Nasib Nelangsa Mario Dandy: Mati-Matian Bela AG, Malah Berujung Dilaporkan Eks Pacarnya

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Selasa, 09 Mei 2023 | 17:04 WIB
Nasib Nelangsa Mario Dandy: Mati-Matian Bela AG, Malah Berujung Dilaporkan Eks Pacarnya
Nasib Nelangsa Mario Dandy: Mati-Matian Bela AG, Malah Berujung Dilaporkan Eks Pacarnya (Suara.com/Yasir)

Suara.com - Bak pepatah 'air susu dibalas air tuba,' Mario Dandy kini dilaporkan oleh pihak mantan kekasihnya yakni AG. Padahal, Mario diketahui membela habis-habisan AG agar mantan kekasihnya tak terseret hukum dalam kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, David Ozora.

Kini pihak kuasa hukum AG melaporkan Mario Dandy atas pencabulan di tengah harus membela diri dalam kasus penganiayaan terhadap David.

AG laporkan Mario Dandy atas tuduhan statutory rape

Kuasa hukum AG yakni Mangatta Toding Allo mengungkap bahwa kliennya melaporkan Mario Dandy atas statutory rape yang masuk ke dalam kategori kejahatan seksual.

Sebelumnya, laporan AG sempat ditolak sebanyak dua kali.

"Kami meminta Polda Metro Jaya mengusut dan menindaklanjuti  pidana perbuatan cabul dan/atau persetubuhan kepada pelapor," kata kuasa hukum AG, Mangatta saat ditemui di Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).

Adapun statutory rape adalah kekerasan seksual yang dilakukan oleh seseorang lantaran telah bersetubuh dengan seorang anak di bawah umur. Meski AG dan Mario Dandy berhubungan badan atas dasar suka sama suka, Mario Dandy tetap berpotensi bersalah lantaran melakukan statutory rape.

Pasalnya di mata hukum, seorang anak belum memiliki kapabilitas untuk memberi persetujuan untuk bersetubuh. 

"Ini terlepas dari hubungan seksual tersebut dilakukan tanpa persetujuan maupun atas persetujuan kedua belah pihak," sambung Mangatta.

Tak hanya pasal penganiayaan, Mario Dandy juga harus menghadapi pasal kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Mario dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

'Koleksi' pidana Mario Dandy

Tak berhenti di situ, Mario juga sempat dilaporkan atas pelanggaran UU ITE lantaran menyebarkan video penganiayaan terhadap David Ozora ke beberapa orang.

Berdasarkan UU ITE Pasal 27 ayat 3, seseorang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi elektronik dapat terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Bak sudah jatuh tertimpa tangga, Mario Dandy juga dilaporkan oleh Anastasia Pretya Amanda (19) atau APA yang sempat dikambinghitamkan oleh Mario dan rekan-rekannya lantaran dicap sebagai penghasut yang menyebabkan David dihajar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berhubungan Badan dengan AG kerena Suka Sama Suka, Mario Dandy Tetap Bisa Dihukum

Berhubungan Badan dengan AG kerena Suka Sama Suka, Mario Dandy Tetap Bisa Dihukum

Entertainment | Selasa, 09 Mei 2023 | 13:01 WIB

Netizen Terbelah di Kasus AG Laporkan Mario Dandy ke Polisi Atas Dugaan Pencabulan

Netizen Terbelah di Kasus AG Laporkan Mario Dandy ke Polisi Atas Dugaan Pencabulan

| Selasa, 09 Mei 2023 | 10:43 WIB

'Babak Belur' Mario Dandy Berulang Kali Dilaporkan: Kini Dipolisikan Soal Dugaan Pencabulan

'Babak Belur' Mario Dandy Berulang Kali Dilaporkan: Kini Dipolisikan Soal Dugaan Pencabulan

