Daftar Aturan Baru PNS, ASN Libur Sabtu Minggu hingga Ketentuan Jam Kerjanya

Rifan Aditya

Sabtu, 15 April 2023 | 20:53 WIB
Daftar Aturan Baru PNS, ASN Libur Sabtu Minggu hingga Ketentuan Jam Kerjanya
Ilustrasi ASN muda. [Istimewa] - aturan baru PNS 2023, ASN libur sabtu minggu

Suara.com - Aturan baru PNS yang membahas hari kerja dan jam kerja Instansi kerja sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Peraturan Presiden (Perpres) omor 21 Tahun 2023, membahas tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil. Daftar aturan baru PNS ini dapat Anda baca di sini. 

Daftar aturan baru PNS ini dibuat dengan tujuan untuk merawat dan meningkatkan produktifitas serta kepastian hukum terhadap jam kerja dan hari kerja para pegawai. Termasuk juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. 

Berikut daftar aturan baru PNS 2023 berdasarkan Perpres nomor 21 tahun 2023

1. Jam masuk kantor PNS

Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 21 Tahun 2023 tersebut di atas, jam kerja atau jam masuk kantor ditetapkan Pukul 07.30 sesuai dengan zona waktu masing-masing.

Disebutkan juga secara khusus jam kerja di bulan Ramadhan dalam ayat 2 pasal 4 ayat 4 bahwa jam kerja dimulai Pukul 08.00 sesuai zona waktu masing-masing. 

2. Hari Kerja PNS

Peraturan tentang hari kerja disebutkan PNS bekerja semala lima hari per minggu, hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Dengan demikian, ASN libur Sabtu Minggu secara reguler. Ini belum termasuk hari libur karena hari besar atau hari cuti bersama. 

3. Durasi Waktu Kerja PNS

baca juga

Menariknya, jika sebelumnya PNS bekerja secara reguler selama 8 jam kerja setiap hari, dengan peraturan baru ini PNS mendapatkan waktu kerja rata-rata hanya 7,5 jam per hari. Itu berarti dalam satu minggu, jam kerja PNS hanya 37,5 jam. 

4. Tempat Kerja Fleksibel

Peraturan baru memperbolehkan PNS untuk bekerja secara fleksibel berkaitan dengan tempat kerjanya. Maksudnya adalah PNS bisa bekerja dari mana saja. Akan tetapi, mengenai fleksibilitas ini disesuaikan dengan jenis pekerjaan sehingga prakteknya memang tidak semuanya bisa bekerja dari mana mana saja. 

Demikian itu daftar aturan baru PNS. Informasi selengkapnya bisa dibaca dalam Peraturan Presiden (Prespres) nomor 21 Tahun 2023, tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Resmikan Aturan Jam Kerja Fleksibel bagi ASN, Warganet Meradang: Makin Males Nanti!

Jokowi Resmikan Aturan Jam Kerja Fleksibel bagi ASN, Warganet Meradang: Makin Males Nanti!

Depok | Sabtu, 15 April 2023 | 05:33 WIB

Ngalirisi Pedagang Mbak Ita Pimpin 2000 ASN Pemkot Semarang yang Terima THR Belanja di Pasar Johar

Ngalirisi Pedagang Mbak Ita Pimpin 2000 ASN Pemkot Semarang yang Terima THR Belanja di Pasar Johar

Semarang | Jum'at, 14 April 2023 | 23:04 WIB

Sepekan Cuma 37,5 Jam, Pemerintah Terbitkan Aturan Kerja Instansi dan ASN

Sepekan Cuma 37,5 Jam, Pemerintah Terbitkan Aturan Kerja Instansi dan ASN

Bestie | Jum'at, 14 April 2023 | 20:55 WIB

Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2023 untuk ASN, Catat Tanggalnya!

Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2023 untuk ASN, Catat Tanggalnya!

News | Jum'at, 14 April 2023 | 20:11 WIB

Terkini

Komedian Narji Resmi 'Pindah Kapal' dari PKS ke PSI, Siap Tempur untuk Pemilu 2029

Komedian Narji Resmi 'Pindah Kapal' dari PKS ke PSI, Siap Tempur untuk Pemilu 2029

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 14:36 WIB

Prabowo Berbisik ke Titiek Soeharto, Lalu Berfoto Bertiga dengan Narendra Modi di Prambanan

Prabowo Berbisik ke Titiek Soeharto, Lalu Berfoto Bertiga dengan Narendra Modi di Prambanan

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 14:30 WIB

Dihadang saat Mau Geruduk BGN, Orator Demo MBG Sebut 1,5 Juta Pekerja Terancam: Negara Harus Hadir!

Dihadang saat Mau Geruduk BGN, Orator Demo MBG Sebut 1,5 Juta Pekerja Terancam: Negara Harus Hadir!

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 14:27 WIB

Kejagung 'Obrak-abrik' PT PMM di Surabaya, Sita Dokumen dan Boyong Tersangka ke Jakarta

Kejagung 'Obrak-abrik' PT PMM di Surabaya, Sita Dokumen dan Boyong Tersangka ke Jakarta

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 14:17 WIB

ShopeePay Luncurkan Kampanye "Pulsa & PLN Pasti Murah", Bantu Pengguna Lebih Hemat

ShopeePay Luncurkan Kampanye "Pulsa & PLN Pasti Murah", Bantu Pengguna Lebih Hemat

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 14:13 WIB

Dari Ketua DPRD Sampai Camat, KPK Sisir Pejabat Kuansing Terkait Skandal Jual Beli Jabatan

Dari Ketua DPRD Sampai Camat, KPK Sisir Pejabat Kuansing Terkait Skandal Jual Beli Jabatan

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 14:09 WIB

Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp107 Juta, Kemenhaj Usul Jemaah Bayar Rp42,8 Juta

Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp107 Juta, Kemenhaj Usul Jemaah Bayar Rp42,8 Juta

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 14:07 WIB

Daya Tampung SMA Negeri Terbatas, DPRD Jakarta Temukan Anak 17 Tahun Belum Pernah Sekolah

Daya Tampung SMA Negeri Terbatas, DPRD Jakarta Temukan Anak 17 Tahun Belum Pernah Sekolah

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 14:02 WIB

KPK Periksa 9 Saksi Kasus Suap Bupati Kuansing, Ketua DPRD Juprizal Ikut Dipanggil!

KPK Periksa 9 Saksi Kasus Suap Bupati Kuansing, Ketua DPRD Juprizal Ikut Dipanggil!

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 14:00 WIB

Ada Potensi Fraud Rp6 Triliun, BPJS Kesehatan Minta Pengawalan KPK

Ada Potensi Fraud Rp6 Triliun, BPJS Kesehatan Minta Pengawalan KPK

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 13:53 WIB

×