DPR Dukung Putusan MK, Anggaran MBG Tak Boleh Ambil Jatah Pendidikan

Bella, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 30 Juli 2026 | 20:43 WIB
DPR Dukung Putusan MK, Anggaran MBG Tak Boleh Ambil Jatah Pendidikan
Ilustrasi - Para siswa membawa menu Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk dibagikan ke kelas masing-masinh di SMPN 1 Tamansari, Bogor, Jawa Barat, Selasa (16/12/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Mahkamah Konstitusi memutuskan agar pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan dua puluh persen mulai tahun anggaran 2027.
  • Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengapresiasi putusan tersebut untuk menjaga marwah dan alokasi anggaran pendidikan inti.
  • Pemisahan anggaran ini bertujuan memastikan sektor pendidikan dan program gizi nasional dapat berjalan optimal tanpa saling mengorbankan.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, memberikan apresiasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (30/7/2026), Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa pendanaan program tersebut bukan merupakan komponen utama pendidikan.

Oleh karena itu, MK memerintahkan agar pembiayaan program tersebut dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan, yakni alokasi 20 persen APBN, mulai tahun anggaran 2027 dan seterusnya.

Menanggapi hal tersebut, Lalu menyatakan bahwa putusan tersebut merupakan langkah konstitusional yang tepat untuk menjaga marwah anggaran pendidikan di Indonesia.

"Kami tentu mengapresiasi dan mendukung putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan inti dan operasional pendidikan," ujar Lalu kepada Suara.com, Kamis (30/7/2026).

Menurut Lalu, putusan tersebut memberikan kepastian hukum bahwa amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen harus benar-benar digunakan untuk menjamin hak masyarakat atas pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.

Lalu Hadrian Irfani (Dok. DPR)
Lalu Hadrian Irfani (Dok. DPR)

Meskipun mendukung pemisahan anggaran, Lalu menekankan bahwa DPR tetap memandang Program Makan Bergizi Gratis sebagai inisiatif yang strategis untuk pembangunan sumber daya manusia (SDM).

Namun, ia menggarisbawahi bahwa pembiayaan program tersebut tidak boleh menggerus pos anggaran pendidikan yang masih membutuhkan banyak perhatian.

"Program Makan Bergizi Gratis adalah program yang baik. Namun, pembiayaannya perlu dipisahkan agar tidak mengurangi pemenuhan kebutuhan fundamental pendidikan, seperti peningkatan kualitas guru, penyediaan sarana prasarana, pemerataan akses, hingga penguatan layanan pembelajaran," jelasnya.

baca juga

Politikus PKB itu menambahkan bahwa dengan adanya pemisahan anggaran tersebut, kedua sektor, yakni pendidikan dan pemenuhan gizi nasional, dapat berjalan beriringan secara optimal tanpa harus saling mengorbankan.

"Dengan pemisahan ini, baik sektor pendidikan maupun Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan secara optimal sesuai dengan tujuan dan mandat konstitusionalnya masing-masing," tambahnya.

Lalu berharap putusan MK tersebut menjadi titik balik bagi pemerintah untuk semakin memperkuat komitmen dalam menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama pembangunan nasional.

"Kami berharap ini menjadi momentum agar setiap anak bangsa dapat memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas, merata, dan berkeadilan tanpa mengurangi pelaksanaan program-program strategis nasional lainnya," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Perlu Tunggu 2028, Pemerintah Didesak Segera Keluarkan MBG dari Anggaran Pendidikan

Tak Perlu Tunggu 2028, Pemerintah Didesak Segera Keluarkan MBG dari Anggaran Pendidikan

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:15 WIB

DPR Kini Jadi 'Tukang Stempel' Pemerintah, Bukan Wakil Rakyat

DPR Kini Jadi 'Tukang Stempel' Pemerintah, Bukan Wakil Rakyat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:54 WIB

