Bus TNI AL Nekat Terobos Palang Pintu KA, Ini Aturan Kendaraan Melewati Perlintasan Kereta Api

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Sabtu, 06 Mei 2023 | 14:03 WIB
Bus TNI AL Nekat Terobos Palang Pintu KA, Ini Aturan Kendaraan Melewati Perlintasan Kereta Api
Bus TNI Terobos Palang KA - Bus TNI AL Nekat Terobos Palang Pintu KA, Ini Aturan Kendaraan Melewati Perlintasan Kereta Api (Twitter/sahabat_kereta)

Ramai sebuah video sampai viral di media sosial yang mempertontonkan dua bus TNI Angkatan Laut (AL) menerobos perlintasan kereta api (KA) di Malang, Jawa Timur. Diketahui, bus tersebut merupakan kepunyaan dari Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) V Surabaya.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Lantamal V Letkol Agus Setiawan, ia menyebut bahwa dua bus tersebut berisikan 40 orang penumpang yang merupakan calon siswa TNI AL.

Agus juga menerangkan kronologi kejadian, ia mengatakan awalnya dua bus tersebut berangkat dari Mako Lantamal V hendak pergi ke Juanda untuk menjemput calon siswa. 

Pada saat bus tersebut tiba di Jalan Kolonel Sugiono, Malang, tepatnya di Pos JPL 78, dua bus milik TNI AL tersebut sempat terhenti dikarenakan diketahui ada kereta pengangkut BBM yang melintas.

Setelah kereta yang tersebut melintas, Agus mengatakan di depan bus mereka ada dua sepeda motor yang menerobos, sayangnya dua bus TNI AL juga malah ikut menerobos.

Agus menambahkan bahwa perlintasan tersebut tak disertai dengan palang pintu yang lengkap. Satu sisi di bagian sisi timur tempat bus TNI AL masuk, perlintasan tersebut tidak dipasang palang pintu, sementara di sisi lainnya ada palang pintu tetapi tidak menutup dengan sempurna.

Lantas, seperti apakah aturan kendaraan melewati perlintasan kereta api tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Melansir dari laman resmi dinas perhubungan, pemerintah telah menyusun peraturan perundangan terkait dengan keselamatan melewati palang pintu perlintasan kereta api. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni pada Pasal 114.

Adapun bunyi dalam pasal 114 tersebut yakni:

Pada perlintasan kereta api yang sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan harus untuk:

a. Berhenti pada saat sinyal sudah menyala, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;

b. Mendahulukan kereta api; dan

c. Memberikan hak utama pada kendaraan yang sudah lebih dahulu melintasi rel.

Lebih lanjut, dijelaskan juga terkait dengan sanksi untuk pengendara yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan. Sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 296, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

Adapun sanksi untuk para pelanggar yang menorobos perlintasan kereta api dengan sengaja dan melanggar aturan yang telah disebutkan, maka akan disanksi penjara paling lama tiga bulan atau harus membayar denda paling banyak sebesar Rp 750.000.000.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Fakta Bus TNI AL Nekat Terobos Lintasan KA di Malang: Nyaris Tertabrak Kereta

5 Fakta Bus TNI AL Nekat Terobos Lintasan KA di Malang: Nyaris Tertabrak Kereta

News | Jum'at, 05 Mei 2023 | 20:10 WIB

Dua Sopir Bus Lantamal V Surabaya yang Terobos Perlintasan KA di Malang Diperiksa Denpomal

Dua Sopir Bus Lantamal V Surabaya yang Terobos Perlintasan KA di Malang Diperiksa Denpomal

Jatim | Jum'at, 05 Mei 2023 | 15:45 WIB

Halte Transjakarta Bundaran HI Bocor Parah, Politisi PDIP: yang Dibanggakan Anies Ternyata Banyak Masalah

Halte Transjakarta Bundaran HI Bocor Parah, Politisi PDIP: yang Dibanggakan Anies Ternyata Banyak Masalah

News | Jum'at, 05 Mei 2023 | 15:05 WIB

Viral Dua Bus Milik TNI AL Terobos Palang Pintu Kereta Api di Malang, Warganet: Lupa Aturan Lalulintas di Darat Pak?

Viral Dua Bus Milik TNI AL Terobos Palang Pintu Kereta Api di Malang, Warganet: Lupa Aturan Lalulintas di Darat Pak?

| Jum'at, 05 Mei 2023 | 12:58 WIB

Viral Dua Bus Milik TNI AL Terobos Palang Pintu Kereta Api di Malang, Warganet: Lupa Aturan Lalulintas di Darat Pak?

Viral Dua Bus Milik TNI AL Terobos Palang Pintu Kereta Api di Malang, Warganet: Lupa Aturan Lalulintas di Darat Pak?

| Jum'at, 05 Mei 2023 | 12:58 WIB

Dua Bus TNI AL Terobos Pintu Perlintasan Kereta Api di Jalan Kolonel Sugiono, Begini Kata Kadispenal

Dua Bus TNI AL Terobos Pintu Perlintasan Kereta Api di Jalan Kolonel Sugiono, Begini Kata Kadispenal

Malang | Jum'at, 05 Mei 2023 | 11:29 WIB

Terkini

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 23:30 WIB

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:10 WIB

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:45 WIB

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:52 WIB

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:31 WIB