Berapa Besaran Gaji 13 Tahun 2023? Simak Ketentuan dan Jadwal Cairnya!

Aulia Hafisa

Senin, 01 Mei 2023 | 21:13 WIB
Berapa Besaran Gaji 13 Tahun 2023? Simak Ketentuan dan Jadwal Cairnya!
Ilustrasi berapa besaran gaji 13 tahun 2023 (Pexels)

Suara.com - Tahun ini, PNS akan memperoleh gaji 13. Adapun komponen gaji 13 ini sama seperti THR tahun ini. Lantas, berapa besaran gaji 13 tahun 2023? Untuk selengkapnya, berikut ini ulasannya.

Gaji ke-13 ini tertuang dalam peraturan pemerintah No 15 Th 2023. Meskipun gaji 13 ini seperti seperti THR yaitu sama-sama bonus tambahan untuk PNS dari negara di luar gaji bulanan, namun keduanya berbeda. 

THR ini diberikan untuk PNS dari pemerintah sebagai ganti karena tidaknya adanya kenaikan gaji. Umumnya THR diberikan setiap tahun jelang hari raya keagamaan. 

Sedangkan gaji 13 diberikan pada PNS oleh Negara sebagai bonus atau bentuk apresiasi atas kinerja PNS. Bonus ini diberikan gunala membantu PNS dalam membiayai pendidikan anak. Umumnya, gaji 13 PNS ini diberikan jelang tahun ajaran baru antara bulan Juli-Agustus.

Adapun penerima gaji 13 ini yaitu PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, serta penerima tunjangan. Lantas, berapa besaran gaji 13 tahun 2023? Untuk lebih jelasnya, berikut ini ulasannya yang dilansir dari berbagai sumber.

Besaran Gaji 13 Tahun 2023

Komponen gaji 13 ini terdiri dari gaji atau pensiun pokok, tunjangan jabatan (tunjangan umum), tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan serta 50% tunjangan kinerja. Untuk selengkapnya, berikut ini besaran gaji ke-13.

1. Pimpinan & anggota lembaga non struktural

- Ketua/kepala atau sebutan lainnya: Rp24.134.000.000 

baca juga

- Wakil ketua/kepala atau sebutan lainnya: Rp21.237.000 

- Sekretaris atau sebutan lainnya: Rp18.340.000 

- Anggota: Rp18.340.000. 

2. Pegawai nonpegawai ASN dalam lembaga negara non struktural serta pejabat yang memiliki hak keuangan atau hak administratifnya setingkat eselon/pejabat

-.Eselon I/pejabat pimpinan tinggi utama/pejabat pimpinan tinggi madya: Rp19.939.000.000

- Eselon II/Pejabat pimpinan tinggi pratama: Rp14.702.000 

- Eselon III/pejabat administrator: Rp8.987.000 

- Eselon IV/pejabat pengawas: Rp7.517.000. 

3. Pegawai nonpegawai ASN yang tugasnya di instansi pemerintahan termasuk dalam lembaga negara nonstruktural serta perguruan tinggi negeri baru sesuai Peraturan Presiden No 10 Th 2016 sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan sebagai berikut:

- SD/ SMP/sederajat dengan masa kerja 10 tahun: Rp3.219.000 

- SD/ SMP/sederajat dengan masa kerja lebih dari 10-20 tahun: Rp3.613.000 

- SD/ SMP/sederajat dengan masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp4.079.000. 

- SMA/ D1/sederajat dengan masa kerja sampai 10 tahun: Rp3.842.000 

- SMA/ D1/sederajat dengan masa kerja lebih dari 10-20 tahun: Rp4.329.000 

- SMA/ D1/sederajat dengan masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp4.984.000. 

- D2/ D3/sederajat dengan masa kerja sampai 10 tahun: Rp5.064.000 

- D2/ D3/sederajat dengan masa kerja lebih 10-20 tahun: Rp5.770.000 

- D2/ D3/sederajat dengan masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp6.796.000.

Demikian informasi tentang berapa besaran gaji 13 tahun 2023 dan jadwal pencairannya yang menarik untuk diketahui. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alasan Walkot Surabaya Tidak Wajibkan PNS Ngantor

Alasan Walkot Surabaya Tidak Wajibkan PNS Ngantor

Tantrum | Senin, 01 Mei 2023 | 11:37 WIB

BUP PNS Golongan III dan IV Bisa Mencapai 65 Tahun, Caranya Begini Agar Mendapat Tiket Emas

BUP PNS Golongan III dan IV Bisa Mencapai 65 Tahun, Caranya Begini Agar Mendapat Tiket Emas

Garut | Senin, 01 Mei 2023 | 09:27 WIB

Kapan Gaji 13 PNS Cair? Simak Komponen dan Besarannya Berikut Ini

Kapan Gaji 13 PNS Cair? Simak Komponen dan Besarannya Berikut Ini

News | Minggu, 30 April 2023 | 18:52 WIB

Terkini

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:17 WIB

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:01 WIB

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:50 WIB

Kemensos Pastikan 8 Titik Sekolah Rakyat Permanen Masuk Tahap Konstruksi

Kemensos Pastikan 8 Titik Sekolah Rakyat Permanen Masuk Tahap Konstruksi

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:44 WIB

Kasus Korupsi MBG Meluas, 41 Nama Diduga Terlibat usai Penyidik Telusuri Ponsel Sony Sonjaya

Kasus Korupsi MBG Meluas, 41 Nama Diduga Terlibat usai Penyidik Telusuri Ponsel Sony Sonjaya

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:39 WIB

Kemendagri Percepat Implementasi SP2D Online untuk Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah

Kemendagri Percepat Implementasi SP2D Online untuk Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:32 WIB

Kantongi Uang Saku dan Bayar Sendiri Rp233 Juta, Davina Karamoy Beberkan Alur Umrah Bareng Hanania

Kantongi Uang Saku dan Bayar Sendiri Rp233 Juta, Davina Karamoy Beberkan Alur Umrah Bareng Hanania

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:27 WIB

Mahasiswa Kembali Turun ke Jalan, Pimpinan DPR Siap Temui Massa Aksi Besok

Mahasiswa Kembali Turun ke Jalan, Pimpinan DPR Siap Temui Massa Aksi Besok

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:22 WIB

BGN Jawab Protes Pengusaha, Penghentian MBG Saat Libur Sekolah Demi Efisiensi Anggaran

BGN Jawab Protes Pengusaha, Penghentian MBG Saat Libur Sekolah Demi Efisiensi Anggaran

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:16 WIB

DPR dan OJK Sepakat Benahi Tata Kelola Bursa, Pengawasan Pasar Modal Bakal Diperketat

DPR dan OJK Sepakat Benahi Tata Kelola Bursa, Pengawasan Pasar Modal Bakal Diperketat

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:50 WIB