Berapa Batas Kecepatan Berkendara Saat Mudik Lebaran 2023?

Aulia Hafisa | Suara.com

Rabu, 19 April 2023 | 17:04 WIB
Berapa Batas Kecepatan Berkendara Saat Mudik Lebaran 2023?
Ilustrasi lalu lintas kendaraan - batas kecepatan berkendara saat mudik (Pixabay)

Suara.com - Mendekati Lebaran 2023, para pemudik beduyun-duyun memadati ruas jalan tol. Bagi yang akan melakukan perjalanan mudik, pastikan untuk selalu berhati-hati dan  pastikan memerhatikan batas kecepatan berkendara saat mudik.

Pasalnya jika kecepatan berkendara melebihi batas ketentuan, maka pengendara akan diberikan sanksi tilang elektronik. Oleh karena itu, pengemudi perlu mematuhi  batas kecepatan berkendara saat melakukan perjalanan mudik sesuai peraturan.

Lantas, berapa batas kecepatan berkendara saat mudik? Untuk selengkapnya berikut ini ulasannya yang dilansir dari indonesiabaik.id.

Batas Kecepatan Berkendara Saat Mudik

Diketahui, dalam peraturan Undang-Undang No 22 Th 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, menyebutkan bahwa batas kecepatan kendaraan maksimum yang telah diizinkan untuk kendaraan motor yakni dibedakan oleh kelas jalan.

Untuk tata cara penetapan batas kecepatan, Menhub (Menteri Perhubungan) pun mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No PM 111 Th 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.

Dalam peraturan Menhub tersebut, disebutkan bahwa penetapan batas kecepatan berkendara di Jalan ini telah ditetapkan secara nasional serta dinyatakan dengan menggunakan rambu lalu lintas seperti berikut ini:

Batas Kecepatan Berkendara di Jalan

- Kecepatan minimal 60 Km per jam untuk kondisi arus bebas

- Keceparan maksimal 100 KM per jam untuk kondisi jalan bebas hambatan

- Kecepatan maksimal 80 KM per jam untuk kondisi jalan antar kota

- Kecepatan maksimak 50 KM per jam untuk kondisi jalan kawasan perkotaan

- Kecepatan maksimal 30 Km per jam untuk  jalan kawasan pemukiman

Batas Kecepatan Berkendara di Jalan Tol

Sama halnya seperti aturan kecepatan dalam berkendara, aturan kecepatan di jalan tol juga telah diatur dalam peraturan pemerintah No 79 Th 2013 pasal 23 ayat 4 mengenai jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

7 Tips Menghilangkan Rasa Lelah Setelah Perjalanan Mudik Lebaran

7 Tips Menghilangkan Rasa Lelah Setelah Perjalanan Mudik Lebaran

Your Say | Rabu, 19 April 2023 | 17:02 WIB

Jalur Mudik Sepeda Motor di Kalimalang Bebas Tilang, Polisi Cuma Beri Teguran ke Pelanggar

Jalur Mudik Sepeda Motor di Kalimalang Bebas Tilang, Polisi Cuma Beri Teguran ke Pelanggar

News | Rabu, 19 April 2023 | 16:46 WIB

Pakai Outfit Super Santai, Jokowi dan Iriana Mudik ke Solo Lewat Udara

Pakai Outfit Super Santai, Jokowi dan Iriana Mudik ke Solo Lewat Udara

News | Rabu, 19 April 2023 | 16:44 WIB

Terkini

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:30 WIB

Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah

Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:26 WIB

WN Irak Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung, Terancam Penjara Seumur Hidup

WN Irak Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung, Terancam Penjara Seumur Hidup

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:25 WIB

Jeritan Pengelola Terminal Kalideres: Kalah Telak dari Terminal Bayangan, Rugi Hingga Miliaran!

Jeritan Pengelola Terminal Kalideres: Kalah Telak dari Terminal Bayangan, Rugi Hingga Miliaran!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:21 WIB

Diperiksa 3 Jam, Eks Menag Gus Yaqut Ogah Beberkan Materi Pemeriksaan: Saya Capek

Diperiksa 3 Jam, Eks Menag Gus Yaqut Ogah Beberkan Materi Pemeriksaan: Saya Capek

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:20 WIB

Polisi Ringkus Direktur dan Manajer Operasional White Rabbit Usai Terlibat Peredaran Ekstasi

Polisi Ringkus Direktur dan Manajer Operasional White Rabbit Usai Terlibat Peredaran Ekstasi

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:15 WIB

Rekaman3Menit Terakhir Ungkap Penyebab Tragis Kecelakaan Pesawat Air Canada di New York

Rekaman3Menit Terakhir Ungkap Penyebab Tragis Kecelakaan Pesawat Air Canada di New York

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:00 WIB

Anggota Polresta Yogyakarta Meninggal Dunia saat Bertugas Lebaran, Diduga Akibat Kelelahan

Anggota Polresta Yogyakarta Meninggal Dunia saat Bertugas Lebaran, Diduga Akibat Kelelahan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 16:52 WIB

Targetkan 675 Ribu Pengunjung, Kawasan Malioboro Masih Dipadati Ribuan Wisatawan pada H+4 Lebaran

Targetkan 675 Ribu Pengunjung, Kawasan Malioboro Masih Dipadati Ribuan Wisatawan pada H+4 Lebaran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 16:46 WIB

Viral Pria Joget di Dapur MBG, BGN Langsung Suspend Satu SPPG dan Beri Peringatan Keras

Viral Pria Joget di Dapur MBG, BGN Langsung Suspend Satu SPPG dan Beri Peringatan Keras

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 16:31 WIB