Panas Sengketa Lahan di Menteng, Temasra Jaya Somasi Mabes TNI, Ancam Lapor ke Puspom

Bangun Santoso

Senin, 13 April 2026 | 14:27 WIB
Panas Sengketa Lahan di Menteng, Temasra Jaya Somasi Mabes TNI, Ancam Lapor ke Puspom
Lokasi sengketa tanah di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng, Jakarta Pusat
  • PT Temasra Jaya menyatakan sebagai pemilik sah tanah dan bangunan di Menteng, Jakarta Pusat, berdasarkan bukti sertifikat SHGB.
  • Mabes TNI dituduh menduduki properti tersebut secara melawan hukum dan melakukan pembongkaran bangunan cagar budaya sejak akhir 2025.
  • PT Temasra Jaya berencana melaporkan penyerobotan dan pengrusakan bangunan ke PUSPOM TNI karena somasi yang dikirimkan tidak mendapatkan tanggapan.

Suara.com - Kuasa Hukum PT Temasra Jaya, Petrus Selestinus menegaskan tanah dan bangunan di Jalan Teuku Umar Nomor 2, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat, bukanlah milik Kementerian Pertahanan atau Kemenhan.

Menurut Petrus, tanah tersebut merupakan milik sah dari PT Temasra Jaya sehingga klaim Kemenhan atau Mabes TNI atas tanah dan bangunan tersebut disebutnya tidak benar, apalagi menyebutkan tanah dan bangunan disebut milik negara.

"Kami perlu menegaskan bahwa PT Temasra Jaya merupakan satu-satunya pemilik yang sah atas tanah dan bangunan di Jln. Teuku Umar No. 2, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat, dengan demikian maka, tanah dan bangunan tersebut bukan milik Kementerian Pertahanan/Mabes TNI dan bukan barang milik negara," ujar Petrus dalam keterangannya, Minggu (12/4/2026).

Petrus menjelaskan kronologi kepemilikan tanah dan bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng tersebut.

Semula, kata dia, tanah tersebut merupakan tanah eigendom verponding (tanah bekas hal barat) No. 13486 a/n. Matilda Cornelia Raan Janda Theodoor Albert Frans Leyzers Vis. dkk. yang diokupasi oleh Kodam Jaya dan Mabes TNI.

Namun, kata Petrus, setelah dilakukan pemberesan dengan Kodam Jaya dan Mabes TNI pada Tahun 2009 dan 2010, maka Negara melalui Kementerian ATR/BPN, dalam hal ini Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, memberikan HGB kepada PT Temasra Jaya.

Pihaknya mengklaim mempunyai bukti pemilikan berupa SHGB No. : 1585/Gondangdia seluas 2.975 M2, dan menguasai fisik sejak tahun 2010 s/d. sekarang.

"Keberadaan Mabes TNI/Kemenhan RI, menduduki dan menguasai tanah dan bangunan di Jln. Teuku Umar No. 2 Menteng tersebut, secara melawan hukum, baru terjadi pada tanggal 27 November 2025 dan pada bulan Januari-Februari 2026, terjadi peristiwa pembongkaran atap genteng, kuda-kuda, bobok tembok bangunan guna mencongkel kusen pintu dan/atau kusen jendela, tanpa meminta izin dari PT. Temasra Jaya selaku pemilik dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, selaku lembaga yang ditunjuk untuk mengawasi dan melindungi Bangunan di Kawasan Cagar Budaya," beber Petrus.

Menurut Petrus, PT Temasra Jaya sudah dua kali mengirimkan somasi ke Mabes TNI agar menarik kembali seluruh anggota TNI yang ditempatkan untuk menduduki dan menguasai tanah dan bangunan tersebut dan mengembalikan penguasaannya kepada PT. Temasra Jaya. Hanya saja, kata dia, surat somasi tersebut tidak diindahkan oleh Mabes TNI.

Bahkan, kata Petrus, PT Temasra Jaya juga pernah mengirim surat 'somasi khusus' ke Mabes TNI dengan poin utama meminta Mabes TNI menghentikan tindakan sewenang-wenang berupa pembongkaran atap genteng, kayu kuda-kuda, membobol tembok bangunan dan mencongkel kusen pintu dan/atau jendela bangunan di Jln Teuku Umar No. 2 tanpa meminta izin dari PT Temasra Jaya dan Pemprov DKI.

"Kami juga telah mengirim somasi khusus kepada Mabes TNI agar menghentikan tindakan sewenang-wenang dimaksud dan memasang kembali kuda-kuda, atap genteng, kusen pintu dan jendela dalam keadaan semula, namun somasi khusus inipun tidak digubris," kata Petrus.

Petrus mengatakan, pihaknya mengapresiasi Pemprov DKI Jakarta yang telah menerbitkan surat pemberitahuan kepada Panglima TNI dalam hal ini Asisten Logistik dan kepada Direktur PT Temasra Jaya untuk menghentikan aktivitasnya pembongkaran bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng. Pasalnya, tanah dan bangunan tersebut merupakan kawasan cagar budaya.

Surat pemberitahuan tersebut diterbitkan oleh Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat tertanggal 17 Maret 2026 lalu.

"Anehnya sejak beberapa hari yang lalu, kami mencermati terdapat aktivitas berupa pemasangan papan pengumuman yang bertuliskan "BANGUNAN HERITAGE SEDANG DIRENOVASI" dan pemasangan rangka atap baja ringan di atas bangunan utama di Jalan Teuku Umar No. 2 yang kami duga tanpa izin Pemda Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta. Kami duga kuat, ini pembangkangan terhadap hukum karena sudah ada surat pemberitahuan dari Pemprov DKI agar menghentikan aktivitas pembongkaran ataupun perbaikan di bangunan tersebut," tegas Petrus.

Petrus kembali mengingatkan bahwa PT Temasra Jaya merupakan pemilik satu-satunya yang sah atas tanah dan bangunan di Jln, Teuku Umar No. 2, Gondangdia, Menteng, dengan bukti pemilikan berupa SHGB.

Karena itu, kata dia, penempatan beberapa oknum anggota TNI oleh Mabes TNI untuk menduduki dan menguasai tanah dan bangunan tersebut, dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana penyerobotan dan pengrusakan barang milik PT Temasra Jaya.

Dia mengaku pada gilirannya akan melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan dan pengrusakan barang milik PT Temasra Jaya tersebut kepada PUSPOM TNI untuk diproses secara pidana.

"Bagi kami, diduga kuat keberadaan Mabes TNI di atas lokasi yang terjadi sejak tanggal 27 November 2025, jelas merupakan tindakan faktual dengan cara-cara melanggar hukum dan merupakan perbuatan melanggar hukum oleh penguasa. Karena itu, kami menyerukan agar segera menghentikan tindakan sewenang-wenang dan taatilah hukum karena Indonesia adalah negara hukum," pungkas Petrus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemprov DKI Minta TNI dan PT Temasra Jaya Hentikan Pembongkaran Bangunan di Menteng

Pemprov DKI Minta TNI dan PT Temasra Jaya Hentikan Pembongkaran Bangunan di Menteng

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 13:05 WIB

Jemaah Muhammadiyah Padati Menteng Raya Tunaikan Salat Idulfitri 1447 H

Jemaah Muhammadiyah Padati Menteng Raya Tunaikan Salat Idulfitri 1447 H

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:46 WIB

Pengadilan Turun ke Lahan Eks Hotel Sultan, Proses Eksekusi Aset Negara di GBK Makin Dekat

Pengadilan Turun ke Lahan Eks Hotel Sultan, Proses Eksekusi Aset Negara di GBK Makin Dekat

News | Senin, 16 Maret 2026 | 12:57 WIB

Aksi Bangunkan Sahur Pakai Petasan Picu Tawuran di Menteng, Satu Warga Luka-luka

Aksi Bangunkan Sahur Pakai Petasan Picu Tawuran di Menteng, Satu Warga Luka-luka

News | Senin, 16 Maret 2026 | 07:27 WIB

Komnas HAM Soroti Polisi Terlalu Cepat Masuk ke Sengketa Tanah: Rawan Kriminalisasi Warga

Komnas HAM Soroti Polisi Terlalu Cepat Masuk ke Sengketa Tanah: Rawan Kriminalisasi Warga

News | Senin, 09 Maret 2026 | 14:34 WIB

Sulap Kawasan Padat Jadi Destinasi Kuliner, Pemprov DKI Dukung Gentengisasi Menteng Tenggulun

Sulap Kawasan Padat Jadi Destinasi Kuliner, Pemprov DKI Dukung Gentengisasi Menteng Tenggulun

News | Rabu, 25 Februari 2026 | 20:37 WIB

Menjelang Berbuka, Warga Ramai Berburu Takjil di Masjid Agung Sunda Kelapa Menteng

Menjelang Berbuka, Warga Ramai Berburu Takjil di Masjid Agung Sunda Kelapa Menteng

News | Jum'at, 20 Februari 2026 | 18:45 WIB

Terkini

Keluarga Korban Mei 98 Tagih Nyali Prabowo: Kami Lelah Diombang-ambing Bak Bola Pingpong

Keluarga Korban Mei 98 Tagih Nyali Prabowo: Kami Lelah Diombang-ambing Bak Bola Pingpong

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 13:02 WIB

Jalan Amblas di Lenteng Agung, Transjakarta Terpaksa Pangkas Rute Menuju UI

Jalan Amblas di Lenteng Agung, Transjakarta Terpaksa Pangkas Rute Menuju UI

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 12:32 WIB

Haji 2026 Lebih Sat-set dan Tertib, Gus Jazil Tetap Beri Catatan Pedas Soal Fasilitas Tenda

Haji 2026 Lebih Sat-set dan Tertib, Gus Jazil Tetap Beri Catatan Pedas Soal Fasilitas Tenda

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 12:13 WIB

Truk Dinas SDA Pengangkut Tanah Ikut Terjeblos di Jalan Amblas Lenteng Agung

Truk Dinas SDA Pengangkut Tanah Ikut Terjeblos di Jalan Amblas Lenteng Agung

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 12:12 WIB

Jalan Lenteng Agung Amblas, Polisi Buka Jalur Alternatif Lewat Antasari dan Cinere

Jalan Lenteng Agung Amblas, Polisi Buka Jalur Alternatif Lewat Antasari dan Cinere

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 12:06 WIB

Kejar Uang Pengganti Rp21,6 Miliar, Kejagung Ajukan Kasasi Kasus Marcella Santoso

Kejar Uang Pengganti Rp21,6 Miliar, Kejagung Ajukan Kasasi Kasus Marcella Santoso

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 11:56 WIB

Kiamat Rumah Tapak? Orang Indonesia di Masa Depan Harus Hidup Vertikal

Kiamat Rumah Tapak? Orang Indonesia di Masa Depan Harus Hidup Vertikal

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 11:52 WIB

Komisi X Bakal Minta Penjelasan Pemerintah Soal Kebijakan Prabowo Wajib Bahasa Prancis di Sekolah

Komisi X Bakal Minta Penjelasan Pemerintah Soal Kebijakan Prabowo Wajib Bahasa Prancis di Sekolah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 11:29 WIB

Bantah Komnas HAM, Kemen HAM: Revisi UU Justru Perkuat Posisi Lembaga Pengawas

Bantah Komnas HAM, Kemen HAM: Revisi UU Justru Perkuat Posisi Lembaga Pengawas

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 11:06 WIB

Amerika Larang Warganya yang Terjangkit Ebola Pulang, Dibiarkan di Kenya Karena Takut Menyebar

Amerika Larang Warganya yang Terjangkit Ebola Pulang, Dibiarkan di Kenya Karena Takut Menyebar

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 11:05 WIB