Masyarakat Biasa Bisa Miliki Senjata Api, Ini Syarat dan Ketentuannya

Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 20 April 2023 | 15:22 WIB
Masyarakat Biasa Bisa Miliki Senjata Api, Ini Syarat dan Ketentuannya
Ilustrasi pistol - Masyarakat Biasa Bisa Miliki Senjata Api, Ini Syarat dan Ketentuannya (unsplash)

Suara.com - Kejadian meletusnya senjata api milik Direktur Utama (Dirut) BUMN PT Berdikari, Harry Warganegara saat dirinya berada di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Senin (17/04/2023) kemarin membuat Menteri BUMN Erick Thohir berang. Erick pun menanyakan soal tujuan Harry membawa senjata api tersebut dalam penerbangan dan mengungkap akan segera memberikan sanksi kepada pejabat BUMN tersebut.

"Menterinya aja nggak bawa pistol, masa mau ketemu rakyat bawa pistol? Untuk apa? Memang kita datang ke rakyat mau nakut-nakutin? Enggak, kan. Kita selaku pejabat ketika bertemu rakyat harus melayani." ungkap Erick dalam pernyataannya pada Rabu (19/04/2023) kemarin.

Ia pun mengaku akan mempelajari dulu kasus ini sambil menunggu laporan tertulis.

"Pasti dong ada sanksi. Harus ada hitam diatas putihnya. Tapi saya harus pelajari dulu (kasus) ini karena belum ada laporan tertulis yang saya terima" lanjut Erick.

Kepemilikan atas senjata api milik Dirut BUMN ini pun menjadi pertanyaan di masyarakat. Faktanya, ada beberapa syarat dan ketentuan jika masyarakat biasa atau warga sipil ingin memiliki senjata api.

Merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 82 Tahun 2004, warga sipil memiliki hak kepemilikan senjata api dengan banyak syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Adapun syarat tersebut adalah sebagai berikut :

1. Pemilik senjata api harus berusia minimal 24 tahun

2. Terbukti sehat secara jasmani dan rohani dan tidak memiliki cacat pada fisik yang bisa mengurangi keterampilan dalam menggunakan senjata api.

baca juga

3. Terbukti mempunyai penglihatan normal berdasarkan pemeriksaan dari dokter Polri dan sehat secara psikologis yang dibuktikan dari keterangan pemeriksaan psikolog Polri.

4. Memiliki keterampilan dalam menggunakan senjata api yang dibuktikan dengan sertifikat menembak dari pihak berwajib.

Tak hanya itu, bagi setiap pemilik senjata api diwajibkan untuk melewati tes wawancara untuk bidang pemahaman peraturan perundang-undangan tentang Senjata Api dan juga harus membuat surat pernyataan untuk tidak menyalahgunakan atau menyelewengkan fungsi senjata api non organik dari TNI/Polri.

Selain itu, pengajuan izin kepemilikan senjata api ini harus diterbitkan oleh Kapolri melalui Badan Intelijen Keamanan Polri yang didasari rekomendasi dari Kapolda di daerah pemilik senjata api.

Bagi individu yang permohonan kepemilikan senjata apinya telah disetujui, maka kewajiban pemilik adalah mematuhi peraturan bahwa izin senjata api diberikan untuk kepentingan bela diri, dalam hal ini melindungi diri dari ancaman yang membahayakan keselamatan jiwa, harta benda, serta kehormatannya. Jika terdapat ancaman atau penggunaan senjata api telah dilakukan, maka pemilik diminta untuk segera melaporkan kepada unit kepolisian setempat.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pistolnya Meletus di Bandara Hasanudin, Dirut Berdikari Minta Maaf

Pistolnya Meletus di Bandara Hasanudin, Dirut Berdikari Minta Maaf

Bisnis | Kamis, 20 April 2023 | 12:48 WIB

Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan SIM C 2023 Terbaru

Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan SIM C 2023 Terbaru

News | Kamis, 20 April 2023 | 07:05 WIB

Pistol Dirut BUMN Menyalak di Bandara, Bagaimana Aturan Membawa Senpi di Pesawat?

Pistol Dirut BUMN Menyalak di Bandara, Bagaimana Aturan Membawa Senpi di Pesawat?

News | Rabu, 19 April 2023 | 19:12 WIB

Siapa Dirut BUMN yang Bawa Pistol sampai Meletus di Bandara? Ini Sosoknya

Siapa Dirut BUMN yang Bawa Pistol sampai Meletus di Bandara? Ini Sosoknya

News | Rabu, 19 April 2023 | 15:56 WIB

Erick Thohir Bakal Beri Sanksi Dirut BUMN yang Pistolnya Meledak di Bandara Sultan Hasanudin

Erick Thohir Bakal Beri Sanksi Dirut BUMN yang Pistolnya Meledak di Bandara Sultan Hasanudin

Bisnis | Rabu, 19 April 2023 | 20:05 WIB

Mau Mudik Lebaran 2023? Simak Syarat dan Aturan Naik Pesawat Terbaru

Mau Mudik Lebaran 2023? Simak Syarat dan Aturan Naik Pesawat Terbaru

News | Minggu, 16 April 2023 | 14:15 WIB

Terkini

Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!

Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:27 WIB

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:48 WIB

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:00 WIB

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:45 WIB

Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha

Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:40 WIB

Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib

Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:58 WIB

'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!

'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:10 WIB

Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga

Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:15 WIB

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:29 WIB

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:21 WIB