Brigjen Endar Adukan Pemecatannya ke Ombudsman Terkait Dugaan Maladministrasi

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Senin, 17 April 2023 | 19:11 WIB
Brigjen Endar Adukan Pemecatannya ke Ombudsman Terkait Dugaan Maladministrasi
Brigjen Endar Priantoro melapor ke Ombudsman RI terkait pemecatan terhadap dirinya dari posisi Direktur Penyelidikan KPK. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Brigjen Endar Priantoro resmi membuat laporan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait dugaan maladministrasi pemecatannya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaporan tersebut dilakukan Endar pada hari ini, Senin (17/4/2023).

"Jadi intinya, hari ini saya melaporkan kepada Ombudsman terkait dengan terbitnya surat keputusan pemberhentian dengan hormat yang telah dikeluarkan KPK pada tanggal 31 Maret," kata Endar di Kantor Ombudsman RI, Jakarta.

"Menurut saya proses penerbitan SK (surat keterangan) tersebut ada dugaan maladministrasi serta penyalahgunaan kewenangan dari para pihak terkait di lingkungan KPK," sambungnya.

Dalam aduan tersebut terdapat sejumlah pihak di internal KPK dilaporkannya.

Endar tidak merinci nama-namanya, namun diduga Ketua KPK Firli Bahuri yang memerintahkan penerbitan surat pemecatannya, dan Sekjen KPK Cahya H Harefa yang menandatangani surat pemberhentiannya.

"Ya terlapornya tentunya yang menandatangani, kemudian salah satu pimpinan. Saya enggak nyebut sekarang ya. Nanti hasilnya saja," kata Endar.

Endar berharap dengan aduannya itu, Ombudsman memberikan penilaian yang objektif.

"Kami percaya Ombudsman RI punya kompetensi dapat dipercaya untuk membuktikan dugaan yang kami laporkan tentunya atas kewenangan Ombudsman," katanya.

baca juga

"Kami sudah serahkan seluruh dokumen terkait dengan pembuktian yang dijadikan objek laporan kami. Kemudian tadi kami juga diskusi kecil terkait pemenuhan objek materil pemenuhan syarat dari pengaduan itu," sambungnya.

Sejumlah upaya dilakukan Endar atas pemecatannya dari KPK. Pada Rabu (12/4/2023) lalu, dia juga sudah mengirimkan surat keberatan ke KPK. Salah satu poin dalam suratnya, yakni pemberhentiannya yang tidak berdasar.

Kemudian Endar juga melaporkan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Polda Metro Jaya, atas dugaan penyalahgunaan wewenang atas pemecatannya.

Jauh sebelum itu, Endar juga sudah mendatangi Dewan Pengawas KPK. Dia mengadukan Ketua KPK Firli Bahuri dan dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa atas dugaan pelanggaran etik karena pemecatannya.

Pemecatannya diduga berkaitan dengan kasus Formula E. Endar diduga menolak menaikkan kasus Formula E ke tahap penyidikan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit memutuskan untuk memperpanjang tugas Endar di KPK melalui surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.

Kapolri menyampaikan surat itu sebagai jawaban dari rekomendasi yang disampaikan pimpinan KPK pada 11 November 2022 lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perjuangkan Nasib Usai Dipecat Dari KPK, Endar Priantoro Hari Ini Datangi Ombudsman RI

Perjuangkan Nasib Usai Dipecat Dari KPK, Endar Priantoro Hari Ini Datangi Ombudsman RI

News | Senin, 17 April 2023 | 07:25 WIB

Pencopotan Brigjen Endar Priantoro Berbuntut Panjang, Wapres Minta KPK dan Polri Bertemu

Pencopotan Brigjen Endar Priantoro Berbuntut Panjang, Wapres Minta KPK dan Polri Bertemu

News | Sabtu, 15 April 2023 | 07:14 WIB

IPW Klaim Dapat Info Brigjen Endar Dicopot Gegara Silang Pendapat soal Kasus Formula E

IPW Klaim Dapat Info Brigjen Endar Dicopot Gegara Silang Pendapat soal Kasus Formula E

News | Kamis, 13 April 2023 | 17:42 WIB

Terkini

7 Ide Lomba 17 Agustus Lucu untuk Bapak-bapak dan Ibu-ibu

7 Ide Lomba 17 Agustus Lucu untuk Bapak-bapak dan Ibu-ibu

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:01 WIB

Narasi 'Antek Asing' Disebut Warisan Hendropriyono, Dipakai Untuk Delegitimasi Kritik Publik

Narasi 'Antek Asing' Disebut Warisan Hendropriyono, Dipakai Untuk Delegitimasi Kritik Publik

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:54 WIB

Wamendagri Wiyagus Dorong Percepatan Desa dan Kelurahan Siaga TBC di Provinsi Riau

Wamendagri Wiyagus Dorong Percepatan Desa dan Kelurahan Siaga TBC di Provinsi Riau

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:46 WIB

Momen Akrab Prabowo dan PM Anutin, Antar Sampai Tangga Pesawat

Momen Akrab Prabowo dan PM Anutin, Antar Sampai Tangga Pesawat

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:45 WIB

Menyaksikan Lahirnya Sebuah Peradaban dari Buku Bara di Atas Demak Bintara

Menyaksikan Lahirnya Sebuah Peradaban dari Buku Bara di Atas Demak Bintara

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:40 WIB

War Tiket Upacara 17 Agustus di Istana Daftar di Mana? Ini Link dan Syarat yang Dibutuhkan

War Tiket Upacara 17 Agustus di Istana Daftar di Mana? Ini Link dan Syarat yang Dibutuhkan

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:35 WIB

Bukan Akar Masalah! Pencopotan 137 Kepala Dapur SPPG Tak Perbaiki Program MBG

Bukan Akar Masalah! Pencopotan 137 Kepala Dapur SPPG Tak Perbaiki Program MBG

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:32 WIB

Aguan Lapor, Laba PANI Melejit 484% Jadi Rp1,7 Triliun

Aguan Lapor, Laba PANI Melejit 484% Jadi Rp1,7 Triliun

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:30 WIB

Benarkah Kesepakatan AS-Iran Sudah Dekat?

Benarkah Kesepakatan AS-Iran Sudah Dekat?

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:28 WIB

Ogah Terima Materi, Sumarsih Tagih Janji Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM 1998

Ogah Terima Materi, Sumarsih Tagih Janji Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM 1998

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:21 WIB

×