Apakah Dosa Zina Sebelum Nikah Dapat Diampuni? Begini Kata Buya Yahya

Aulia Hafisa

Selasa, 02 Mei 2023 | 06:20 WIB
Apakah Dosa Zina Sebelum Nikah Dapat Diampuni? Begini Kata Buya Yahya
Apakah Dosa Zina Sebelum Nikah Dapat Diampuni? (Kajian Buya Yahya/YouTube Al-Bahjah TV)

Suara.com - Seperti yang kita semua ketahui, zina adalah suatu perbuatan keji dan termasuk dosa besar. Zina yang dimaksud di sini adalah perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan tanpa adanya ikatan pernikahan. Lantas apakah dosa zina sebelum nikah dapat diampuni? Simak penjelasan Buya Yahya dalam artikel berikut. 

Islam secara tegas telah melarang manusia untuk melakukan hal-hal yang mendekatkannya pada perbuatan zina. Sebab zina adalah perbuatan keji serta jalan yang paling buruk. Hal ini sebagaimana telah tercantum dalam surat Al-Isra' ayat 32 tentang larangan mendekati zina. 

"Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk." (QS: Al-Isra': 32) 

Seorang muslim yang telah melakukan zina baik sebelum menikah maupun yang sudah menikah maka akan mendapatkan dosa dan balasan yang setimpal dari Allah SWT. Oleh karrna itu, untuk mendapatakan ampunan dari Allah SWT hendaknya pelaku zina tersebut segera bertaubat. 

Melalui kanal Youtube Al Bahjah TV yang diunggah pada tanggal 8 Maret 2019 lalu, Buya Yahya menjelasakan dalam ceramahnya terkait apakah Allah SWT akan mengampuni dosa bagi orang yang telah berbuat zina sebelum menikah. 

Dalam hal ini Buya Yahya mengatakan bahwa perbuatan zina dilakukan oleh orang yang rendah. 

"Semoga Allah menjauhkan kita dari zina, zina itu adalah sebuah kehinaan, hanya orang rendah yang berzina, maka jika ada seorang hamba teruji dengan perzinaan maka ia telah terendahkan," kata Buya Yahya. 

Dijelaskan Buya Yahya jika perbuatan zina sebenarnya sangat sulit dilakukan kecuali oleh orang rendah. 

"Susah melakukan zina kecuali bagi orang yang rendah, semoga yang pernah kepeleset ke dalam zina Allah ampuni dan Allah beri kesadaran," sambungnya. 

baca juga

Buya Yahya menjelasakan Allah SWT maha luas dengan segala pengampunannya, sebesar apapun dosa yang telahbdiperbuat. Jika hamba adalah pelaku zina maka segeralah memohon ampun dan bertaubat dengan sebenar-benar taubat (taubat nasuha) maka Allah SWT pun akan mengampuni dosa yang pernah diperbuat. 

"Sebesar apapun dosa yang pernah diperbuat, ketahuilah kalau kita minta ampun kepada Allah dengan serius maka orang yang berdosa seperti orang yang tak punya dosa, apalagi dosa terjadi dulu diperbuat pada masa mudanya," terang Buya Yahya 

Lebih lanjut Buya Yahya menjelaskan, cara bertobat bagi pelaku zina sebaiknya harus disembunyikan dari manusia. Karena manusia adalah makhluk biasa yang tak dapat memberi ampunan. Biarlah hanya Allah SWT yang tahu dosa kita, sebab hal ini merupakan perbuatan aib bagi diri sendiri. 

"Akan tetapi cara bertaubatnya urusan perbuatan zina adalah sembunyikan dari manusia. Jangan pernah sampaikan kepada siapapun dari bangsa manusia. Manusia tak bisa mengampuni manusia. Manusia hanya bisa mencaci dan menghina. Kalau anda pernah terpeleset, maka tutup rapat aib tersebut," tegasnya. 

Itulah tadi sedikit penjelasan terkait pertanyaan apakah dosa zina sebelum nikah dapat diampuni Allah SWT.  Semoga kita semua dijauhkan dari hal-hal yang dilarang oleh Allah SWT, terutama dijauhkan dari segala hal yang mendekatkan diri kita pada perbuatan zina. 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Antonio Dedola Ceraikan Nikita Mirzani Via WA, Begini Hukumnya Dalam Islam - Buya Yahya

Antonio Dedola Ceraikan Nikita Mirzani Via WA, Begini Hukumnya Dalam Islam - Buya Yahya

Soreang | Senin, 01 Mei 2023 | 21:18 WIB

Nikita Mirzani Dicerai Lewat WhatsApp Usai Antonio Debola Pergi dari Rumah, Sah Menurut Hukum Islam?

Nikita Mirzani Dicerai Lewat WhatsApp Usai Antonio Debola Pergi dari Rumah, Sah Menurut Hukum Islam?

Lifestyle | Senin, 01 Mei 2023 | 15:05 WIB

Berani Keluarkan Uang Rp 200 Juta Untuk Zina, Virgoun Ngaku Khilaf: Mutasi Kemaksiatan

Berani Keluarkan Uang Rp 200 Juta Untuk Zina, Virgoun Ngaku Khilaf: Mutasi Kemaksiatan

Moots | Senin, 01 Mei 2023 | 12:50 WIB

Terkini

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:15 WIB

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:06 WIB

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:15 WIB

×