Baru Disahkan, Ini Alasan Penerapan Jam Kerja Baru untuk PNS

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 26 April 2023 | 16:45 WIB
Baru Disahkan, Ini Alasan Penerapan Jam Kerja Baru untuk PNS
Ilustrasi PNS - rekrutmen CPNS 2023 kapan dibuka (empatlawangkab.go.id)

Suara.com - Belum lama ini, Presiden Joko Widodo diketahui telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Di dalam aturan baru tersebut, ASN di pemerintah pusat dan daerah hanya bekerja selama 5 hari dalam sepekan, yaitu pada hari Senin sampai dengan Jumat. 

Tidak hanya itu saja, di dalam ketentuan tersebut juag disebutkan bahwa jam kerja PNS dalam sepekan hanya 37,5 jam dan jam kerja tersebut di luar jam istirahat, sehingga rata-rata jam kerja per harinya menjadi 7,5 jam saja.

"Jam Kerja instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh)jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat," demikian bunyi Pasal 4 ayat (1).

Kira-kira, apa alasan penerapan jam kerja PNS baru tersebut?

Jam kerja para ASN dimulai serentak pada pukul 07.30 waktu setempat, dan terkait jam istirahat waktunya 60 menit. Sedangkan khusus untuk hari Jumat, jam istirahat berlaku selama 90 menit. Bagi ASN yang bekerja melebihi ketentuan dalam aturan ini, maka akan dihitung sebagai penilaian kinerja pegawai. 

"Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai,” demikian tulis Pasal 4 ayat (7). 

Perlu diketahui, pada peraturan yang ditandatangani pada 12 April 2023 tersebut, Hari Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja instansi Pemerintah dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau langsung kepada masyarakat.

Bagi unit kerja yang dikecualikan tersebut, hari kerja dan jam kerjanya ditetapkan oleh PPK ataupun pimpinan instansi setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri PANRB. Satu hal yang menarik dari peraturan ini adalah fleksibel, yang maksudnya adalah fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu.

PPK atau pimpinan instansi bisa menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai ASN di lingkungan instansinya yang bisa menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu, yang kemudian akan diatur dengan Peraturan Menteri PANRB. Perpres tidak berlaku bagi anggota TNI-Polri yang bertugas di lingkungan TNI-Polri, pegawai ASN yang ditugaskan di lingkungan TNI-Polri, serta perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan juga pegawai ASN di lingkungan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Adapun Perpres tersebut ditujukan kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik di instansi pusat maupun instansi daerah.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Guru Penggerak Diberikan Afirmasi Oleh BKN, Peluang Lulus ASN PPPK 2023 Dijamin Moncer

Guru Penggerak Diberikan Afirmasi Oleh BKN, Peluang Lulus ASN PPPK 2023 Dijamin Moncer

| Rabu, 26 April 2023 | 16:03 WIB

Telat Saat Apel Perdana Pasca Libur Lebaran, ASN di Ponorogo Nekat Terobos Palang Pintu

Telat Saat Apel Perdana Pasca Libur Lebaran, ASN di Ponorogo Nekat Terobos Palang Pintu

| Rabu, 26 April 2023 | 15:40 WIB

Heboh! BKN Rilis SK Pengangkatan Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes Tahun 2023, Menteri Anas Jelaskan Ini

Heboh! BKN Rilis SK Pengangkatan Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes Tahun 2023, Menteri Anas Jelaskan Ini

| Rabu, 26 April 2023 | 14:56 WIB

Dinamika Politik Makin Memanas, Gibran Tegaskan ASN Pemkot Solo Tak Terpancing

Dinamika Politik Makin Memanas, Gibran Tegaskan ASN Pemkot Solo Tak Terpancing

Surakarta | Rabu, 26 April 2023 | 14:05 WIB

Penuhi Pelayanan Dasar, Dua Honorer Ini Akan Melenggang Mulus Menjadi ASN PPPK Formasi 2023, Catat Segini Quotanya

Penuhi Pelayanan Dasar, Dua Honorer Ini Akan Melenggang Mulus Menjadi ASN PPPK Formasi 2023, Catat Segini Quotanya

| Rabu, 26 April 2023 | 13:28 WIB

Suasana Hari Pertama Kerja ASN Balai Kota DKI Usai Cuti Lebaran

Suasana Hari Pertama Kerja ASN Balai Kota DKI Usai Cuti Lebaran

Foto | Rabu, 26 April 2023 | 13:26 WIB

Terkini

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

News | Sabtu, 18 April 2026 | 00:03 WIB

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

News | Jum'at, 17 April 2026 | 23:21 WIB

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:55 WIB

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:38 WIB

LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:27 WIB

wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi

wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:13 WIB

Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester

Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:00 WIB

Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar

Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:00 WIB

Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026

Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026

News | Jum'at, 17 April 2026 | 21:59 WIB