Timeline Duo ART Bunuh Bos Penginapan: Direncanakan Sejak Awal April, Sempat Pesan Racun Tikus

Kamis, 20 April 2023 | 15:06 WIB
Timeline Duo ART Bunuh Bos Penginapan: Direncanakan Sejak Awal April, Sempat Pesan Racun Tikus
Polda Metro Jaya merilis kasus PRT kasus pembunuhan terhadap majikannya, Naema S Bachmid (63) di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. (Suara.com/M Yasir)

"Pada hari Jumat tanggal 14 April 2023 pukul 16.00 kedua tersangka berhasil ditangkap di Jalan Letjen S. Parman Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur," katanya.

Para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI