Suara.com - Terdakwa anak berinisial AG (15) melaporkan tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo (20) ke Polda Metro Jaya. Adapun materi laporan berupa dugaan pencabulan yang dilakukan sang mantan kekasih terhadapnya. Hal ini sudah diterima polisi dan akan segera ditindaklanjuti.
"Laporan kami sudah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh pihak Polda Metro Jaya," ujar kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, kepada wartawan, Senin (8/5/2023).
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Sebelum akhirnya diterima, kuasa hukum AG sempat beberapa kali melapor, namun ditolak. Informasi selengkapnya diketahui bersamaan dengan fakta-fakta lainnya berikut ini.
1. Duduk Perkara
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, berkali-kali melaporkan Mario Dandy ke Polda Metro Jaya. Duduk perkaranya, yakni pencabulan atau pelecehan seksual yang dilakukan anak Rafael Alun terhadap kliennya saat mereka masih berpacaran.
Mangatta memastikan bahwa hal tersebut merupakan tindak pidana. Pasalnya, AG masih berstatus anak di bawah umur. Meski atas sama-sama suka, menurutnya perbuatan itu termasuk sebagai pelecehan seksual.
2. Alasan Baru Laporkan Mario
Mangatta mengungkap alasan mengapa pihaknya baru melaporkan Mario Dandy atas kasus pencabulan. Ia menyebut bahwa sebelumnya mereka sedang fokus dengan perkara penganiayaan. Fakta soal pelecehan pun diketahui saat persidangan.
"Kami kemarin fokus persidangan dan baru mendapatkan ini fakta persidangan (soal pencabulan oleh Mario) saat sudah ada putusan," ujar Mangatta kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (8/5/2023).
3. Laporan Diduga Ditolak Polisi