Aturan Klaim Kacamata BPJS Terbaru 2023: Besaran Biaya dan Cara Mendapatkan

Rifan Aditya

Senin, 08 Mei 2023 | 18:12 WIB
Aturan Klaim Kacamata BPJS Terbaru 2023: Besaran Biaya dan Cara Mendapatkan
Ilustrasi kacamata - aturan klaim kacamata BPJS terbaru 2023 (Freepik)

Suara.com - Tahun 2023, Pemerintah melalui BPJS Kesehatan telah mengeluarkan aturan baru mengenai tarif layanan kesehatan, khususnya untuk klaim kacamata. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui aturan klaim kacamata BPJS terbaru 2023.

Diketahui, aturan baru tentang klaim kacamata BPJS Kesehatan ini tercantum dalam Peraturan Menkes RI  (Menteri Kesehatan Republik Indonesia) No 3 Th 2023 tentang "Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan".

Adapun aturan ini ditetapkan secara resmi oleh Menteri Kesehatan pada tanggal 6 Januari 2023 dan mulai diundangkan tanggal 9 Januari 2023 oleh Menhumham (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia). 

Dalam aturan klaim subsidi kacamata BPJS terbaru 2023 tersebut diketahui terdapat sejumlah ketentuan baru, termasuk biaya klaim kacamata BPJS Kesehatan yang mengalami kenaikan.

Sesuai dengan aturan baru tersebut, klaim kacamata pun hanya dapat diperoleh paling cepat 2 tahun sekali. Adapun kacamata dapat diperoleh di optik yang telah bekerjasama dengan BPJS dengan syarat melampirkan resep dokter spesialis mata.

Lantas, berapa besaran biaya subsidi BPJS Kesehatan untuk klaim kacamata terbaru? Untuk lebih jelasnya, berikut ini besaran biayanya berdasarkan Permenkes No 3 th 2023  Pasal 47.

Biaya Subsidi BPJS Kesehatan Kacamata

- PBI/Hak rawat untuk kelas 3: Rp165.000 dari biaya sebelumnya Rp150.000

- Hak rawat untuk kelas 2: Rp220.000 (tetap)

baca juga

- Hak rawat untuk kelas 1: Rp330.000 dari biaya sebelumnya Rp300.000.

Cara klaim kacamata BPJS Kesehatan

Bagi peserta yang akan kalim kacamata BPJS Kesehatan, pastikan mengetahui cara klaimnya agar cepat diproses pihak BPJS Kesehatan. Adapun cara klaim kacamata BPJS Kesehatan yakni sebagai berikut.

1. Peserta BPJS Kesehatan mendatangi Fasilitas Kesehatan (Faskes) Tingkat Pertama yang tempatnya telah terdaftar untuk memperoleh rujukan perawatan mata di dokter spesialis mata

2. Untuk menentukan kondisi peserta/pasien, Dokter spesialis mata pun melakukan pemeriksaan apakah peserta mengalami plus, minus, atau silindris. Ini dilakukan agar peserta mendapatkan lensa kacamata yang sesuai dengan kebutuhan medis peserta.

3. Peserta pun kemudian akan memperoleh resep dari dokter untuk mendapat kacamata, kemudian resep diberikan kepada optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci dan Disnaker Kota Bandung Sambangi Peserta yang Kecelakaan

BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci dan Disnaker Kota Bandung Sambangi Peserta yang Kecelakaan

Bandungbarat | Senin, 08 Mei 2023 | 16:11 WIB

Berkat JKN-KIS, Peserta BPJS Kesehatan Ini Jalani Pensiun dengan Tenang

Berkat JKN-KIS, Peserta BPJS Kesehatan Ini Jalani Pensiun dengan Tenang

Bisnis | Minggu, 07 Mei 2023 | 21:18 WIB

Viral Khalid Basalamah Sebut BPJS Kesehatan Langgar Syariat Islam, Apa Alasannya?

Viral Khalid Basalamah Sebut BPJS Kesehatan Langgar Syariat Islam, Apa Alasannya?

Bisnis | Minggu, 07 Mei 2023 | 10:54 WIB

Cara Klaim Alat Bantu Dengar Pakai BPJS Kesehatan

Cara Klaim Alat Bantu Dengar Pakai BPJS Kesehatan

News | Minggu, 07 Mei 2023 | 09:00 WIB

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif

News | Sabtu, 06 Mei 2023 | 21:35 WIB

Dukung Pemprov Jateng Tingkatkan Produktivitas Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Akan Bangun Rumah Susun Sewa

Dukung Pemprov Jateng Tingkatkan Produktivitas Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Akan Bangun Rumah Susun Sewa

Bisnis | Sabtu, 06 Mei 2023 | 07:45 WIB

Kritik BPJS Watch ke DKR: Program JKN Sudah Tepat, Jamkesmas Masa Lalu

Kritik BPJS Watch ke DKR: Program JKN Sudah Tepat, Jamkesmas Masa Lalu

Bisnis | Jum'at, 05 Mei 2023 | 12:30 WIB

Ini Syarat dan Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online dengan Mudah

Ini Syarat dan Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online dengan Mudah

News | Rabu, 03 Mei 2023 | 18:48 WIB

Pastikan Buruh dan Pekerja di Medan Tercover BPJS, Bobby Nasution: Kita Harus Keliling

Pastikan Buruh dan Pekerja di Medan Tercover BPJS, Bobby Nasution: Kita Harus Keliling

Sumut | Selasa, 02 Mei 2023 | 01:07 WIB

Terkini

6 Pesan Prabowo ke Polri: Jangan Sombong, Jangan Nyusahin Rakyat, Terus Perbaiki Diri

6 Pesan Prabowo ke Polri: Jangan Sombong, Jangan Nyusahin Rakyat, Terus Perbaiki Diri

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 12:32 WIB

TPA Jatiwaringin Masih Membara, 2 Helikopter Water Bombing Diterjunkan ke Lokasi!

TPA Jatiwaringin Masih Membara, 2 Helikopter Water Bombing Diterjunkan ke Lokasi!

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 12:24 WIB

Dissenting Opinion Jadi Kunci, Akankah Nadiem Makarim Lolos di Pengadilan Tinggi?

Dissenting Opinion Jadi Kunci, Akankah Nadiem Makarim Lolos di Pengadilan Tinggi?

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 12:22 WIB

Kronologi Terungkapnya Korupsi Penjualan BBM PT PPN, Negara Rugi Rp486 Miliar

Kronologi Terungkapnya Korupsi Penjualan BBM PT PPN, Negara Rugi Rp486 Miliar

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 12:02 WIB

Awkarin Kembalikan Uang Saku Hanania Travel, Polisi Himpun Rp110 Juta dari Para Influencer

Awkarin Kembalikan Uang Saku Hanania Travel, Polisi Himpun Rp110 Juta dari Para Influencer

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 12:00 WIB

Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat

Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 11:48 WIB

Tegas! Prabowo Minta Polri Menjadi Penjaga Demokrasi yang Dewasa

Tegas! Prabowo Minta Polri Menjadi Penjaga Demokrasi yang Dewasa

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 11:46 WIB

Mahasiswa Viral Masuk Toilet Cewek? Unisa Yogyakarta: Investigasi Awal Belum Temukan Faktanya

Mahasiswa Viral Masuk Toilet Cewek? Unisa Yogyakarta: Investigasi Awal Belum Temukan Faktanya

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 11:42 WIB

Viral Gunungan Sampah di Cakung Barat, Kelurahan Kerahkan Petugas dan Tutup TPS Liar

Viral Gunungan Sampah di Cakung Barat, Kelurahan Kerahkan Petugas dan Tutup TPS Liar

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 11:26 WIB

Habiburokhman: HUT ke-80 Harus Jadi Momentum Polri Perkuat Kepercayaan Rakyat

Habiburokhman: HUT ke-80 Harus Jadi Momentum Polri Perkuat Kepercayaan Rakyat

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 11:24 WIB

×