"Setelah dilakukan pemeriksaan para saksi, penyidik berkesimpulan perbuatan Bima yang dilaporkan Gindha Ansori bukan merupakan tindak pidana," ujar Donny.
Setelah meminta keterangan saksi ahli, Polda Lampung menyatakan bahwa 'Dajjal' yang diucapkan Bima merupakan kata benda dan tak ditujukan untuk menyerang suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Sontak, Polda Lampung kini tak lagi mengusut Bima atas laporan yang dilayangkan Gindha Ansori lantaran tak melanggar pasal yang semula dituduhkan ke dirinya.
"Laporan ini tidak memenuhi unsur pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU RI no 19 tahun 2019 tentang informasi dan transaksi elektronik," tegas Donny.
Kontributor : Armand Ilham