif | Minggu, 20 September 2026 | 19:47 WIB

Belanja Minimal Rp100.000 di Prima Mart Dapat Potongan Harga dari BRI

Belanja Minimal Rp100.000 di Prima Mart Dapat Potongan Harga dari BRI

Bri | Minggu, 20 September 2026 | 19:34 WIB

Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah ke-139 di Mojokerto, Dekatkan Akses Bahan Pokok Terjangkau

Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah ke-139 di Mojokerto, Dekatkan Akses Bahan Pokok Terjangkau

Jatim | Minggu, 20 September 2026 | 19:32 WIB

Relatable! Ini Alasan Novel Harga Teman Cocok Dibaca Pejuang Quarter-Life Crisis

Relatable! Ini Alasan Novel Harga Teman Cocok Dibaca Pejuang Quarter-Life Crisis

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 19:27 WIB

Ongkos Jalan Mobil Listrik Polytron vs Mobil Bensin: Sehari Tempuh 50 Km, Setahun Hemat Berapa?

Ongkos Jalan Mobil Listrik Polytron vs Mobil Bensin: Sehari Tempuh 50 Km, Setahun Hemat Berapa?

Otomotif | Minggu, 20 September 2026 | 19:23 WIB

Belanja Telur Ayam di Indomaret Pakai BRImo, Dapatkan Diskon Harga!

Belanja Telur Ayam di Indomaret Pakai BRImo, Dapatkan Diskon Harga!

Bri | Minggu, 20 September 2026 | 19:20 WIB

Bara dari Bumi, Jalan Menuju Kedaulatan Energi

Bara dari Bumi, Jalan Menuju Kedaulatan Energi

Sumsel | Minggu, 20 September 2026 | 19:15 WIB

×