5 Fakta AG Lawan Vonis 3,5 Tahun di Kasus David, Sudah Ajukan Banding

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 18 April 2023 | 15:36 WIB
5 Fakta AG Lawan Vonis 3,5 Tahun di Kasus David, Sudah Ajukan Banding
AG usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Persidangan kasus penganiayaan David Ozora sudah memasuki tahap vonis. Untuk persidangan vonis sendiri baru dilakukan kepada terdakwa AG.

Sosok AG sendiri yang sebelumnya diduga sebagai penyebab utama tersangka Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David. Aksi penganiayaan brutal Mario Dandy itu sempat membuat David mengalami koma.

Dari hasil penyelidikan, AG akhirnya terbukti terlibat dalam kasus penganiayaan. Ia kemudian menjalani persidangan anak dan dijatuhi vonis hukuman 3,5 tahun penjara. Kini, AG menjalani masa tahanannya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA.

Namun, pihak AG memutuskan untuk melawan dan tidak mau menerima vonis hukuman 3,5 tahun karena dinilai terlalu berat.

Lalu, apa yang dilakukan oleh pihak AG dan bagaimana reaksi dari jaksa? Simak inilah 5 fakta selengkapnya.

Pihak AG sudah ajukan banding

Demi menuntut keadilan, pihak AG pun mengajukan banding. Ini setelah AG divonis penjara 3,5 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023). 

Banding yang diajukan AG itu telah dikonfirmasi oleh Humas PN Jaksel, Djumyanto.

"Hari ini, Senin 17 April 2023 penasihat hukum tersangka anak AG secara resmi mengajukan upaya perlindungan hukum dengan banding terhadap putusan PN Jakarta Selatan,"  kata Djumyanto saat ditemui di PN Jaksel, Senin (17/4/2023).

Baca Juga: Miris, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Institusi Anak yang Bela David Ozora

Pihak jaksa juga ajukan banding

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI