- Mabes Polri menetapkan tiga tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo di Jakarta pada Selasa (3/11/2026).
- Tersangka kasus tersebut meliputi mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo serta dua perwira tinggi kepolisian lainnya.
- JPW mendesak Bareskrim Polri mengusut tuntas keterlibatan aktor intelektual lain tanpa mengganggu pelayanan masyarakat.
Suara.com - Penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (LSP) mendapat sorotan publik.
Pengawasan terhadap internal kepolisian kini menjadi perhatian, terutama untuk memastikan penyidikan tidak berhenti pada para pelaksana di lapangan.
Aktivis Jogja Police Watch (JPW), Baharuddin Kamba, mendesak Bareskrim Polri mengusut tuntas perkara tersebut hingga mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk aktor intelektual di balik penyadapan ilegal tersebut.
Kamba menegaskan, penyidikan perkara ini tidak boleh berhenti pada penetapan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka.
"Mabes Polri seharusnya tidak hanya berhenti pada 3 tersangka saja. Tetapi perlu didalami dugaan keterlibatan pihak lain. Termasuk siapa yang menyuruh melakukan untuk penyadapan ilegal itu," kata Kamba kepada Suara.com, Selasa (3/11/2026).
Menurut Kamba, dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan perwira tinggi Polri menjadi persoalan serius bagi kredibilitas institusi kepolisian. Dia menyoroti potensi penyalahgunaan kewenangan jika penyadapan terhadap kepala negara saja dapat dilakukan tanpa prosedur yang sah.
"Sekelas petinggi Mabes Polri saja dengan mudah melakukan penyadapan ilegal terhadap Presiden. Apalagi melakukan penyadapan ilegal terhadap masyarakat biasa. Bisa saja dengan leluasa melakukan penyadapan ilegal," tegasnya.
Di tengah sorotan terhadap kasus tersebut, Kamba juga mengingatkan agar persoalan internal kepolisian tidak sampai mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
"Kasus ini diharapkan tidak mengganggu pelayanan, pengayoman dan perlindungan kepolisian kepada masyarakat tanpa pandang bulu," tandasnya.
Diketahui, mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama sejumlah petinggi Polri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Selain Sigit, dua petinggi Polri lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Sementara itu, Irjen Slamet Uliandi masih menjalani pemeriksaan dan berstatus sebagai saksi.
"Penyidik telah menetapkan 3 tersangka dengan inisial LSP, ASN dan EH. Sementara 1 orang lagi masih saksi yaitu saudara SU," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin.