Jaksa Salahkan Haris Azhar yang Tak Hapus Konten dan Bikin Video Permintaan Maaf ke Luhut di Medsos

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 08 Mei 2023 | 14:37 WIB
Jaksa Salahkan Haris Azhar yang Tak Hapus Konten dan Bikin Video Permintaan Maaf ke Luhut di Medsos
Sidang lanjutan kasus 'Lord Luhut' dengan terdakwa Haris Azhar di PN Jakarta Timur. (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan penyebab Haris Azhar gagal berdamai dengan Luhut Binsar Pandjaitan terkait kasus pencemaran nama baik.

Hal itu diungkapkan jaksa saat menanggapi eksepsi Haris dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/5/2023).

Jaksa awalnya menyebut upaya damai antara Haris dan Luhut gagal lantaran tidak adanya surat kesepakatan. Surat tersebut sejatinya harus ditandatangani oleh kedua belah pihak.

"Karena tidak terdapat surat kesepakatan di antaranya yang ditandatangani oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty selaku pelaku, dengan saksi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai korban," ujar jaksa.

Selain itu, jaksa menyampaikan Haris tidak memenuhi syarat kesepakatan damai sesuai permintaan pihak Luhut. Yakni, menghapus konten video yang diduga berisi pencemaran nama baik serta membuat video permintaan maaf yang diunggah melalui media sosial.

"Tidak menyerahkan soft copy dan hard copy kepada penyidik mengenai kesediaan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty selaku pelaku untuk menghapus konten yang sudah diunggah," ungkap jaksam

"Berikutnya, tidak menyerahkan soft copy atau hard copy kepada penyidik mengenai penyampaian permohonan maaf melalui video yang diunggah melalui media sosial disertai dengan permintaan menghapus konten yang telah menyebar," katanya.

Oleh sebab itu, jaksa berpandangan Haris seharusnya memenuhi persyaratan damai itu dan menyelesaikan perkara di luar pengadilan.

"Seharusnya memenuhi persyaratan tersebut. Setidaknya menghapus konten dan menyampaikan permohonan maaf melalui video yang diunggah di media sosial," papar jaksa.

baca juga

Haris Azhar Harus Minta Maaf

Sebelumnya, jaksa menilai oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty harus meminta maaf tanpa syarat kepada Luhut Binsar Pandjaitan terkait kasus pencemaran nama baik.

Jaksa awalnya mengatakan secara aturan Luhut tidak diwajibkan datang dalam klarifikasi melalui podcast yang sebelum sudah diajukan oleh Haris dan Fatia.

"Tidak ada satupun ketetuan yang mewajibkan pelapor untuk menghadiri klarifikasi dalam betuk apapun termasuk di podcast," ujar jaksa dalam sidang lanjutan kasus Lord Luhut dengan agenda tanggapan eksepsi Haris di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/5/2023).

Jaksa menilai Haris dan Fatia semestinya meminta maaf secara langsung dan tanpa syarat kepada Luhut. Sebeb di sisi lain, Luhut juga telah memberikan kesempatan sebanyak dua kali kepada Haris dan Fatia untuk meminta maaf.

"Seharusnya Haris Azhar dan Fatia yang meminta maaf tanpa syarat kepada saksi Luhut Binsar panjaitan," sebut jaksa.

Untuk diketahui, Haris didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023). Jaksa menyatakan pernyataan Haris dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Haris didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaksa Minta Hakim Tolak Semua Eksepsi Haris Azhar di Sidang Kasus Lord Luhut

Jaksa Minta Hakim Tolak Semua Eksepsi Haris Azhar di Sidang Kasus Lord Luhut

News | Senin, 08 Mei 2023 | 13:33 WIB

Jaksa Pamer Hastag HAM Bukan Hanya Milik Haris dan Fatia, Pengunjung Sidang Riuh

Jaksa Pamer Hastag HAM Bukan Hanya Milik Haris dan Fatia, Pengunjung Sidang Riuh

News | Senin, 08 Mei 2023 | 13:31 WIB

Bantah Kuasa Hukum Haris Azhar dan Fatia, Jaksa Sebut Luhut Pernah Diperiksa Saat Penyelidikan

Bantah Kuasa Hukum Haris Azhar dan Fatia, Jaksa Sebut Luhut Pernah Diperiksa Saat Penyelidikan

News | Senin, 08 Mei 2023 | 12:38 WIB

Terkini

Grab Perkuat Teknologi Keselamatan Transportasi Online, AI hingga AudioProtect Plus

Grab Perkuat Teknologi Keselamatan Transportasi Online, AI hingga AudioProtect Plus

Tekno | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:34 WIB

Abdul Wahid Ajukan Banding, Merasa Kasusnya Direkayasa: Saya Cari Keadilan

Abdul Wahid Ajukan Banding, Merasa Kasusnya Direkayasa: Saya Cari Keadilan

Riau | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:33 WIB

Istana Tanggapi Putusan MK soal Anggaran MBG Harus Dipisah dari Pendidikan

Istana Tanggapi Putusan MK soal Anggaran MBG Harus Dipisah dari Pendidikan

Video | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:30 WIB

Portofolio Digital Jadi Ijazah Baru, Senjata Gen Z Tembus Dunia Kerja?

Portofolio Digital Jadi Ijazah Baru, Senjata Gen Z Tembus Dunia Kerja?

Your Say | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:30 WIB

Rugi Rp25,2 Miliar! Diana Pungky Polisikan Mantan Asisten Terkait Penggelapan dan TPPU

Rugi Rp25,2 Miliar! Diana Pungky Polisikan Mantan Asisten Terkait Penggelapan dan TPPU

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:22 WIB

Ditantang karena Belum Periksa Raja Juli, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak

Ditantang karena Belum Periksa Raja Juli, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak

Riau | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:14 WIB

Whooz Bikin UMKM Tak Perlu Lagi Investasi Server dan Jaringan

Whooz Bikin UMKM Tak Perlu Lagi Investasi Server dan Jaringan

Tekno | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:11 WIB

Piala Presiden 2026: Persija Bisa Tersingkir Meski Bantai PSMS Medan

Piala Presiden 2026: Persija Bisa Tersingkir Meski Bantai PSMS Medan

Bola | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:08 WIB

Fahri Hamzah Usul Peradilan Etik, Pejabat Bisa Langsung Dipecat Sebelum Terjerat Korupsi

Fahri Hamzah Usul Peradilan Etik, Pejabat Bisa Langsung Dipecat Sebelum Terjerat Korupsi

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Review Serafina Makes Waves: Buku Bergambar Penuh Tawa dan Pelajaran Hidup

Review Serafina Makes Waves: Buku Bergambar Penuh Tawa dan Pelajaran Hidup

Your Say | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:00 WIB

×