Bolehkah Menikah dengan Sepupu Menurut Islam? Begini Penjelasannya

Rifan Aditya Suara.Com
Sabtu, 22 April 2023 | 13:15 WIB
Bolehkah Menikah dengan Sepupu Menurut Islam? Begini Penjelasannya
Ilustrasi olehkan menikah dengan sepupu menurut Islam. (Pixabay/syeham) - bolehkah menikah dengan sepupu
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam pemahaman Sayyid Bakri Syatha, poin yang dimaksud sebagai kerabat dekat adalah wanita dalam urutan pertama jalur paman dan bibi dari ayah atau ibu. 

"Perkataan penulis kitab Fathul Mu'in: 'Saudara dekat adalah wanita yang masih dalam derajat pertama jalur paman dan bibi dari ayah dan ibu), yakni semisal anak perempuan paman dari jalur ayah, anak perempuan paman dari jalur ibu, anak perempuan bibi dari jalur ayah, dan anak permpuan bibi dari jalur ibu.” 

Sederhananya, di Indonesia kerabat dekat yang dimaksud adalah saudara sepupu. Sementara kerabat jauh adalah cucu wanita paman atau bibi dari jalur ayah, dan cucu wanita paman atau bibi dari jalur ibu.

Demikian penjelasan tentang bolehkah menikah dengan sepupu menurut Islam. Semoga penjelasan ini bermanfaat dan bisa dierima oleh pembaca.

Kontributor : Rima Suliastini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI