Melalui putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, hakim menolak banding Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Artinya, Putri tetap harus menjalani vonis hukumannya selama 20 tahun penjara.
Selain itu hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada informasi kredibel yang mengabarkan bahwa Putri Candrawathi meninggal dunia.
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas, maka narasi terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi telah meninggal dunia di bui adalah kabar hoaks.
Kabar dengan narasi tersebut masuk ke dalam kategori informasi yang salah.