7 Fakta Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati: 'Cengar Cengir' Terus sampai Disoraki

Selasa, 09 Mei 2023 | 17:15 WIB
7 Fakta Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati: 'Cengar Cengir' Terus sampai Disoraki
7 Fakta Sidang Vonis Teddy Minahasa yang Lolos Hukuman Mati, 'Cengar Cengir' Terus [Suara.com/Alfian Winanto]

Sebelum ia duduk dari kursinya, Teddy tampak kembali tersenyum dan kembali memakai masker biru yang ia pegang.

Ekspresi Saat Lolos dari Vonis Mati

Setelah vonisnya dibacakan, Teddy tampak tersenyum dan menghampiri pengacaranya setelah hakim mengetuk palu. Ia kemudian tampak mengepalkan tangan kanannya sembari tersenyum.

Setelah itu, Teddy terlihat menyalami para pengacaranya. Ia kemudian melambaikan tangan sebelum dibawa oleh jaksa untuk kembali menuju tahanan.

Hakim Disoraki

Seperti diketahui, hakim menjatuhkan vonis yang lebih rendah daripada tuntutan JPU. Belum selesai membacakan vonisnya, beberapa pengunjung meluapkan kekecewaannya dengan menyoraki hakim. Sontak hal itu menjadikan Ruang Sidang Kusuma Atmaja tersebut riuh dengan sorakan pengunjung.

Meski demikian, hakim tetap bergeming dan tetap membacakan vonis untuk Teddy hingga selesai.

Hal Meringankan

Dalam menjatuhkan hukuman pada Teddy Minahasa, hakim menjelaskan ada hal yang meringankan Teddy sehingga bisa membuatnya lolos dari hukuman mati. Hal tersebut yaitu prestasi dan dedikasi Teddy Minahasa kepada Polri selama 30 tahun menjalankan tugas. Hakim menyebut bahwa Teddy juga tak pernah dihukum.

Baca Juga: Rekam Jejak Kasus Narkoba Teddy Minahasa: Lolos Hukuman Mati, Divonis Seumur Hidup

Hal Memberatkan

Secara umum, pertimbangan hal yang memberatkan vonis kepada Teddy tersebut sama dengan yang telah disampaikan oleh JPU dalam persidangan pada Kamis (30/3/2023) lalu.

Beberapa poin hal yang memberatkannya tersebut yaitu dianggap telah menikmati hasil keuntungan dari penjualan narkotika jenis sabu. Kemudian, Teddy juga dianggap telah merusak kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri.

Teddy Ajukan Banding

Mantan Kapolda Sumatera Barat pengedar narkoba tersebut diketahui akan mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup yang ia dapatkan dari hakim.

Pihaknya menyebut, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepadanya hanya berdasarkan pada salinan surat dakwaan JPU.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI