Empat dari 20 WNI Korban TPPO di Myanmar Telah Dilepaskan

Chandra Iswinarno

Sabtu, 06 Mei 2023 | 12:32 WIB
Empat dari 20 WNI Korban TPPO di Myanmar Telah Dilepaskan
Ilustrasi korban TPPO. [ANTARA]

Suara.com - Empat dari 20 WNI yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta penyekapan di Myanmar dilepaskan perusahaan yang mempekerjakan mereka.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho memastikan kondisi empat WNI yang dilepaskan perusahaannya di Myanmar dalam kondisi baik.

"Keempat WNI tersebut telah dilepaskan oleh perusahaannya karena tidak mau bermasalah. Sesuai informasi, kondisi keempat WNI tersebut dalam keadaan baik," katanya pada Sabtu (6/5/2023).

Kekinian, keempat WNI itu disebut Sandi telah diseberangkan ke wilayah Thailand dan tengah berada di salah satu hotel di wilayah Mae Sot.

Informasi mengenai perkembangan terkini kasus itu, diperolehnya berdasarkan hasil pertemuan melalui zoom antara Direktorat Perlindungan WNI, KBRI Yangon, Bareskrim Polri, Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri, dan Divisi Hubungan Internasional Polri.

Sebelumnya, KBRI Yangon bersama KBRI Bangkok sedang berada di wilayah Myawaddy, Myanmar yang berbatasan dengan wilayah Thailand dalam jarak 11 kilometer untuk menangani kasus tersebut.

"KBRI Yangon dan KBRI Bangkok saat ini menangani viral-nya kasus 20 WNI korban TPPO di Myawaddy di Myanmar," kata Sandi.

Selain empat WNI itu, diketahui satu WNI lainnya tidak mau dipulangkan, dan lima belas lainnya sedang diupayakan agar biaya tebusan terhadap mereka dapat diturunkan.

"Untuk 15 orang WNI lainnya, saat ini, sedang dilakukan upaya negosiasi lanjutan untuk menurunkan biaya tebusan dengan pihak perusahaan," ucap Sandi.

baca juga

Selanjutnya, Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Krishna Murti telah memerintahkan Atase Kepolisian (Atpol) KBRI Bangkok untuk langsung menuju Mae Sot.

Menurut Sandi, Polri melalui Atpol Bangkok akan melakukan investigasi awal terhadap kasus dugaan TPPO dan penyekapan itu.

"Divisi Hubungan Internasional melalui Atpol Bangkok akan melaksanakan investigasi awal dan selanjutnya akan membawa keempat WNI tersebut ke Bangkok untuk dilakukan proses lebih lanjut," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menyoroti besarnya dampak TPPO dalam kasus penipuan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (online scam) di kawasan Asia Tenggara.

"Saya ingin memberikan highlight bahwa kasus online scams ini sudah menjadi masalah regional dengan korban berasal dari berbagai negara. Untuk korban Indonesia, tercatat berada di Myanmar, Kamboja, Thailand, Vietnam, Laos, dan Filipina," katanya.

Saat ini, ujar dia, pemerintah sedang mengupayakan pelindungan terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban perdagangan manusia yang dipekerjakan di perusahaan online scams di Myawaddy, Myanmar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kronologi WNI Jadi Korban TPPO di Myanmar, Pemerintah Siasati Evakuasi

Kronologi WNI Jadi Korban TPPO di Myanmar, Pemerintah Siasati Evakuasi

News | Jum'at, 05 Mei 2023 | 15:57 WIB

Usut Kasus 20 WNI Korban TPPO Di Myanmar, Bareskrim Buru Perekrut Hingga Sponsor

Usut Kasus 20 WNI Korban TPPO Di Myanmar, Bareskrim Buru Perekrut Hingga Sponsor

News | Jum'at, 05 Mei 2023 | 04:56 WIB

4 Fakta WNI Korban TPPO Disekap di Myanmar: Masuk Secara Ilegal, Tak Digaji hingga Disiksa

4 Fakta WNI Korban TPPO Disekap di Myanmar: Masuk Secara Ilegal, Tak Digaji hingga Disiksa

News | Kamis, 04 Mei 2023 | 19:44 WIB

Terkini

Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!

Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:16 WIB

Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran

Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:05 WIB

Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia

Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 07:15 WIB

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 04:50 WIB

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB