Ini Syarat dan Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online dengan Mudah

Aulia Hafisa

Rabu, 03 Mei 2023 | 18:48 WIB
Ini Syarat dan Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online dengan Mudah
Ilustrasi Aplikasi Mobile JKN - Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online (Shutterstock)

Suara.com - Fasilitas Kesehatan atau faskes adalah tempat untuk berobat para peserta BPJS Kesehatan sesuai dengan pilihan ketika mendaftar. Saat ini, cara pindah faskes BPJS Kesehatan pun juga semakin mudah. Peserta bisa pindah baik secara online ataupun offline. Berikut cara pindah faskes BPJS Kesehatan online. 

BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupaka salah satu program dari pemerintah sebagai penyelenggara jaminan sosial kesehatan untuk seluruh warga negara. Program tersebut sebenarnya sudah ada sejak tahun 1968, namun setelah mengalamu perubahan beberapa kali, baru pada tanggal 1 Januari 2014 bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan.  

Sementara, Faskes BPJS sendiri terdiri dari tiga tingkat, antara lain yaitu faskes tingkat 1, faskes tingkat 2, dan juga faskes tingkat lanjutan. Adapun faskes tingkat 1 yakni terdiri dari puskesmas ataupun yang setara, praktek dokter gigi, praktek doktet, klinik pratama maupun yang setara, serta Rumah Sakit kelas D dan yang setara. 

Faskes BPJS Kesehatan ini menjadi tujuan pertama ketika peserta membutuhkan sebuah layanan kesehatan. Jika faskes tingkat 1 tak dapat memenuhi layanan yang dibutuhkan, maka pihak rumah sakit atau yang setara akan mengeluarkan surat rujukan. Nah untuk mengetahui cara pindah faskes BPJS Kesehatan baik secara online atau offline, simak ulasannya dalam artikel berikut. 

Syarat Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online dan Offline 

Sebelum mengerahui cara pindah faskes BPJS Kesehatan online, pahami dahulu syarat yang di butuhkan. Berikut adalah sejumlah syarat pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan: 

• Kartu JKN-KIS asli dari peserta yang akan mengubah atau pindah faskes BPJS Kesehatan 

• Kartu Keluarga (KK) 

Selanjutnya, peserta dapat melakukan perubahan faskes maupun pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan, apabila kurang dari tiga bulan di FKTP sebelumnya, dengan kondisi berikut: 

baca juga

• Peserta pindah telah domisili yang dibuktikan dengan kepemilikan surat keterangan domisili 

• Peserta dalam penugasan dinas ataupun tengah melakukan pelatihan yang dibuktikan dengan adanya surat keterangan penugasan ataupun pelatihan 

• Karena adanya proses redistribusi (pemindahan peserta yang belum merata) dan ingin kembali terdaftar pada FKTP sebelumnya 

• Penggantian FKTP ini mulai berlaku sejak tanggal satu di bulan berikutnya. 

Adapun beberapa syarat untuk pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan kurang dari tiga bulan yakni: 

• Kartu JKN-KIS milik peserta yang akan berubah faskes BPJS Kesehatan 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pastikan Buruh dan Pekerja di Medan Tercover BPJS, Bobby Nasution: Kita Harus Keliling

Pastikan Buruh dan Pekerja di Medan Tercover BPJS, Bobby Nasution: Kita Harus Keliling

Sumut | Selasa, 02 Mei 2023 | 01:07 WIB

Bobby Nasution Ingin 100 Persen Buruh dan Pekerja di Medan Tercover BPJS

Bobby Nasution Ingin 100 Persen Buruh dan Pekerja di Medan Tercover BPJS

Sumut | Selasa, 02 Mei 2023 | 00:54 WIB

Bagaimana Cara Berobat Pakai BPJS Kesehatan di Luar Kota? Begini Cara Periksa di Faskes yang Berbeda

Bagaimana Cara Berobat Pakai BPJS Kesehatan di Luar Kota? Begini Cara Periksa di Faskes yang Berbeda

News | Senin, 01 Mei 2023 | 21:54 WIB

Terkini

Pelemparan Bom Molotov di Koja Terekam CCTV, Diduga Dilakukan 4 Orang

Pelemparan Bom Molotov di Koja Terekam CCTV, Diduga Dilakukan 4 Orang

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:34 WIB

Tak Bisa Sembunyi! Polda Jabar Gandeng Meta Lacak Jejak Taufik Penyiksa Kekasih di Rancaekek

Tak Bisa Sembunyi! Polda Jabar Gandeng Meta Lacak Jejak Taufik Penyiksa Kekasih di Rancaekek

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:32 WIB

Bukan di Jalanan! Pengamat Sebut Pengerahan Siswa Batam Dukung MBG Justru Rusak Citra Program

Bukan di Jalanan! Pengamat Sebut Pengerahan Siswa Batam Dukung MBG Justru Rusak Citra Program

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:30 WIB

Nadiem Sebut Pengadaan Chromebook Darurat Gegara Covid-19: Guru Teriak Minta Laptop

Nadiem Sebut Pengadaan Chromebook Darurat Gegara Covid-19: Guru Teriak Minta Laptop

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:27 WIB

Sepakat! Selat Hormuz Dikelola Iran, Bentuk Jalur Komunikasi Darurat dengan AS

Sepakat! Selat Hormuz Dikelola Iran, Bentuk Jalur Komunikasi Darurat dengan AS

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:23 WIB

Mimpi Bebas Banjir! Akhirnya Pompa Rawa Buaya akan Dibangun Setelah Bertahun-tahun Diabaikan

Mimpi Bebas Banjir! Akhirnya Pompa Rawa Buaya akan Dibangun Setelah Bertahun-tahun Diabaikan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:09 WIB

Gubernur Bank Iran: Kami Tak Wajib Beli Produk Amerika Setelah Damai

Gubernur Bank Iran: Kami Tak Wajib Beli Produk Amerika Setelah Damai

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:07 WIB

Deddy Sitorus soal Dugaan Suap BEM UBK: Orkestrasi Murahan, Pasti Ada Arahan dari Atas

Deddy Sitorus soal Dugaan Suap BEM UBK: Orkestrasi Murahan, Pasti Ada Arahan dari Atas

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:50 WIB

Bantah Anggaran Chromebook Rp9,9 Triliun, Nadiem: Tak Sampai 1 Persen APBN di Kemendikbudristek

Bantah Anggaran Chromebook Rp9,9 Triliun, Nadiem: Tak Sampai 1 Persen APBN di Kemendikbudristek

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:50 WIB

Iran - AS Sepakat Bikin 4 Kelompok Kerja Khusus Bahas Teknis Perdamaian

Iran - AS Sepakat Bikin 4 Kelompok Kerja Khusus Bahas Teknis Perdamaian

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:47 WIB