Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) memamerkan sejumlah tagline usai membacakan tanggapan atas eksepsi Haris Azhar terkait kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Kata jaksa, tagline itu bertujuan agar tidak terjadi tindak pidama serupa di masa yang akan datang.
"Perkenankan kami menyampaikan kalimat singkat atau tagline, guna mencegah atau meminimalisir tindak pidana serupa di masa depan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/5/2023).
Setidaknya ada tiga tagline yang berbentuk hastag yang dibacakan jaksa setelah membacakan tanggapan atas eksepsi. Salah satunya adalah HAM milik semua bukan hanya milik Haris dan Fatia. Berikut hastag yang disampaikan jaksa:
#hammiliksemuabukanhanyamilikharisdanfatiasaja
#pembelahamharusnyatidakmelanggarham
#pembelahamsejatinyatidakakanmemanipulasiopiniuntuklaridarikonsekuensinya
Spontan para pengunjung sidang yang mayoritas merupakan pendukung Haris dan Fatia Maulidiyanti bersorak dan meneriaki jaksa.
"Woooo," ucap seorang pengunjung sidang diikuti yang lainnya.
"Hastagnya jaksa perlu jabatan," ujar pengunjung sidang yang lain.
Minta Hakim Tolak Eksepsi
Baca Juga: Bantah Kuasa Hukum Haris Azhar dan Fatia, Jaksa Sebut Luhut Pernah Diperiksa Saat Penyelidikan
Dalam tanggapannya, jaksa meminta majelis hakim menolak semua eksepsi Haris Azhar terkait kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Selepas memaparkan hasil tanggapan atas eksepsi, jaksa kemudian memohon kepada majelis hakim agar semua eksepsi yang diajukan oleh kubu Haris ditolak dalam putusan sela.
"Penuntut umum memohon kiranya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Haris Azhar dengan menyatakan dalam putusan sela sebagai berikut; Menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/5/2023).
Selain itu, jaksa meminta agar majelis hakim menyatakan eksepsi Haris Azhar tidak berdasarkan hukum serta melanjutkan perkara yang sedang disidangkan.
"Menyatakan nota keberatan atau eksepsi tersebut tidak memiliki alasan hukum dan tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum untuj melanjutkan penuntutan atas perkara ini," sambung jaksa.
Dakwaan