Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) membantah pernyataan Kuasa Hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty yang menyebut Luhut Binsar Pandjaitan tidak pernah diperiksa terkait kasus pencemaran pada tahap penyelidikan di Polda Metro Jaya.
Jaksa menyebut, Luhut merupakan pihak yang paling awal dimintai keterangan terkait perkara tersebut. Luhut diperiksa pada 20 Desember 2021.
"Dalam tahap penyelidikan dan tahap penyidikan, saksi Luhut Binsar Pandjaitan menjadi orang pertama yang dimintai keterangan oleh penyidik atau pun penyelidik Kepolisian Metro Jaya," kata jaksa dalam sidang tanggapan atas eksepsi Haris di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/5/2023).
Oleh sebab itu, jaksa menilai tidak ada yang keliru dalam surat dakwaan dibacakan dan proses pengusutan perkata tersebut.
Jaksa mengatakan, seseorang tidak wajib dimintai keterangan di kantor polisi. Pemeriksaan bisa berlangsung di suatu tempat yang lain. Selain itu, jaksa juga tidak diwajibkan untuk memaparkan rekaman CCTV saat Luhut diperiksa oleh penyidik kepolisian.
Dakwaan Cacat Formil
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Haris Azhar menilai dakwan jaksa dalam sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan cacat formil.
"Surat dakwaan jaksa penuntut umum cacat formil karena sarat akan pelanggaran prosedur hukum saat pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," kata anggota kuasa hukum Haris di ruang sidang.
Salah satu alasan dakwaan jaksa cacat formil, kata kubu Haris, adalah pihaknya pernah melaporkan Luhut pada 23 Maret 2022 tentang dugaan gratifikasi ke Polda Metro Jaya. Laporan itu seharusnya diproses lebih dulu dibandingkan laporan pencemaran nama baik dari kubu Luhut.
Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Dugaan Gratifikasi Luhut yang Disinggung Kubu Haris Azhar
Sebab hal itu sesuai Surat Edaran Kapolri Nomor B/345/III/2005/Bareskrim tanggal 7 Maret 2005 mengenai penanganan perkara tindak pidana korupsi yang diprioritaskan.