Menanti Taji Dewas KPK Pecat Firli Bahuri

Jum'at, 14 April 2023 | 21:56 WIB
Menanti Taji Dewas KPK Pecat Firli Bahuri
Ilustrasi Ketua KPK Firli Bahuri yang diduga membocorkan dokumen parkara ke pihak luar yang tersangkut kasus korupsi. (Suara.com/Ema Rohimah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun Dewas KPK tidak dapat memberikan sanksi etik kepada Lili karena keburu mengundurkan diri dari KPK. Padahal saat itu, sejumlah kelompok aktivis mendesak Tumpak dan kawan-kawan untuk meneruskan perkara Lili ke pidana. 

Jauh sebelum itu, Dewas KPK juga hanya memberikan sanksi berupa pemotongan gaji kepada Lili. Ketika dia diduga berkomunikasi dengan tersangka korupsi mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Sementara, mantan Penasehat KPK Budi Santoso mengungkap rekam jejak pelanggaran berat Firli Bahuri di masa lalu, saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. 

"Saya penasihat sebagai ex officio anggota Dewan Pertimbangan Pegawai, pernah memproses pengaduan terkait Firli dan putusan waktu itu setelah melalui proses panjang itu adalah pelanggaran etik berat," kata Budi. 

Salah satu perkaranya, saat Firli diduga menemui mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat M Zainul Majdi atau yang akrab disapa Tuan Guru Bajang (TGB) pada 12-13 Mei 2018. 

Firli tak boleh bertemu dengan TGB karena KPK saat itu melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Pemprov NTB, yakni terkait kepemilikan saham PT Newmont. Hal itu sesuai dengan aturan yang berlaku, melarang insan KPK bertemu dengan pihak yang berperkara. 

Saat perkara tersebut Budi mengaku menjadi salah satu Dewan Pertimbangan Pegawai yang menjatuhkan sanksi berat kepada Firli.

"Tapi sayangnya sebelum itu di eksekusi, kemudian (dia) ditarik oleh institusi asal yaitu kepolisian. Nah, itu yang tidak pernah tereksekusi putusan itu," ungkap Budi. 

Oleh sebabnya, dia pun menanti nyali KPK untuk memberikan sanksi tegas kepada Firli, dengan harapan dipecat dari KPK. 

Baca Juga: Bikin Gaduh, Komisi III DPR Akan Panggil KPK

"Kepada Dewas KPK, kali ini  kita tunggu mudah-mudahan ada kejutan dari Dewas KPK," katanya. 

Tanggapan Dewas KPK

Tumpak Hatorangan Panggabean menjawab keraguan para mantan petinggi KPK, soal Dewas KPK tak mampu memberikan sanksi tegas kepada Firli. 

"Silakan saja kalau itu. Itu pendapat dia itu, ya silakan saja. Itu pendapat pimpinan KPK yg lama kan?" kata Tumpak di Kantor Dewas KPK pada Selasa 11 April. 

Namun dia memastikan bakal bersikap independen menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli. 

"Oh, independen. Kenapa tidak? Kami juga pernah menyidangkan yang bersangkutan. Kamu sanksi sama Pak Panggabean ini? Saya tidak punya beban loh. Biar tahu," tegasnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI