Perjalanan Aksi Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah hingga Ditangkap

Ruth Meliana

Selasa, 02 Mei 2023 | 15:44 WIB
Perjalanan Aksi Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah hingga Ditangkap
Peneliti BRIN Andi Pangerang kini telah menjadi tersangka dan ditahan atas komentar bernada ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah. (YouTube/Suara.com)

Suara.com - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang (AP) kini hanya bisa tertunduk lesu sambil memakai baju tahanan berwarna oranye.

Ia ditangkap kepolisian terkait komentarnyanya di media sosial yang mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah.

Penangkapan oleh kepolisian Andi dibenarkan oleh Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid. Menurut dia, Andi ditangkap polisi di daerah Jombang, Jawa Timur pada Minggu (30/4/2023) lalu.

Bagaimana perjalanan kasus yang menyeret Andi Pangerang? Berikut ulasannya.

Komentar bernada ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah yang dilontarkan oleh Andi Pangerang berawal dari unggahan di Facebook milik peneliti BRIN Prof Thomas Djamaluddin.

Unggahan tersebut terkait dengan perbedaan waktu pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H lalu di Indonesia.

Ketika itu memang ada perbedaan pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri, di mana warga Muhammadiyah melaksanakan Lebaran sehari lebih cepat daripada ketetapan pemerintah.

Dalam unggahan yang sama, Andi lalu memberikan respons keras terhadap perbedaan pelaksanaan Lebaran di Indonesia, khususnya kepada warga Muhammadiyah.

"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," tulis Andi di kolom komentar.

baca juga

Dilaporkan PP Pemuda Muhammadiyah

Komentar ancaman pembunuhan yang ditulis Andi Pangerang mendapatkan respons keras dari Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah.

Mereka melaporkan Andi ke Bareskrim Polri pada 25 April 2023 lalu. Ketua Hukum HAM dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah mengatakan, komentar Andi tersebut menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap kelompok tertentu yang terkait SARA.

Nasrullah menyebut, perbuatan Andi Pangerang menandung tindak pidana dan bisa dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo Pasal 29 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Tak hanya di Mabes Polri, laporan terhadap komentar ancaman pembunuhan oleh Andi Pangerang juga sempat disampaikan ke Polres Jombang.

Terkait dengan ancaman hukuman yang bisa dikenakan pada Andi, Kasubdit II Dirsiber Mabes Polri, Kombes Rizki Agung mengatakan, salah satu pasal yang menjeratnya adalah asal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, dimana hukuman maksimalnya 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pejabat Kementerian PUPR di Aceh Ditemukan Tewas Tergantung di Rumah Kontrakan

Pejabat Kementerian PUPR di Aceh Ditemukan Tewas Tergantung di Rumah Kontrakan

Sumatera | Selasa, 02 Mei 2023 | 15:15 WIB

Jejak Thomas Djamaluddin di Kasus Andi Pangerang hingga Didesak Ditangkap

Jejak Thomas Djamaluddin di Kasus Andi Pangerang hingga Didesak Ditangkap

News | Selasa, 02 Mei 2023 | 15:07 WIB

Kasus Ustaz HEH Samakan Muhammadiyah dengan Syiah, Polda Sumbar Upayakan Damai

Kasus Ustaz HEH Samakan Muhammadiyah dengan Syiah, Polda Sumbar Upayakan Damai

Sumbar | Selasa, 02 Mei 2023 | 12:12 WIB

Fakta-fakta Ayah Bunuh Anak Kandung di Gresik, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Fakta-fakta Ayah Bunuh Anak Kandung di Gresik, Pelaku Terancam Hukuman Mati

News | Senin, 01 Mei 2023 | 21:21 WIB

Tersangka APH, Peneliti BRIN yang Sok Jago Berhasil Ditangkap. Koar-Koar di Facebook Sel Tahanan

Tersangka APH, Peneliti BRIN yang Sok Jago Berhasil Ditangkap. Koar-Koar di Facebook Sel Tahanan

Garut | Senin, 01 Mei 2023 | 21:17 WIB

Sekelumit Pengakuan Ayah Pembunuh Anak Kandung di Gresik, Sebut Tak Menyesal

Sekelumit Pengakuan Ayah Pembunuh Anak Kandung di Gresik, Sebut Tak Menyesal

News | Senin, 01 Mei 2023 | 19:27 WIB

Terkini

Kiprah Norman Joesoef, Sosok Kunci Kerja Sama Drone Baykar dan Rudal BrahMos dengan Indonesia

Kiprah Norman Joesoef, Sosok Kunci Kerja Sama Drone Baykar dan Rudal BrahMos dengan Indonesia

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:48 WIB

Bulan Terbaik untuk Liburan ke Bali, Kapan Waktu yang Paling Ideal?

Bulan Terbaik untuk Liburan ke Bali, Kapan Waktu yang Paling Ideal?

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:47 WIB

5 Coffee Shop 24 jam untuk Kamu yang Bosan Nugas di Kos

5 Coffee Shop 24 jam untuk Kamu yang Bosan Nugas di Kos

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:47 WIB

Bcrobes Dorong Riset Berbasis Mikrobioma, Ungkap Potensi Probiotik dalam Mendukung Terapi Jerawat

Bcrobes Dorong Riset Berbasis Mikrobioma, Ungkap Potensi Probiotik dalam Mendukung Terapi Jerawat

Sumut | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:41 WIB

Api Mengamuk di Galangan Kapal Karangsong, 5 Mobil Damkar Dikerahkan

Api Mengamuk di Galangan Kapal Karangsong, 5 Mobil Damkar Dikerahkan

Foto | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:40 WIB

Bisa Deteksi Makanan Busuk di Ompreng, Ini Inovasi BRIN untuk MBG yang Bikin Prabowo Kepincut

Bisa Deteksi Makanan Busuk di Ompreng, Ini Inovasi BRIN untuk MBG yang Bikin Prabowo Kepincut

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:34 WIB

Keracunan MBG Marak Lagi, Bisakah Pengelola dan Pejabat Dipidanakan?

Keracunan MBG Marak Lagi, Bisakah Pengelola dan Pejabat Dipidanakan?

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:32 WIB

8 Wakil Indonesia Jadi Unggulan di Kejuaraan Dunia BWF 2026, Bawa Misi Akhiri Puasa Gelar

8 Wakil Indonesia Jadi Unggulan di Kejuaraan Dunia BWF 2026, Bawa Misi Akhiri Puasa Gelar

Sport | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:22 WIB

3 Perempuan Malaysia Selundupkan Narkoba di Bandara Soetta, Disimpan di Sepatu

3 Perempuan Malaysia Selundupkan Narkoba di Bandara Soetta, Disimpan di Sepatu

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:22 WIB

Buku Sibling Rivalry, Mengurai Trauma Masa Kecil dan Persaingan Antarsaudara

Buku Sibling Rivalry, Mengurai Trauma Masa Kecil dan Persaingan Antarsaudara

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:20 WIB

×