Memahami Arti 'Dajal' yang Bikin Gindha Ansori Laporkan Tiktoker Bima Yudho

Agatha Vidya Nariswari

Selasa, 18 April 2023 | 18:53 WIB
Memahami Arti 'Dajal' yang Bikin Gindha Ansori Laporkan Tiktoker Bima Yudho
Potret Gindha Ansori (Dok. Gindha Ansori)

Suara.com - Tiktoker Bima Yudho alias Awbimax Reborn kini dapat bernafas lega usai laporan yang dilayangkan terhadapnya resmi disetop oleh Polda Lampung.

Sebelumnya, Bima dilaporkan oleh sosok advokat Lampung bernama Gindha Ansori Wayka. Gindha menilai bahwa kritikan Bima jauh dari unsur membangun dan justru malah condong ke penghinaan.

Gindha tak mempermasalahkan Bima yang mengkritik pemerintah Lampung. Justru bagi Gindha, Lampung dapat maju dengan kritikan masyarakatnya. 

"Kami garis bawahi pernyataan dajal yang kami laporkan. Yang lain merupakan kritik tidak kita laporkan. Justru kami berterima kasih kritikan itu menjadi penyemangat," kata Gindha di Bandar Lampung, Senin (17/4/2023).

Hal yang menjadi masalah bagi Gindha adalah penggunaan kata dajal yang dinilai memuat penghinaan.

Mengenal arti dajal yang buat Gindha naik pitam

Lantas, seberapa buruk arti dajal yang membuat Gindha melaporkan Bima ke polisi?

Diketahui bahwa dajal merupakan sosok yang diyakini oleh umat Islam sebagai salah satu tanda-tanda hari kiamat.

Mengutip penjelasan Dr. Umar Sulaiman Al-Asyqar, dajal diyakini sebagai sosok Nabi palsu yang sengaja menyesatkan manusia agar mengikuti dirinya.

baca juga

Dajal menggaet pengikut dari seluruh dunia dan ia sendiri adalah simbol kejahatan. HR. Muslim no. 2946 menjelaskan bahwa dajal merupakan simbol kekafiran dan membawa fitnah terbesar bagi manusia di hari kiamat.

Tidak ada satu pun mahluk sejak Adam diciptakan hingga terjadinya kiamat yang fitnahnya lebih besar dari dajal," demikian salah satu sabda Rasulullah.

Sahih Jami’ Shogir 3495 menjelaskan bahwa dajal memiliki mata yang buta sebelah dan Nabi Muhammad memberikan ciri-ciri fisik dajal yang bertubuh gempal dan berkulit merah.  Dajal juga memiliki gaya berjalan yang tidak normal. 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, dajal juga diartikan sebagai setan yang datang ke dunia apabila kiamat sudah dekat (berupa raksasa).

Polisi setop laporan Gindha atas penggunaan kata dajal

Polda Lampung kini resmi penyelidikan terhadap Bima  diambil setelah penyidik memeriksa enam saksi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Donny Arief Praptomo dalam konferensi pers di Polda Lampung, Selasa (18/4/2023) mengungkap tak ada unsur pidana di dalam laporan yang dilayangkan oleh Gindha.

"Setelah dilakukan pemeriksaan para saksi, penyidik berkesimpulan perbuatan Bima yang dilaporkan Gindha Ansori bukan merupakan tindak pidana," ujar Donny.

Kata dajal yang digunakan dalam konten Bima merupakan kata benda yang tidak merujuk pada suku, agama, ras atau golongan tertentu.

"Laporan ini tidak memenuhi unsur pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU RI no 19 tahun 2019 tentang informasi dan transaksi elektronik," tegas Donny.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jejak Laporan Gindha Ansori Soal Kritikan Tiktoker Bima: Kini Resmi Disetop Polda Lampung

Jejak Laporan Gindha Ansori Soal Kritikan Tiktoker Bima: Kini Resmi Disetop Polda Lampung

News | Selasa, 18 April 2023 | 18:38 WIB

Ginda Ansori Trending di Media Sosial Twitter, Ternyata Kasus UU ITE Bima Yudho yang Dilaporkannya Dihentikan oleh Polda Lampung

Ginda Ansori Trending di Media Sosial Twitter, Ternyata Kasus UU ITE Bima Yudho yang Dilaporkannya Dihentikan oleh Polda Lampung

Semarang | Selasa, 18 April 2023 | 18:32 WIB

Soal TikToker Bima, Cak Imin Semprot Wagub Lampung: Saya Tegur Jangan Ikut-ikutan Anti-kritik!

Soal TikToker Bima, Cak Imin Semprot Wagub Lampung: Saya Tegur Jangan Ikut-ikutan Anti-kritik!

News | Selasa, 18 April 2023 | 18:10 WIB

Ditantang Jadi Pembicara Diskusi oleh Buya Eson Terkait Jalan Rusak di Lampung, Gibran Justru Pilih Cari Takjil!

Ditantang Jadi Pembicara Diskusi oleh Buya Eson Terkait Jalan Rusak di Lampung, Gibran Justru Pilih Cari Takjil!

Bandung | Selasa, 18 April 2023 | 17:45 WIB

Kritik Dibungkam, Awbimax Turun Tangan! Netizen: Jangan Kendor Bim

Kritik Dibungkam, Awbimax Turun Tangan! Netizen: Jangan Kendor Bim

Bandung | Selasa, 18 April 2023 | 17:35 WIB

Terkini

Buka Pasar Murah dan Pameran UMKM di Papua, Wamendagri Ribka Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif

Buka Pasar Murah dan Pameran UMKM di Papua, Wamendagri Ribka Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:24 WIB

Listrik Jawa Byar Pet, Bos PLN Minta Maaf Sebelum Menghadap Prabowo di Istana

Listrik Jawa Byar Pet, Bos PLN Minta Maaf Sebelum Menghadap Prabowo di Istana

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:18 WIB

Wamendagri Wiyagus Apresiasi Pengobatan Gratis dan Donor Darah oleh Pemprov Papua

Wamendagri Wiyagus Apresiasi Pengobatan Gratis dan Donor Darah oleh Pemprov Papua

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:17 WIB

Dor Dor! Penembakan Sadis di Sekolah SMA, 3 Siswa Tewas Mengenaskan di Filipina

Dor Dor! Penembakan Sadis di Sekolah SMA, 3 Siswa Tewas Mengenaskan di Filipina

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:16 WIB

Fokus Urus Perut Rakyat, AHY Ingatkan 2029 Masih Lama Saat Ditanya Isu Prabowo-Gibran 2 Periode

Fokus Urus Perut Rakyat, AHY Ingatkan 2029 Masih Lama Saat Ditanya Isu Prabowo-Gibran 2 Periode

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:09 WIB

Disegel Kejagung, Nasib Ribuan Unit Motor Listrik MBG Menunggu Keputusan BGN

Disegel Kejagung, Nasib Ribuan Unit Motor Listrik MBG Menunggu Keputusan BGN

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:58 WIB

ITDC Dilaporkan ke KPK, Diduga Rugikan Negara Miliaran di Proyek Mandalika

ITDC Dilaporkan ke KPK, Diduga Rugikan Negara Miliaran di Proyek Mandalika

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:56 WIB

Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota

Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:22 WIB

Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai

Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:15 WIB

Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP

Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:07 WIB