Selain Membangkang Konstitusi, Ini Sederet Alasan Partai Buruh Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja ke MK

Ria Rizki Nirmala Sari, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 03 Mei 2023 | 16:02 WIB
Selain Membangkang Konstitusi, Ini Sederet Alasan Partai Buruh Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja ke MK
Partai Buruh menyerahkan permohonan uji formil UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/5/2023). (Suara.com/Dea)

Suara.com - Koordinator Kuasa Hukum Partai Buruh Said Salahudin mengungkap adanya lima alasan mengapa pihaknya mengajukan permohonan uji formil terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 perihal Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pertama, dia menilai pengesahan UU atas Perppu Cipta Kerja merupakan pelanggaran Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020 yang pada prinsipnya menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

"Ini jelas pembangkangan konstitusi atau constitutional disobedience," kata Said di Gedung MK, Rabu (3/5/2023).

Selain itu, dia juga menilai tidak ada unsur kegentingan yang memaksa dalam penerbitan Perppu Cipta Kerja sebagaimana dimaksud dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.

"Tidak ada norma dalam Perpu yang dimaksudkan untuk mengatasi kekosongan hukum seperti yang selama ini selalu dijadikan sebagai dalil oleh pemerintah. Itu palsu," tegas Said.

Alasan ketiga Partai Buruh mempersoalkan UU Cipta Kerja ialah anggapan bahwa UU tersebut tidak memenuhi syarat partisipasi masyarakat secara bermakna (meaningful participation).

"Doktrin meaningful participation yang diperkenalkan oleh ahli kami pada saat menjadi pemohon uji formil UU Cipta Kerja jilid pertama dulu, sudah diadopsi dan dijadikan sebagai standar oleh Mahkamah Konstitusi untuk perkara pengujian formil," tutur dia.

Lebih lanjut, Said menyebut UU Cipta Kerja disahkan di luar jadwal yang seharusnya. Sebab, Perppu Cipta Kerja diterbitkan pada 30 Desember 2022. Dengan begitu, lanjut dia, pengesahannya harus dilakukan pada masa sidang tepat setelahnya atau 10 sampai 16 Januari 2023.

"Faktanya, penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja justru baru dilakukan DPR pada Rapat Paripurna tanggal 21 Maret 2023," ujar Said.

baca juga

Menurut dia, pengakuan DPR soal persetujuan Perppu menjadi UU pada 15 Januari 2023 baru pembahasan tingkat 1. Padahal, pengesahan baru bisa dilakukan dalam rapat paripurna.

"Oleh sebab itu, forum pembicaraan tahap satu secara hukum tidak dapat digunakan DPR untuk memberikan persetujuan, apalagi untuk menetapkan Perpu menjadi undang-undang. Itu jelas inkonstitusional," tegas dia.

Adapun alasan terakhir Partai Buruh ialah Perppu Cipta Kerja tidak memenuhi syarat pembentukannya dengan menggunakan metode omnibus law.

"Dalam Pasal 42A UU PPP diatur, metode omnibus law terbatas hanya bisa digunakan untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang disusun dalam keadaan normal, semisal undang-undang. Omnibus law tidak bisa dan tidak mungkin digunakan pada produk hukum yang bersifat darurat seperti Perpu," tutur Said.

"Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa sebuah Perpu tidak mungkin dibentuk dengan metode omnibus law karena dia tidak mungkin mampu memenuhi syarat-syarat pembentukan produk hukum dengan metode omnibus law," tandas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Klaim Beda dari yang Lain, Partai Buruh Resmi Ajukan Permohonan Uji Formil UU Cipta Kerja

Klaim Beda dari yang Lain, Partai Buruh Resmi Ajukan Permohonan Uji Formil UU Cipta Kerja

News | Rabu, 03 Mei 2023 | 14:38 WIB

Pendidikan, Deretan Prestasi dan Karier Najwa Shihab: Capres Pilihan Partai Buruh

Pendidikan, Deretan Prestasi dan Karier Najwa Shihab: Capres Pilihan Partai Buruh

Video | Rabu, 03 Mei 2023 | 08:00 WIB

Berikut Bunyi Pertimbangan Hakim Menolak Praperadilan Rektor Unud Terkait Status Tersangka SPI

Berikut Bunyi Pertimbangan Hakim Menolak Praperadilan Rektor Unud Terkait Status Tersangka SPI

Denpasar | Selasa, 02 Mei 2023 | 16:07 WIB

Capres yang Diundang di Acara Partai Buruh Tidak Datang, Siapa Sih?

Capres yang Diundang di Acara Partai Buruh Tidak Datang, Siapa Sih?

Cianjur | Selasa, 02 Mei 2023 | 14:48 WIB

7 Poin Tuntutan Buruh dalam Long March May Day, Ini Sikap Pemerintah

7 Poin Tuntutan Buruh dalam Long March May Day, Ini Sikap Pemerintah

News | Selasa, 02 Mei 2023 | 13:24 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×