Suara.com - Kejadian meletusnya senjata api milik Direktur Utama (Dirut) BUMN PT Berdikari, Harry Warganegara saat dirinya berada di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Senin (17/04/2023) kemarin membuat Menteri BUMN Erick Thohir berang. Erick pun menanyakan soal tujuan Harry membawa senjata api tersebut dalam penerbangan dan mengungkap akan segera memberikan sanksi kepada pejabat BUMN tersebut.
"Menterinya aja nggak bawa pistol, masa mau ketemu rakyat bawa pistol? Untuk apa? Memang kita datang ke rakyat mau nakut-nakutin? Enggak, kan. Kita selaku pejabat ketika bertemu rakyat harus melayani." ungkap Erick dalam pernyataannya pada Rabu (19/04/2023) kemarin.
Ia pun mengaku akan mempelajari dulu kasus ini sambil menunggu laporan tertulis.
"Pasti dong ada sanksi. Harus ada hitam diatas putihnya. Tapi saya harus pelajari dulu (kasus) ini karena belum ada laporan tertulis yang saya terima" lanjut Erick.
Kepemilikan atas senjata api milik Dirut BUMN ini pun menjadi pertanyaan di masyarakat. Faktanya, ada beberapa syarat dan ketentuan jika masyarakat biasa atau warga sipil ingin memiliki senjata api.
Merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 82 Tahun 2004, warga sipil memiliki hak kepemilikan senjata api dengan banyak syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Adapun syarat tersebut adalah sebagai berikut :
1. Pemilik senjata api harus berusia minimal 24 tahun
2. Terbukti sehat secara jasmani dan rohani dan tidak memiliki cacat pada fisik yang bisa mengurangi keterampilan dalam menggunakan senjata api.
Baca Juga: Buka-bukaan Koleksi Mobil Mewah Dirut BUMN Bawa Pistol Menyalak di Bandara, Punya Mercy Cuy!
3. Terbukti mempunyai penglihatan normal berdasarkan pemeriksaan dari dokter Polri dan sehat secara psikologis yang dibuktikan dari keterangan pemeriksaan psikolog Polri.