Deretan Kasus Ayah Nekat Habisi Nyawa Anak Kandung, Terbaru Bocah di Gresik Ditikam saat Tidur

Senin, 01 Mei 2023 | 14:59 WIB
Deretan Kasus Ayah Nekat Habisi Nyawa Anak Kandung, Terbaru Bocah di Gresik Ditikam saat Tidur
Ilustrasi pembunuhan - Deretan Kasus Ayah Nekat Habisi Nyawa Anak Kandung, Terbaru Bocah di Gresik Ditikam saat Tidur (unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang pria asal Gresik berinisial QA (29) tega membunuh sang anak yang berusia 9 tahun pasca ditinggal sang istri. Kejadian pembunuhan ini pun terjadi pada Sabtu, (29/04/2023) lalu di rumahnya sendiri.

QA sendiri mengaku bahwa motifnya membunuh sang anak karena merasa sakit hati dengan istrinya dan berniat membunuh anaknya agar anaknya bisa masuk surga. Pihak Polres Gresik pun akhirnya menangkap QA dan diboyong ke Polres Gresik untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kasus ayah yang menghabisi nyawa sang anak ini bukan pertama kali terjadi sepanjang tahun 2023 ini. Sebelumnya, beberapa kasus pembunuhan anak kandung sempat terungkap dan kebanyakan dilakukan oleh sang ayah. 

1. Kasus pembunuhan anak di Soppeng, Sulawesi Selatan

Masyarakat Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan sempat dikejutkan dengan kasus pembunuhan anak yang dilakukan oleh seorang ayah berinisial AR yang tega menganiaya tiga orang anaknya saat ditinggal sang istri ke pasar pada Sabtu, (04/03/2023) lalu.

Selain menampar kedua anaknya, MI (6) dan AA (5), AR pun tega menggorok leher anak bungsunya AM yang baru berusia 4 bulan hingga tewas. Ia pun langsung ditangkap pihak Polres Soppeng dan dituntut hukuman penjara atas perbuatannya.

2. Ayah banting anak hingga tewas di Pemalang,Jawa Tengah

Kasus pembunuhan ayah kepada anak kandung pun juga terjadi pada Maret lalu. Seorang ayah berinisial KA (28) tega membanting putrinya yang baru berusia 2 bulan di depan rumahnya setelah sempat cekcok dengan ayah mertuanya. Nyawa bayi malang tersebut pun tak tertolong saat dibawa ke rumah sakit.

KA pun ditangkap oleh polisi Polres Pemalang pada Sabtu, (11/03/2023) setelah buron selama hampir 24 jam pasca kejadian pembunuhan. KA pun dikenai Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga: Detik-detik Ayah di Gresik Bunuh Anak saat Tidur: Pelaku Cari Tutorial Lewat Internet

3. Ayah coba bunuh diri usai habisi anak kandungnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI