Sampai Divonis Bui Seumur Hidup, Teddy Minahasa Tetap Gak Mau Ngaku Jadi Penjual Sabu

Ria Rizki Nirmala Sari | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Selasa, 09 Mei 2023 | 14:01 WIB
Sampai Divonis Bui Seumur Hidup, Teddy Minahasa Tetap Gak Mau Ngaku Jadi Penjual Sabu
Terdakwa Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Teddy Minahasa dijatuhi vonis hukuman seumur hidup atas kasus peredaran narkoba oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Hingga dijatuhi vonis, Teddy masih enggan mengakui perbuatannya tersebut.

Hal tersebut terungkap dalam pembacaan vonis yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jon Sarman Saragih.

"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam menyampaikan keterangannya," kata Hakim Jon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Padahal Teddy disebut telah terbukti terlibat menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda Pujiastuti dan AKBP Dody Prawiranegara.

Selain itu, Teddy juga disebut terbukti mendapat keuntungan dari penjualan sabu tersebut senilai SGD 27.300 atau Rp 300 juta.

Sebelum vonis tiba, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Teddy dijatuhi hukuman mati. Namun vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jon Sarman Saragih, hari ini.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Teddy Minahasa pidana seumur hidup," tegas hakim.

Hukuman itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana mati terhadap Teddy Minahasa.

Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lolos Hukuman Mati, Hakim Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup, Begini Alasannya!

Lolos Hukuman Mati, Hakim Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup, Begini Alasannya!

| Selasa, 09 Mei 2023 | 13:54 WIB

Divonis Lebih Ringan dari Hukuman Mati, Teddy Minahasa Ajukan Perlawanan!

Divonis Lebih Ringan dari Hukuman Mati, Teddy Minahasa Ajukan Perlawanan!

News | Selasa, 09 Mei 2023 | 13:52 WIB

Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Hotman Paris Sebut Hakim Copy Paste Replik dan Tuntutan Jaksa

Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Hotman Paris Sebut Hakim Copy Paste Replik dan Tuntutan Jaksa

News | Selasa, 09 Mei 2023 | 13:50 WIB

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Teddy Minahasa Divonis Bui Seumur Hidup

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Teddy Minahasa Divonis Bui Seumur Hidup

| Selasa, 09 Mei 2023 | 13:48 WIB

Perjalanan Kasus Teddy Minahasa: Divonis Penjara Seumur Hidup, Lolos dari Hukuman Mati

Perjalanan Kasus Teddy Minahasa: Divonis Penjara Seumur Hidup, Lolos dari Hukuman Mati

News | Selasa, 09 Mei 2023 | 13:34 WIB

Lolos dari Hukuman Mati, Penjelasan Lengkap Vonis Seumur Hidup Terdakwa Narkoba Teddy Minahasa

Lolos dari Hukuman Mati, Penjelasan Lengkap Vonis Seumur Hidup Terdakwa Narkoba Teddy Minahasa

News | Selasa, 09 Mei 2023 | 13:32 WIB

Terkini

Terjepit Semalaman di Gerbong 10, Endang Jadi Korban Terakhir yang Dievakuasi ke RSUD Kota Bekasi

Terjepit Semalaman di Gerbong 10, Endang Jadi Korban Terakhir yang Dievakuasi ke RSUD Kota Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:27 WIB

RS Polri Masih Identifikasi 10 Kantong Jenazah Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

RS Polri Masih Identifikasi 10 Kantong Jenazah Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:27 WIB

Cole Tomas Allen Targetkan Bunuh Semua Pejabat Donald Trump kecuali Sosok Ini

Cole Tomas Allen Targetkan Bunuh Semua Pejabat Donald Trump kecuali Sosok Ini

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:27 WIB

Terima Pesan dari Mojtaba Khamenei, Sikap Vladimir Putin Bisa Bikin AS Was-was

Terima Pesan dari Mojtaba Khamenei, Sikap Vladimir Putin Bisa Bikin AS Was-was

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:20 WIB

Hizbollah Kecam Diplomasi Lemah Lebanon dengan Israel, Tuntut Pelucutan Senjata

Hizbollah Kecam Diplomasi Lemah Lebanon dengan Israel, Tuntut Pelucutan Senjata

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:20 WIB

KPK Dalami Dugaan Jual Beli Kuota Haji Khusus Antar Travel

KPK Dalami Dugaan Jual Beli Kuota Haji Khusus Antar Travel

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:20 WIB

KRL ke Cikarang Belum Beroperasi, 25 Perjalanan KA Masih Terganggu

KRL ke Cikarang Belum Beroperasi, 25 Perjalanan KA Masih Terganggu

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:15 WIB

10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Belum Teridentifikasi

10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Belum Teridentifikasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:10 WIB

Sebut Narasi Ferry Irwandi 'Sesat Pikir' di Kasus Chromebook, Pengamat: Hukum Itu Fakta, Bukan Opini

Sebut Narasi Ferry Irwandi 'Sesat Pikir' di Kasus Chromebook, Pengamat: Hukum Itu Fakta, Bukan Opini

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:09 WIB

14 Orang Tewas di Tragedi Maut Bekasi Timur, Media Asing Soroti Keselamatan Transportasi RI

14 Orang Tewas di Tragedi Maut Bekasi Timur, Media Asing Soroti Keselamatan Transportasi RI

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:09 WIB