Punya Kewenangan Pro Justitia, Ini Alasan DJP dan Ditjen Bea Cukai Masuk Jajaran Satgas TPPU

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Rabu, 03 Mei 2023 | 18:06 WIB
Punya Kewenangan Pro Justitia, Ini Alasan DJP dan Ditjen Bea Cukai Masuk Jajaran Satgas TPPU
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan pemerintah resmi membentuk satuan tugas (Satgas) tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2023). (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan alasan Direktorat Jendral Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai masuk jajaran Satuan Tugas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.

Menurutnya, DJP dan Ditjen Bea Cukai secara hukum bertugas sebagai penyidik untuk masalah perpajakan dan bea cukai.

Oleh karena itu, Mahfud MD yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan (KNPP) TPPU ini menegaskan DJP dan Ditjen Bea Cukai tidak bisa dikeluarkan dari Satgas TPPU.

"Jadi tidak bisa dikeluarkan, karena dia yang nanti akan menindaklanjuti dan punya kewenangan pro justitia," katanya dalam jumpa pers pembentukan Satgas TPPU di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (3/5/2023).

Pernyataan itu dikeluarkan Mahfud untuk menjelaskan pertanyaan yang mungkin beredar di masyarakat mengapa DJP dan Ditjen Bea Cukai justru terlibat dalam tim Satgas TPPU.

Sebagai informasi, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dan Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Askolani berperan sebagai anggota Tim Pelaksana Satgas TPPU yang dibentuk.

Keduanya duduk bersama Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah, Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Ased Edi Suheri, Deputi III Bidang Kontra Intelijen Badan Intelijen Negara (BIN) Mayjen TNI Aswardi, serta Deputi Analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Danang Tri Hartono selaku anggota Tim Pelaksana.

Tim Pelaksana Satgas TPPU diketuai oleh Deputi III Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat sebagai wakil ketua, serta Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK selaku sekretaris.

Satgas TPPU akan bertugas untuk mensupervisi penanganan dan penyelesaian dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam transaksi janggal sekira Rp349 triliun di Kemenkeu medio 2009—2023.

Satgas TPPU dibentuk berdasarkan hasil rapat KNPP TPPU pada 10 April 2023 yang sehari berselang disampaikan kepada DPR RI melalui rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Faisal Basri hingga Laode M Syarif Jadi Tenaga Ahli Satgas TPPU Transaksi Janggal di Kemenkeu Rp 349 Triliun

Faisal Basri hingga Laode M Syarif Jadi Tenaga Ahli Satgas TPPU Transaksi Janggal di Kemenkeu Rp 349 Triliun

News | Rabu, 03 Mei 2023 | 16:43 WIB

Pemerintah Resmi Bentuk Satgas TPPU, Dipimpin Mahfud MD, Airlangga dan Kepala PPATK

Pemerintah Resmi Bentuk Satgas TPPU, Dipimpin Mahfud MD, Airlangga dan Kepala PPATK

News | Rabu, 03 Mei 2023 | 16:14 WIB

Sebut 39 Eksil Tragedi 1965 Bukan Pengkianat Negara, Mahfud MD: Mereka Bukan Anggota PKI, Tapi Korban Tak Boleh Pulang

Sebut 39 Eksil Tragedi 1965 Bukan Pengkianat Negara, Mahfud MD: Mereka Bukan Anggota PKI, Tapi Korban Tak Boleh Pulang

News | Selasa, 02 Mei 2023 | 14:40 WIB

Jokowi Bakal Luncurkan Program Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Non Yudisial di Aceh pada Juni 2023

Jokowi Bakal Luncurkan Program Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Non Yudisial di Aceh pada Juni 2023

News | Selasa, 02 Mei 2023 | 14:34 WIB

Mahfud MD: Pemerintah Tak Sampaikan Permintaan Maaf Soal Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Mahfud MD: Pemerintah Tak Sampaikan Permintaan Maaf Soal Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

News | Selasa, 02 Mei 2023 | 13:53 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB