5 Fakta AG Lawan Vonis 3,5 Tahun di Kasus David, Sudah Ajukan Banding

Ruth Meliana

Selasa, 18 April 2023 | 15:36 WIB
5 Fakta AG Lawan Vonis 3,5 Tahun di Kasus David, Sudah Ajukan Banding
AG usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

Suara.com - Persidangan kasus penganiayaan David Ozora sudah memasuki tahap vonis. Untuk persidangan vonis sendiri baru dilakukan kepada terdakwa AG.

Sosok AG sendiri yang sebelumnya diduga sebagai penyebab utama tersangka Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David. Aksi penganiayaan brutal Mario Dandy itu sempat membuat David mengalami koma.

Dari hasil penyelidikan, AG akhirnya terbukti terlibat dalam kasus penganiayaan. Ia kemudian menjalani persidangan anak dan dijatuhi vonis hukuman 3,5 tahun penjara. Kini, AG menjalani masa tahanannya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA.

Namun, pihak AG memutuskan untuk melawan dan tidak mau menerima vonis hukuman 3,5 tahun karena dinilai terlalu berat.

Lalu, apa yang dilakukan oleh pihak AG dan bagaimana reaksi dari jaksa? Simak inilah 5 fakta selengkapnya.

Pihak AG sudah ajukan banding

Demi menuntut keadilan, pihak AG pun mengajukan banding. Ini setelah AG divonis penjara 3,5 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023). 

Banding yang diajukan AG itu telah dikonfirmasi oleh Humas PN Jaksel, Djumyanto.

"Hari ini, Senin 17 April 2023 penasihat hukum tersangka anak AG secara resmi mengajukan upaya perlindungan hukum dengan banding terhadap putusan PN Jakarta Selatan,"  kata Djumyanto saat ditemui di PN Jaksel, Senin (17/4/2023).

baca juga

Pihak jaksa juga ajukan banding

Upaya perlawanan pihak AG demi mendapatkan keringanan hukuman tampaknya sulit untuk dikabulkan. Pasalnya, pihak jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan banding untuk memperkuat vonis terhadap AG.

"Kami sudah memasukkan banding, intinya jaksa juga melakukan banding terhadap tersangka AG," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Reza Prasetyo dalam pernyatannya, Senin (17/4/2023) kemarin.

Vonis sudah dipertimbangkan selama satu minggu

Pasca vonis dijatuhkan kepada AG, pihak Kejari Jaksel pun mengaku sudah mempertimbangkan vonis yang dijatuhkan oleh hakim tersebut selama satu minggu.

Akhirnya, jaksa memutuskan ikut mengajukan banding, sehingga hakim dapat mempertimbangkan kembali jika ada hal yang meringankan dari vonis AG.

Hal-hal yang memberatkan dan meringankan vonis AG

Hakim Sri Wahyuni Batubara selaku hakim tunggal dalam kasus ini pun mengungkap hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam vonis kepada AG.

Hal yang memberatkan dalam vonis ini adalah korban David Ozora mengalami kerusakan pada otak pasca penganiayaan, serta harus mendapatkan perawatan intensif yang lama.

Kasus tersebut juga tergolong penganiayaan berat, sehingga membuat AG sempat dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Sementara itu, hal yang meringankan dalam vonis ini adalah karena AG masih berusia 15 tahun dan tergolong anak-anak. Artinya, AG dinilai masih perlu pembinaan.

Pasal yang dilanggar AG

AG pun terbukti secara sah telah terlibat dalam penganiayaan terhadap David, walaupun dirinya tidak secara langsung melakukan penganiayaan.

