Bagaimana Cara Berobat Pakai BPJS Kesehatan di Luar Kota? Begini Cara Periksa di Faskes yang Berbeda

Aulia Hafisa | Suara.com

Senin, 01 Mei 2023 | 21:54 WIB
Bagaimana Cara Berobat Pakai BPJS Kesehatan di Luar Kota? Begini Cara Periksa di Faskes yang Berbeda
Ilustrasi orang berobat - cara berobat pakai BPJS Kesehatan di luar kota (Freepik)

Suara.com - BPJS Kesehatan disediakan Pemerintah untuk layanan jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia saat berobat. Namun yang jadi pertanyaan, bagaimana cara berobat pakai BPJS Kesehatan di luar kota? Berikut ulasannya.

Diketahui, masyarakat Indonesia dianjurkan memiliki BPJS Kesehatan. Masyarakat yang terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan ini akan diberikan keringanan, bahkan gratis saat berobat melalui faskes (Fasilitas Kesehatan) seperti Puskesmas maupun klinik pratama yang bekerjasama.

Lantas, apakah kartu BPJS bisa digunakan di luar domisili atau luar kota? Bagaimana cara berobat pakai BPJS Kesehatan di luar kota? Untuk selengkapnya, berikut ini ulasannya yang dilansir dari berbagai sumber.

Cara Berobat Pakai BPJS Kesehatan di Luar Kota

Berdasarkan ketentuang yang berlaku, peserta BPJS Kesehatan tetap bisa digunakan meski sedang berada di luar kota. Peserta BPJS yang berada di luar faskes yang bekerjasama atau terdaftar tetap akan dilayani, dengan catatan kunjungan maksimal 3 kali dalam sebulan.

Mengenai hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden No 82 Th 2018 Pasal 55 ayat (2) dan (3)  tentang "Jaminan Kesehatan". 

Dalam peraturan tersebut, tertuang juga Cara berobat pakai BPJS Kesehatan saat sedang berada di luar kota. Adapun caranya sebagai berikut:

1. Mengunjungi Faskes Tingkat Pertama 

Jika peserta BPJS Kesehatan berada di luar kota, peserta tetap bisa menggunakan layanan kesehatan dengan terlebih dulu mengunjungi faskes tingkat pertama (FKTP) untuk diperiksa. Adapun langkah-langkahnya seperti berikut ini:

- Kunjungi FKTP terdekat dan bawa KTP.

- Peserta bisa jugs menunjukkan kartu BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN.

- Lalu, sampaikan pada petugas BPJS bahwa kamu ingin berobat pakai BPJS Kesehatan 

- Jika butuh rujukan, kamu akan mendapat rujukan ke rumah sakit (faskes lanjutan) sesuai dengan aturan yang berlaku.

2. Kondisi Gawat Darurat

Jika sedang berada di luar kota dan dalam kondisi gawat darurat, maka bisa langsung mengunjungi IGD (instalasi Gawat Darurat) terdekat dari lokasi. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BPJS Kesehatan Buka Akses Pelayanan Radioterapi di RSPAU dr. Suhardi Hardjolukito

BPJS Kesehatan Buka Akses Pelayanan Radioterapi di RSPAU dr. Suhardi Hardjolukito

Bisnis | Senin, 01 Mei 2023 | 18:51 WIB

5 Kebijakan yang Lahir dari Aksi Buruh 1 Mei: Aturan Jam Kerja, BPJS, hingga THR

5 Kebijakan yang Lahir dari Aksi Buruh 1 Mei: Aturan Jam Kerja, BPJS, hingga THR

News | Senin, 01 Mei 2023 | 18:44 WIB

5 Cara Cek Status BPJS Aktif Atau Tidak 2023

5 Cara Cek Status BPJS Aktif Atau Tidak 2023

News | Minggu, 30 April 2023 | 17:42 WIB

Terkini

Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal

Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:38 WIB

50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS

50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:34 WIB

Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab

Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:26 WIB

Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo

Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:24 WIB

Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi

Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:09 WIB

Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM

Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:04 WIB

Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya

Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:59 WIB

Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden

Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:55 WIB

33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme

33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:48 WIB

KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta

KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:42 WIB