Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengungkap Mario bisa dijerat menggunakan pasal berlapis. Dengan UU Perlindungan Anak, Mario disangkakan dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1). Mario juga dijerat dengan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Mangatta sebenarnya telah mencoba untuk membuat laporan ke Polda Metro Jaya soal kasus pencabulan sebanyak 2 kali namun selalu ditolak oleh pihak aparat dengan berbagai macam alasan. Mangatta mengungkap laporan pertama dilakukan pada Selasa (2/5/2023) lalu.
Kontributor : Trias Rohmadoni