Ia terbukti melanggar Pasal 355 Ayat 1 tentang Penganiayaan Berat. Hal ini juga membuat AG akhirnya divonis 3,5 tahun penjara.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Miris, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Institusi Anak yang Bela David Ozora

Miris, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Institusi Anak yang Bela David Ozora

Mamagini | Selasa, 18 April 2023 | 14:41 WIB

Demi Wujudkan Mimpinya, David Ozora Semangat Latihan Drum Bersama Sosok Ini

Demi Wujudkan Mimpinya, David Ozora Semangat Latihan Drum Bersama Sosok Ini

Bandung | Selasa, 18 April 2023 | 14:30 WIB

Belum Resmi Bercerai, Suami Shandy Aulia Diduga Sudah Dijodohkan dengan Wanita Lain

Belum Resmi Bercerai, Suami Shandy Aulia Diduga Sudah Dijodohkan dengan Wanita Lain

Denpasar | Selasa, 18 April 2023 | 14:10 WIB

Usai Gugat Cerai Suami, Shandy Aulia Ajak Anak Liburan ke Luar Negeri Sebulan

Usai Gugat Cerai Suami, Shandy Aulia Ajak Anak Liburan ke Luar Negeri Sebulan

Dexcon | Selasa, 18 April 2023 | 14:07 WIB

KPAI Dinilai Membela Agnes, Ayah David Ozora Berang: Ganti Saja Namanya

KPAI Dinilai Membela Agnes, Ayah David Ozora Berang: Ganti Saja Namanya

Mamagini | Selasa, 18 April 2023 | 13:54 WIB

Parah! Institusi Perlindungan Anak Lebih Bela AG ketimbang Korban David Ozora, Mellisa: Saat Musyawarah Diversi

Parah! Institusi Perlindungan Anak Lebih Bela AG ketimbang Korban David Ozora, Mellisa: Saat Musyawarah Diversi

Bandung | Selasa, 18 April 2023 | 13:45 WIB

Terkini

BTS Cetak Rekor Baru, Pendapatan Tur Arirang Lampaui Beyonce

BTS Cetak Rekor Baru, Pendapatan Tur Arirang Lampaui Beyonce

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 12:54 WIB

Siap-siap, Warga Pekanbaru Ingin Punya Rumah Dapat Subsidi Bunga Kredit-DP

Siap-siap, Warga Pekanbaru Ingin Punya Rumah Dapat Subsidi Bunga Kredit-DP

Riau | Kamis, 24 September 2026 | 12:51 WIB

Rumah Satwa Endemik Tergerus Saat Perlindungan Konservasi Hanya di Kertas

Rumah Satwa Endemik Tergerus Saat Perlindungan Konservasi Hanya di Kertas

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 12:50 WIB

Promo Shigeru x BRI, Makan Sushi Legend Bayar Setengah Harga

Promo Shigeru x BRI, Makan Sushi Legend Bayar Setengah Harga

Bri | Kamis, 24 September 2026 | 12:49 WIB

BRI Prioritas Tambahkan 27.000 GarudaMiles, Perjalanan Nasabah Makin Berkesan

BRI Prioritas Tambahkan 27.000 GarudaMiles, Perjalanan Nasabah Makin Berkesan

Bali | Kamis, 24 September 2026 | 12:49 WIB

Nikmati Ekstra 27.000 GarudaMiles dengan Benefit Perjalanan BRI Prioritas

Nikmati Ekstra 27.000 GarudaMiles dengan Benefit Perjalanan BRI Prioritas

Sulsel | Kamis, 24 September 2026 | 12:44 WIB

Perwakilan Buruh Sampaikan 11 Tuntutan ke Istana Sebelum Gelar Aksi di Jakarta

Perwakilan Buruh Sampaikan 11 Tuntutan ke Istana Sebelum Gelar Aksi di Jakarta

News | Kamis, 24 September 2026 | 12:42 WIB

Berapa Harga Foundation Tirtir? Cek Detail Produk dan Review Pembeli

Berapa Harga Foundation Tirtir? Cek Detail Produk dan Review Pembeli

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 12:42 WIB

Ekstra 27.000 GarudaMiles, Keuntungan Perjalanan untuk Nasabah BRI Prioritas

Ekstra 27.000 GarudaMiles, Keuntungan Perjalanan untuk Nasabah BRI Prioritas

Malang | Kamis, 24 September 2026 | 12:40 WIB

Kerugian Serangan Siber di Indonesia Diproyeksi Tembus Rp111 Triliun pada 2026

Kerugian Serangan Siber di Indonesia Diproyeksi Tembus Rp111 Triliun pada 2026

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 12:37 WIB

×