Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Donny Arief Praptomo dalam konferensi pers di Polda Lampung, Selasa (18/4/2023) mengungkap tak ada unsur pidana di dalam laporan yang dilayangkan oleh Gindha.
"Setelah dilakukan pemeriksaan para saksi, penyidik berkesimpulan perbuatan Bima yang dilaporkan Gindha Ansori bukan merupakan tindak pidana," ujar Donny.
Kata dajal yang digunakan dalam konten Bima merupakan kata benda yang tidak merujuk pada suku, agama, ras atau golongan tertentu.
"Laporan ini tidak memenuhi unsur pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU RI no 19 tahun 2019 tentang informasi dan transaksi elektronik," tegas Donny.
Kontributor : Armand Ilham