Berapa Batas Kecepatan Berkendara Saat Mudik Lebaran 2023?

Aulia Hafisa

Rabu, 19 April 2023 | 17:04 WIB
Berapa Batas Kecepatan Berkendara Saat Mudik Lebaran 2023?
Ilustrasi lalu lintas kendaraan - batas kecepatan berkendara saat mudik (Pixabay)

Suara.com - Mendekati Lebaran 2023, para pemudik beduyun-duyun memadati ruas jalan tol. Bagi yang akan melakukan perjalanan mudik, pastikan untuk selalu berhati-hati dan  pastikan memerhatikan batas kecepatan berkendara saat mudik.

Pasalnya jika kecepatan berkendara melebihi batas ketentuan, maka pengendara akan diberikan sanksi tilang elektronik. Oleh karena itu, pengemudi perlu mematuhi  batas kecepatan berkendara saat melakukan perjalanan mudik sesuai peraturan.

Lantas, berapa batas kecepatan berkendara saat mudik? Untuk selengkapnya berikut ini ulasannya yang dilansir dari indonesiabaik.id.

Batas Kecepatan Berkendara Saat Mudik

Diketahui, dalam peraturan Undang-Undang No 22 Th 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, menyebutkan bahwa batas kecepatan kendaraan maksimum yang telah diizinkan untuk kendaraan motor yakni dibedakan oleh kelas jalan.

Untuk tata cara penetapan batas kecepatan, Menhub (Menteri Perhubungan) pun mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No PM 111 Th 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.

Dalam peraturan Menhub tersebut, disebutkan bahwa penetapan batas kecepatan berkendara di Jalan ini telah ditetapkan secara nasional serta dinyatakan dengan menggunakan rambu lalu lintas seperti berikut ini:

Batas Kecepatan Berkendara di Jalan

- Kecepatan minimal 60 Km per jam untuk kondisi arus bebas

baca juga

- Keceparan maksimal 100 KM per jam untuk kondisi jalan bebas hambatan

- Kecepatan maksimal 80 KM per jam untuk kondisi jalan antar kota

- Kecepatan maksimak 50 KM per jam untuk kondisi jalan kawasan perkotaan

- Kecepatan maksimal 30 Km per jam untuk  jalan kawasan pemukiman

Batas Kecepatan Berkendara di Jalan Tol

Sama halnya seperti aturan kecepatan dalam berkendara, aturan kecepatan di jalan tol juga telah diatur dalam peraturan pemerintah No 79 Th 2013 pasal 23 ayat 4 mengenai jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

7 Tips Menghilangkan Rasa Lelah Setelah Perjalanan Mudik Lebaran

7 Tips Menghilangkan Rasa Lelah Setelah Perjalanan Mudik Lebaran

Your Say | Rabu, 19 April 2023 | 17:02 WIB

Jalur Mudik Sepeda Motor di Kalimalang Bebas Tilang, Polisi Cuma Beri Teguran ke Pelanggar

Jalur Mudik Sepeda Motor di Kalimalang Bebas Tilang, Polisi Cuma Beri Teguran ke Pelanggar

News | Rabu, 19 April 2023 | 16:46 WIB

Pakai Outfit Super Santai, Jokowi dan Iriana Mudik ke Solo Lewat Udara

Pakai Outfit Super Santai, Jokowi dan Iriana Mudik ke Solo Lewat Udara

News | Rabu, 19 April 2023 | 16:44 WIB

Terkini

Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio

Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:18 WIB

GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN

GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:45 WIB

Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan

Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:40 WIB

Gempa Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, KAI Sempat Hentikan Perjalanan Kereta

Gempa Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, KAI Sempat Hentikan Perjalanan Kereta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:32 WIB

Jangan Lewatkan Keseruan Belanja di Alfamidi Akhir Pekan Ini: Bonus Spesial Sudah Menanti

Jangan Lewatkan Keseruan Belanja di Alfamidi Akhir Pekan Ini: Bonus Spesial Sudah Menanti

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:28 WIB

5 Peserta SPPI Tewas, TB Hasanuddin Desak Latihan Militer Calon Manajer Koperasi Dihentikan

5 Peserta SPPI Tewas, TB Hasanuddin Desak Latihan Militer Calon Manajer Koperasi Dihentikan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:42 WIB

Warga Keluhkan Dentuman Kembang Api di Prambanan, Kades Sebut Acara Pre-Wedding Sespri Prabowo

Warga Keluhkan Dentuman Kembang Api di Prambanan, Kades Sebut Acara Pre-Wedding Sespri Prabowo

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:32 WIB

5 Peserta SPPI Tewas, Kemhan Evaluasi Total Program Latsarmil

5 Peserta SPPI Tewas, Kemhan Evaluasi Total Program Latsarmil

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:25 WIB

Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes

Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:40 WIB

Prahara Internal PBNU, Menakar Jejak Konflik KH Miftahul Akhyar dari Surabaya hingga Pusat

Prahara Internal PBNU, Menakar Jejak Konflik KH Miftahul Akhyar dari Surabaya hingga Pusat

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:05 WIB

×