News | Selasa, 09 Mei 2023 | 11:00 WIB

5 Fakta AG Laporkan Mario Dandy Soal Dugaan Pencabulan, Sempat Dua Kali Ditolak

5 Fakta AG Laporkan Mario Dandy Soal Dugaan Pencabulan, Sempat Dua Kali Ditolak

News | Selasa, 09 Mei 2023 | 09:21 WIB

Polda Metro Jaya Pastikan Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG

Polda Metro Jaya Pastikan Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG

News | Selasa, 09 Mei 2023 | 08:09 WIB

Akhirnya Polisi Terima Laporan Terhadap Mario Dandy Terkait Pencabulan Anak di Bawah Umur

Akhirnya Polisi Terima Laporan Terhadap Mario Dandy Terkait Pencabulan Anak di Bawah Umur

| Senin, 08 Mei 2023 | 19:19 WIB

Terkini

Krisis Tambak di Kaltim: Bagaimana Petambak Bisa Bertahan di Tengah Perubahan Iklim?

Krisis Tambak di Kaltim: Bagaimana Petambak Bisa Bertahan di Tengah Perubahan Iklim?

News | Jum'at, 03 April 2026 | 11:53 WIB

Liga Arab Siap Amankan Jalur Minyak Selat Hormuz di Dewan Keamanan PBB Besok

Liga Arab Siap Amankan Jalur Minyak Selat Hormuz di Dewan Keamanan PBB Besok

News | Jum'at, 03 April 2026 | 11:47 WIB

Kolaborasi Pembiayaan Hijau Kian Digenjot, Sasar Kelestarian Hutan dan Ekonomi Petani

Kolaborasi Pembiayaan Hijau Kian Digenjot, Sasar Kelestarian Hutan dan Ekonomi Petani

News | Jum'at, 03 April 2026 | 11:34 WIB

Kajari Karo 'Siap Salah' di DPR, 7 Fakta Kasus Amsal Sitepu yang Divonis Bebas

Kajari Karo 'Siap Salah' di DPR, 7 Fakta Kasus Amsal Sitepu yang Divonis Bebas

News | Jum'at, 03 April 2026 | 11:30 WIB

Momen Kajari Karo Akui Salah di Depan Komisi III DPR Soal Kasus Amsal Sitepu: Siap Salah Pimpinan

Momen Kajari Karo Akui Salah di Depan Komisi III DPR Soal Kasus Amsal Sitepu: Siap Salah Pimpinan

News | Jum'at, 03 April 2026 | 11:22 WIB

Jadwal Pemulangan Jenazah Prajurit Indonesia Korban Serangan Israel di Lebanon

Jadwal Pemulangan Jenazah Prajurit Indonesia Korban Serangan Israel di Lebanon

News | Jum'at, 03 April 2026 | 11:12 WIB

Jumat Agung 2026 di Katedral Jakarta: Ini Jadwal Ibadah dan Lokasi Parkir Jemaat

Jumat Agung 2026 di Katedral Jakarta: Ini Jadwal Ibadah dan Lokasi Parkir Jemaat

News | Jum'at, 03 April 2026 | 10:55 WIB

Dampak Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Khawatir Kerjasama dengan Pemerintah

Dampak Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Khawatir Kerjasama dengan Pemerintah

News | Jum'at, 03 April 2026 | 10:06 WIB

Demi Selat Hormuz, PBB Hari Ini Akan Putuskan Pengerahan Kekuatan Militer untuk Keroyok Iran

Demi Selat Hormuz, PBB Hari Ini Akan Putuskan Pengerahan Kekuatan Militer untuk Keroyok Iran

News | Jum'at, 03 April 2026 | 09:22 WIB

Prinsip 'No Service No Pay': Badan Gizi Nasional Bakal Cabut Insentif SPPG yang Lalai

Prinsip 'No Service No Pay': Badan Gizi Nasional Bakal Cabut Insentif SPPG yang Lalai

News | Jum'at, 03 April 2026 | 09:10 WIB