Daftar Aturan Baru PNS, ASN Libur Sabtu Minggu hingga Ketentuan Jam Kerjanya

Rifan Aditya | Suara.com

Sabtu, 15 April 2023 | 20:53 WIB
Daftar Aturan Baru PNS, ASN Libur Sabtu Minggu hingga Ketentuan Jam Kerjanya
Ilustrasi ASN muda. [Istimewa] - aturan baru PNS 2023, ASN libur sabtu minggu

Suara.com - Aturan baru PNS yang membahas hari kerja dan jam kerja Instansi kerja sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Peraturan Presiden (Perpres) omor 21 Tahun 2023, membahas tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil. Daftar aturan baru PNS ini dapat Anda baca di sini. 

Daftar aturan baru PNS ini dibuat dengan tujuan untuk merawat dan meningkatkan produktifitas serta kepastian hukum terhadap jam kerja dan hari kerja para pegawai. Termasuk juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. 

Berikut daftar aturan baru PNS 2023 berdasarkan Perpres nomor 21 tahun 2023

1. Jam masuk kantor PNS

Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 21 Tahun 2023 tersebut di atas, jam kerja atau jam masuk kantor ditetapkan Pukul 07.30 sesuai dengan zona waktu masing-masing.

Disebutkan juga secara khusus jam kerja di bulan Ramadhan dalam ayat 2 pasal 4 ayat 4 bahwa jam kerja dimulai Pukul 08.00 sesuai zona waktu masing-masing. 

2. Hari Kerja PNS

Peraturan tentang hari kerja disebutkan PNS bekerja semala lima hari per minggu, hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Dengan demikian, ASN libur Sabtu Minggu secara reguler. Ini belum termasuk hari libur karena hari besar atau hari cuti bersama. 

3. Durasi Waktu Kerja PNS

Menariknya, jika sebelumnya PNS bekerja secara reguler selama 8 jam kerja setiap hari, dengan peraturan baru ini PNS mendapatkan waktu kerja rata-rata hanya 7,5 jam per hari. Itu berarti dalam satu minggu, jam kerja PNS hanya 37,5 jam. 

4. Tempat Kerja Fleksibel

Peraturan baru memperbolehkan PNS untuk bekerja secara fleksibel berkaitan dengan tempat kerjanya. Maksudnya adalah PNS bisa bekerja dari mana saja. Akan tetapi, mengenai fleksibilitas ini disesuaikan dengan jenis pekerjaan sehingga prakteknya memang tidak semuanya bisa bekerja dari mana mana saja. 

Demikian itu daftar aturan baru PNS. Informasi selengkapnya bisa dibaca dalam Peraturan Presiden (Prespres) nomor 21 Tahun 2023, tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Resmikan Aturan Jam Kerja Fleksibel bagi ASN, Warganet Meradang: Makin Males Nanti!

Jokowi Resmikan Aturan Jam Kerja Fleksibel bagi ASN, Warganet Meradang: Makin Males Nanti!

| Sabtu, 15 April 2023 | 05:33 WIB

Ngalirisi Pedagang Mbak Ita Pimpin 2000 ASN Pemkot Semarang yang Terima THR Belanja di Pasar Johar

Ngalirisi Pedagang Mbak Ita Pimpin 2000 ASN Pemkot Semarang yang Terima THR Belanja di Pasar Johar

| Jum'at, 14 April 2023 | 23:04 WIB

Sepekan Cuma 37,5 Jam, Pemerintah Terbitkan Aturan Kerja Instansi dan ASN

Sepekan Cuma 37,5 Jam, Pemerintah Terbitkan Aturan Kerja Instansi dan ASN

| Jum'at, 14 April 2023 | 20:55 WIB

Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2023 untuk ASN, Catat Tanggalnya!

Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2023 untuk ASN, Catat Tanggalnya!

News | Jum'at, 14 April 2023 | 20:11 WIB

Terkini

Perediksi Waktu Perang Iran vs AS - Israel Berakhir, Kapan?

Perediksi Waktu Perang Iran vs AS - Israel Berakhir, Kapan?

News | Kamis, 02 April 2026 | 11:39 WIB

Praka Farizal Naik Pangkat Anumerta Jadi Kopda, Negara Siapkan Pemakaman Militer di TMP Giripeni

Praka Farizal Naik Pangkat Anumerta Jadi Kopda, Negara Siapkan Pemakaman Militer di TMP Giripeni

News | Kamis, 02 April 2026 | 11:38 WIB

Gagal Turunkan Rezim Iran, Trump Kini Salahkan Sekutu dan Ancam Keluar dari NATO

Gagal Turunkan Rezim Iran, Trump Kini Salahkan Sekutu dan Ancam Keluar dari NATO

News | Kamis, 02 April 2026 | 11:37 WIB

Anak 12 Tahun Direkrut Jadi Tentara Iran Hadapi Perang Timur Tengah

Anak 12 Tahun Direkrut Jadi Tentara Iran Hadapi Perang Timur Tengah

News | Kamis, 02 April 2026 | 11:24 WIB

Tak Ada Korban Jiwa dari Kebakaran SPBE Cimuning, Tapi Ada Korban Luka Bakar 90 Persen

Tak Ada Korban Jiwa dari Kebakaran SPBE Cimuning, Tapi Ada Korban Luka Bakar 90 Persen

News | Kamis, 02 April 2026 | 11:24 WIB

Data Lapangan Bongkar Klaim Bohong Trump, Iran Masih Kuat: Kirim 6.770 ke Israel-Sekutu AS

Data Lapangan Bongkar Klaim Bohong Trump, Iran Masih Kuat: Kirim 6.770 ke Israel-Sekutu AS

News | Kamis, 02 April 2026 | 11:23 WIB

DPR Kecam UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina, Disebut Langkah Menuju Genosida

DPR Kecam UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina, Disebut Langkah Menuju Genosida

News | Kamis, 02 April 2026 | 11:16 WIB

Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka

Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka

News | Kamis, 02 April 2026 | 11:16 WIB

KPK Bakal Panggil Ono Surono Usai Penggeledahan Rumah Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi

KPK Bakal Panggil Ono Surono Usai Penggeledahan Rumah Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi

News | Kamis, 02 April 2026 | 11:09 WIB

Hujan Rudal Balistik Iran Hantam Israel Tengah Picu Sirine Bahaya di Tel Aviv

Hujan Rudal Balistik Iran Hantam Israel Tengah Picu Sirine Bahaya di Tel Aviv

News | Kamis, 02 April 2026 | 11:06 WIB