Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga terus mengupayakan berbagai langkah cepat yang dibarengi evaluasi agar kebijakan efektif dan tepat sasaran.
Setelah melalui kajian bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya diputuskan untuk membuka ruas jalan yang tidak dipakai untuk kendaraan melintas atau jalan "idle" sebagai akses kendaraan.
Kemudian, Dinas Bina Marga DKI juga telah melakukan penyesuaian pada trotoar dengan melakukan pemasangan ramp yang menyesuaikan kemiringan trotoar dan diaspal sehingga jalan "idle" dapat dilintasi kendaraan. [ANTARA]