- Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyatakan belum ada indikasi makar dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.
- Bareskrim Polri menetapkan dan menahan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH pada Selasa, 3 November 2026.
- Penyidikan mengungkap para tersangka melakukan penyadapan tanpa hak terhadap nomor telepon pejabat negara sepanjang tahun 2025 hingga 2026.
Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut belum ada indikasi makar dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang menjerat mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).
Yusril menjelaskan, pasal makar tidak diterapkan meskipun Presiden Prabowo Subianto, sejumlah menteri, tokoh politik, hingga pengusaha diduga menjadi sasaran penyadapan dalam perkara tersebut.
“Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini, pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang-Undang ITE, dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar,” kata Yusril di Trinity Tower, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Dia menjelaskan, dalam KUHP terdapat tiga kategori makar, yakni makar terhadap Presiden Republik Indonesia, makar terhadap pemerintah, serta makar dengan maksud memisahkan sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selain itu, terdapat pasal-pasal lain yang mengatur tentang pemberontakan, termasuk tindakan makar yang berkaitan dengan pihak asing.
“Tapi sampai sejauh ini tidak, atau tidak ada indikasi-indikasi ke arah sana ya. Jadi semata-mata adalah penyadapan, tapi apa materi yang disadap, untuk kepentingan apa penyadapan itu dilakukan, masih dalam proses penyidikan yang baru di tahap tahap awal dilakukan sekarang ini,” ujar Yusril.
Dia meminta masyarakat bersabar menunggu hasil penyidikan kepolisian terkait motif dan tujuan penyadapan tersebut.
“Oleh karena itu, mohon Saudara-saudara bersabar, nanti Mabes Polri, penyidik tentu akan menjelaskan untuk apa sih sebenarnya penyadapan ini dilakukan, untuk kepentingan apa, sampai hari ini belum dapat diumumkan karena masih dalam proses pendalaman lebih lanjut,” tandas dia.
Sebelumnya, Mabes Polri resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Ketiga tersangka juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri.
"Ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri," kata Asep.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, dan penghapusan data elektronik.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP (Listyo Sigit Prabowo), ASN (Ahrie Sonta), dan EH (Eko Hadi Santoso).
Sementara itu, penyidik masih memeriksa satu orang lainnya berinisial SU yang berstatus sebagai saksi untuk mendalami lebih lanjut perkara tersebut.
Asep menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan dengan metode Scientific Crime Investigation, dugaan penyadapan tanpa hak yang dilakukan para tersangka memiliki jangkauan luas.
Aksi tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa melalui mekanisme yang sah sebagaimana diatur dalam tata cara penyadapan Polri berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010.