Istana Respons Putusan MK Soal Larangan MBG Pakai 20 Persen Anggaran Pendidikan

Istana Respons Putusan MK Soal Larangan MBG Pakai 20 Persen Anggaran Pendidikan

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:45 WIB

Putusan MK soal Anggaran MBG Dinilai Masih Sisakan Celah hingga 2027

Putusan MK soal Anggaran MBG Dinilai Masih Sisakan Celah hingga 2027

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:33 WIB

PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Status Tersangka Korupsi MBG Tetap Sah

PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Status Tersangka Korupsi MBG Tetap Sah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:27 WIB

MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Dana Pendidikan, Berlaku Paling Lambat APBN 2028

MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Dana Pendidikan, Berlaku Paling Lambat APBN 2028

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 17:37 WIB

Deddy Sitorus Putar Video Rakyat 'Mati Konyol' di DPR, Sebut Negara dan Pemda Gagal!

Deddy Sitorus Putar Video Rakyat 'Mati Konyol' di DPR, Sebut Negara dan Pemda Gagal!

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 17:25 WIB

Komisi II DPR Usul Skema Gaji Baru untuk Kepala Daerah, Ada Reward dan Punishment

Komisi II DPR Usul Skema Gaji Baru untuk Kepala Daerah, Ada Reward dan Punishment

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 16:52 WIB

Resmi, MK Larang Program MBG Pakai 20 Persen Anggaran Pendidikan

Resmi, MK Larang Program MBG Pakai 20 Persen Anggaran Pendidikan

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 15:19 WIB

BGN Rilis Aplikasi Reviu MBG: Apakah Digitalisasi Menjawab Akar Masalah?

BGN Rilis Aplikasi Reviu MBG: Apakah Digitalisasi Menjawab Akar Masalah?

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 19:25 WIB

Terkini

5 Sabun Cuci Muka untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas

5 Sabun Cuci Muka untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:36 WIB

Sempat Tiga Kali Dihadang, Massa Mahasiswa Trisakti Tembus Patung Kuda Gelar Aksi

Sempat Tiga Kali Dihadang, Massa Mahasiswa Trisakti Tembus Patung Kuda Gelar Aksi

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:35 WIB

Persib Makin Dekat ke Babak 16 Besar ACL 2, Rekor Sempurna Jadi Modal ke Australia

Persib Makin Dekat ke Babak 16 Besar ACL 2, Rekor Sempurna Jadi Modal ke Australia

Bola | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:34 WIB

Kesal Tak Dijemput, Nenek di Depok Tega Bakar Cucu Hingga Luka 80 Persen

Kesal Tak Dijemput, Nenek di Depok Tega Bakar Cucu Hingga Luka 80 Persen

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:33 WIB

Bonus Atlet Asian Games dan Asian Para Games Naik, Menpora: Biar Sejahtera

Bonus Atlet Asian Games dan Asian Para Games Naik, Menpora: Biar Sejahtera

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:31 WIB

Viral Gerombolan Turis Israel Mencuri di Lombok, Bayar Uang Damai Rp48 Juta Lalu ke Bali

Viral Gerombolan Turis Israel Mencuri di Lombok, Bayar Uang Damai Rp48 Juta Lalu ke Bali

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:29 WIB

Eks Wamen Imipas Silmy Karim Didakwa Terima Suap Rp33,8 Miliar

Eks Wamen Imipas Silmy Karim Didakwa Terima Suap Rp33,8 Miliar

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:27 WIB

Hashim Ungkap Efek MSCI, Rupiah Terancam Anjlok ke Rp 22.000

Hashim Ungkap Efek MSCI, Rupiah Terancam Anjlok ke Rp 22.000

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:21 WIB

Terima Denny Indrayana Cs, PKS Bakal Seriusi Polemik Keabsahan Ijazah Gibran Pasca Putusan MK

Terima Denny Indrayana Cs, PKS Bakal Seriusi Polemik Keabsahan Ijazah Gibran Pasca Putusan MK

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:20 WIB

Dikenal sebagai Perpustakaan Berjalan, 5 Rekomendasi Buku dari Gawon MEOVV!

Dikenal sebagai Perpustakaan Berjalan, 5 Rekomendasi Buku dari Gawon MEOVV!

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:20 WIB

×